Leasing Adalah | Pengertian Leasing Menurut Para Ahli | Jenis Leasing | Ciri Leasing | Kerugian Leasing | Keuntungan Leasing | Dasar Hukum Leasing | Mekanisme Transaksi Leasing | Pihak yang Terlibat di dalam Leasing |
Pengertian Leasing Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian leasing menurut para ahli yang dikutip dari beberapa sumber :
- Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 Pengertian Leasing adalah sebuah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
- Menurut Equipment Leasing Association di London Pengertian Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewakan sesuatu atas barang modal tertentu yang telah dipilih atau ditentukan lesse. Hak kepemilikan barang modal tersebut dimiliki oleh lessor, sedangkan lesse hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang sera yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
- Menurut Salim H. S Pengertian Leasing adalah sebuah kontrak sewa antara pihak lessor dan pihak lessee. Pihak lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi pada pihak lessee. Sedang pihak lessee adalah pihak yang menerima barang produksi dan membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama. Ia memiliki hak opsi untuk membeli ataupun memperpanjang sewa.
- Menurut Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Pasal 1 Pengertian Leasing adalah salah satu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik itu sewa guna usaha dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh pihak penyewa (lessee) dalam jangka waktu tertentu dan mendapat pembayaran secara angsuran.
- Menurut R. Subekti Pengertian Leasing adalah suatu perjanjian sewa yang umumnya dilakukan di kalangan perusaha. Pihak lessor (perusahaan leasing) akan menyewakan alat perusahaan seperti mesin kepada pihak lessee (penyewa dalam jangka waktu tertentu).
- Menurut Kieso Pengertian Leasing adalah suatu kesepakatan kontrak antara lessor dan lesse.perjanjian ini memberikanpenyewa hak untuk menggunakan properti tertentu, yang dimiliki oleh lessor, untuk jangka waktutertentu. Dalam retun untuk penggunaan property, penyewa membuat pembayaran sewa selamajangka waktu sewa kepada lessor.
- Menurut Stice Skousen Pengertian Leasing adalah Sebuah kontrak yang merinci persyaratan-persyaratan diamana pemilik property, yaitulessor mentransfer hak pengguna properti kepada lessee.
Jenis Jenis Leasing
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang jenis jenis leasing :
Capital Lease
Secara umum, capital lease adalah jenis instansi leasing yang dibentuk oleh lembaga keuangan. Biasanya, jenis leasing ini akan melayani nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam menentukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu.
Pada praktiknya, lessor akan memberikan dana kepada nasabah yang bisa dipergunakan untuk membayar barang yang dibutuhkan bagi proses produksi kepada pihak supplier. Nantinya, lessor akan mendapat imbalan dari bunga angsuran yang dibayarkan.
Operating Lease
Lessor dalam operating lease akan membeli sejumlah barang, untuk kemudian disewakan pada nasabah dalam kurun waktu tertentu. Nasabah hanya diminta untuk membayar biaya rental dari barang terkait, bukan untuk harga maupun biaya maintenance nya.
Sales Type Lease
Leasing penjualan atau yang juga akrab disebut sebagai sales type lease adalah jenis leasing yang umumnya dikerjakan perusahaan industri yang notabene melakukan penjualan lease barang dari hasil produknya. Diketahui, ada 2 jenis pendapatan yang bisa diakui oleh lessor, yaitu pendapatan dari bunga pembelanjaan dalam kurun waktu lease dan pendapatn dari hasil jual barang.
Leverage Lease
Jenis leasing ini turut melibatkan pihak ketiga sebagai perantaranya. Maksudnya, lessor tidak membayar objek leasing senilai 100%, melainkan hanya 20% sampai 40% saja. Sementara nilai sisanya bakal ditanggung oleh pihak ketiga tadi.
Cross Border Lease
Berbeda dengan jenis leasing lain yang dilakukan secara domestik, cross border lease dikerjakan antar negara. Hal ini berarti lessee dan lessor tidak berada dalam 1 negara yang sama, namun dalam 2 negara. Biasanya, cross border lease hanya dilakukan pada barang yang mempunyai taksiran nilai tinggi seperti halnya pesawat terbang Boeing atau Airbus.
Ciri Ciri Leasing
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang ciri ciri leasing:
- Memiliki janga waktu lease
- Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor
- Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa.
Keuntungan Leasing
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang keuntungan leasing :
- Fleksibel Artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnyapembiayaan atau periode leasing dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisiperusahaan.
- Tidak Diperlukan Jaminan Hak kepemilikan sah atas aset yang di lease kan serta pengaturan pembayaran leasing sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aset yang dilease kan tersebut
- Capital Saving tidak perlu menyediakan dana yang besar untuk mendapatkan barang – barangmodal yang diperlukan oleh perusahaan.
- Keuntungan dalam memelihara Cash Flow perusahaan.
Kerugian Leasing
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang kerugian leasing:
- Pembiayaan dengan leasing relative lebih mahal.
- Barang modal yang dileasing tidak dijaminkan ke bank sebagai pinjaman kredit bank.
- Bagi beberapa perusahaan atau orang perorangan mendapatkan barang modal dengan leasingagak mengurangi rasa parties mereka.
- Resiko yang lebih besar terletak ditangan lessor padahal barang modal yang bersangkutan dipakai dan dimanfaatkan oleh sipemakai (lessee)
Dasar Hukum Leasing
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang dasar hukum leasing:
- Pasal 1548 KUH Perdata:
“Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
- Pasal 1550 KUH Perdata:
“Pihak yang menyewakan diwajibkan karena sifat perjanjian, dan dengan tak perlu adanya sesuatu janji untuk itu: 1 menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa. 2 memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan. 3 memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.”
- Pasal 1559 KUH Perdata:
“Si penyewa, jika kepadanya tidak telah diizinkan, tidak diperbolehkan mengulangsewakan barang, yang disewanya, maupun melepas sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan penggantian biaya, rugi dan bunga, sedangkan pihak yang menyewakan setelah pembatalan itu, tidak diwajibkan mentaati perjanjiannya ulang sewa”.
- Pasal 1564 KUH Perdata:
“Si penyewa bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang diterbitkan pada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan terjadi di luar salahnya”
Mekanisme Transaksi Leasing
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang mekanisme transaksi leasing:
- Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan , mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
- Setelah lessee mengirim permohonan lease, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberi fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui Lesse (lama kontra pembayaran sewa lease) maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Pada saat yang sama, Lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang di lease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum pada kontrak Lease.
- Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani Lessor dengan supplier peralatan tersebut.
- Supplier dapat mengirim peralatan yang dileasekan kelokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi perusahaan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
- Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
- Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan kepemilikan kepada lessor.
- Lessor membayar harga peralatan yang di lease kepada supplier.
- Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Pihak yang Terlibat di dalam Leasing
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang pihak yang terlibat di dalam leasing:
Dalam perjanjian kontrak leasing ada beberapa pihak yang akan terlibat:
Lessor
Merupakan perusahaanleasing yang membiayai keinginan paranasabahnya untukmemperoleh barang-barang modal.
Lessee
Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada leasor untuk memperoleh barangmodal yang diinginkan.
Kreditur
Pihak pemberi pinjaman atau penjamin dari aset yang dileasingkan. Mereka pada umumnyaterdiri dari perusahaan Bank atau perusahaan asuransi.
Supplier
Pihak yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai dengan perjanjian antara lessordengan lessee. Mereka dapat berupa perusahaan manufakuring atau produsen atau agen resmiperusahaanpenghasil brang barang modal.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessordengan lessee. Dalam hal ini lessee deikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai denganperjanjianterhadapbarangyang dileasingkan.






