WISLAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah berani dengan menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Keputusan ini, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, menjadi langkah monumental dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Pada Kamis (29/2/2024), dalam Sidang Pengucapan Putusan, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Perludem mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang menetapkan ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional bagi partai politik peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Mereka berpendapat bahwa ambang batas parlemen ini tidak konsisten dengan sistem pemilu proporsional yang dianut, dan dapat mengakibatkan ketidakproporsionalan hasil pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tidak didasarkan pada metode dan argumen yang memadai, sehingga menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu. Hal ini mereduksi hak rakyat sebagai pemilih dan merugikan partai politik yang mendapatkan suara namun tidak mencapai ambang batas parlemen.
Mahkamah memandang perlu adanya perubahan terhadap norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dengan memperhatikan beberapa hal. Perubahan tersebut harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, memperkuat penyederhanaan partai politik, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Meskipun demikian, Mahkamah juga menegaskan bahwa ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang selama menggunakan dasar metode dan argumentasi yang memadai.
Selain itu, Mahkamah menolak permohonan yang diajukan oleh Partai UMMAT, dengan menyatakan bahwa meskipun secara redaksional masih sama, namun makna norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah berubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memastikan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum dalam sistem demokrasi Indonesia. Langkah ini juga menunjukkan komitmen MK dalam menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan memberikan perlindungan terhadap hak politik pemilih serta partai politik peserta pemilu.***




