Norma : Pengertian, Fungsi, Kekuatan, Macam dan Petunjuk

Norma : Pengertian, Fungsi, Kekuatan, Macam dan Petunjuk

Wislahcom / Referensi / : Norma merupakan kebiasaan, tata kelakuan atau adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Norma itu mengandung aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk mengenai tata kehidupan, mengenai benar atau salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, dan harus dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat. Jika norma dilanggar, si pelaku akan mendapat sanksi. Norma itu memiliki kekuatan mengikat, warga harus mematuhi.

Nah Bagaimana Fungsi norma dalam kehidupan di keluarga, sekolah dan masyarakat.

Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Norma, Fungsi Norma, Kekuatan Norma, Macam-Macam  Norma dan Norma Sebagai Petunjuk Tertib Hidup Sosial.


Pengertian Norma

Norma adalah aturan-aturan yang dilengkapi dengan sanksi-sanksi kepada orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan pedoman sehari-hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan misalnya kesenian, keagamaan, adat istiadat, dan pendidikan.

Fungsi Norma

Fungsi norma di masyarakat menurut Selo Soemardjan, yaitu sebagai berikut:

  • Merupakan pedoman hidup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
  • Mengikat setiap anggota masyarakat sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya.

Kekuatan Norma

Di dalam masyarakat norma-norma yang ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, maupun kuat. Umumnya, anggota masyarakat tidak berani melanggar norma yang berdaya ikat kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut:

  • Cara (Usage)

Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara lebih menonjol di dalam hubungan antar individu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya celaan. Misalnya, orang mempunyai cara minum dan makan masing-masing pada waktu bertemu. Ada yang minum dan makan tidak mengeluarkan bunyi ada pula yang mengeluarkan bunyi sebagai pertanda rasa kepuasannya. Cara yang terakhir biasanya dianggap tidak sopan, kalau cara tersebut dilakukan juga maka orang akan merasa tersinggung dan mencela cara minum tersebut.

  • Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara. Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sebab orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua.

  • Tata Kelakuan (Mores)

Kalau kebiasaan tersebut tidak semata-mata sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas. Tata kelakuan, di satu pihak, memaksakan suatu perbuatan. Di lain pihak, sebagai larangan sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan dengan tata kelakuan tadi.

  • Adat-istiadat (Custom)

Tata kelakuan masyarakat yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku baik dapat meningkat menjadi adat-istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contoh hukum adat melarang terjadinya perceraian suami-istri di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan abadi bersama dan hanya dapat terputus apabila salah seorang meninggal dunia. Kalau terjadi perceraian maka tidak hanya orang-orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut, perlu dilakukan upacara adat khusus yang biasanya membutuhkan biaya besar. Bisa juga orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari desa dan lingkungan masyarakat, termasuk keturunannya.

Macam-macam  Norma

Dilihat dari resmi tidaknya norma tersebut dan ditilik dari kekuatan sanksinya, dibedakan dua macam, yaitu sebagai berikut:


Norma Tidak Resmi dan Norma Resmi

  • Norma Tidak Resmi (Nonformal)

Norma tidak resmi ialah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas di masyarakat dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan.

  • Norma Resmi (Formal)

Norma resmi ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki masyarakat modern.

Norma-norma Utama

Berdasarkan daya mengikat dan sanksi yang tersedia bagi para pelanggarnya, norma utama dibagi atas enam golongan, yaitu norma kelaziman, norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, dan mode.

  • Norma Kelaziman (Folkways)

Norma kelaziman, yaitu norma yang diikuti tanpa berpikir panjang, melainkan hanya didasarkan atas tradisi atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Folkways ini, lebih luas dari Custom. Custom yaitu cara-cara bertindak yang telah diterima oleh masyarakat, misalnya: cara mengangkat topi, cara duduk, cara makan, cara-cara peminangan, dan lain-lainnya.

Biasanya orang-orang yang menyimpang dari kelaziman dianggap aneh, gila, ditertawakan, diejek, dan lain-lainnya. Misalnya: cara makan, minum, berpakaian, bersepatu, berbicara, tertawa, menerima tamu, memberi salam, dan sebagainya.

  • Norma Hukum

Norma hukum, yaitu norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang. Norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

  • Yang tertulis misalnya: hukum pidana dan hukum perdata.
  • Yang tidak tertulis misalnya: hukum adat.

Adanya aturan-aturan ini, kepada orang yang melanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman.

  • Norma Kesusilaan (Mores)

Norma kesusilaan, yaitu norma yang berasal dari kebiasaan yang dibuat manusia sebagai anggota masyarakat misalnya sopan santun dan tingkah laku.

Mores biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggar kesusilaan, biasanya tidak ada hukumnya secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (diasingkan) oleh masyarakat dan menjadi pembicaraan masyarakat.

  • Norma Agama

Norma agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan, berisi perintah, larangan, dan anjuran yang menyangkut hubungan antar manusia, dan hubungan manusia dengan Tuhan.

  • Norma Kesopanan

Norma kesopanan, yaitu norma yang berasal dari hati nurani tiap manusia dalam masyarakat. Wujud norma kesopanan itu berupa aturan dan kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat agar dipandang baik, tertib, dan menghargai sesamanya. Misalnya berpakaian rapi, berlaku jujur, dan sebagainya.

  • Mode (Fashion)

Mode biasanya dilakukan dengan meniru atau iseng saja. Biasanya mode ini di dalam masyarakat berkembangnya sangat cepat. Pada dasarnya orang mengikuti mode untuk mempertinggi gengsi menurut pandangan pribadi masing-masing. Contoh: Mode rambut, mode celana, mode pakaian mini, mode tarian, mode rumah, mode lagu, mode mobil, mode sepeda motor, dan lain-lain.

Mode berbeda dengan gaya (style) walaupun keduanya berhubungan. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya merupakan penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta teknologi baru. Cita-cita dan konsepsi baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan kemasyarakatan. Gaya umumnya dapat kita amati di bidang seni rupa, seni suara, literatur, arsitektur bangunan, dekorasi rumah, dan lain-lain.

Norma Sebagai Petunjuk Tertib Hidup Sosial

Norma adalah petunjuk tertib hidup sosial untuk melangsungkan hubungan sosial dalam masyarakat yang berisi perintah, larangan, dan anjuran agar seseorang dapat bertingkah laku yang pantas guna menciptakan ketertiban, keteraturan, dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Perlu diketahui bahwa di masyarakat, banyak pekerjaan sehari-hari yang motif-motifnya merupakan keharusan alam yang tidak disadari seperti: makan, minum, tidur, buang air, istirahat, dan lain-lain.

Tertib atau norma-norma yang berlaku di masyarakat biasanya sangat kuat. Seseorang yang datang dari kota ke desa, meskipun dia merasa segala sesuatu alam desa bertentangan dengannya, namun dia terpaksa harus mengikutinya. Sebab kalau tidak, pasti dia disingkirkan dari desa tersebut. Kadang-kadang meskipun melanggar kesehatan, kesopanan, dan keyakinan yang kita anut, namun normalisasi lingkungan itu kita patuhi. Ini dikarenakan kita takut tidak diterima dalam lingkungan tersebut.

Related posts