Mencuri : Pengertian, Dasar Hukum Larangan, Perbedaan, Macam, Dampak dan Cara Menghindar

Mencuri : Pengertian, Dasar Hukum Larangan, Perbedaan, Macam, Dampak dan Cara Menghindar

Wislahcom | Referensi | : Mencuri merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Mengapa demikian? Karena mencuri banyak mengandung unsur mudharat dan termasuk perbuatan dosa.

Nah bagaimana dampak negatif mencuri? Bagaimana cara menghindari prilaku mencuri?

Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Mencuri, Dasar Hukum Larangan Mencuri, Perbedaan Mencuri, Ghasab, Mencopet dan Membegal, Macam-Macam Mencuri, Dampak Negatif Mencuri dan Menghindari Perilaku Mencuri.


Pengertian Mencuri

Mencuri menurut bahasa adalah mengambil kepemilikan orang lain dengan tanpa izin. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dari tempat penyimpanan yang dilakukan secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi.

Menurut ulama fiqih yang dimaksud dengan mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dalam ukuran tertentu, dari tempat biasanya disimpan, yang dilakukan oleh seorang mukallaf dengan cara sembunyi-sembunyi, bukan dengan mengandalkan kekuatan, di tempat yang tidak memiliki unsur syubhat.

Dasar Hukum Larangan Mencuri

Mencuri dilarang dalam syariat Islam, hal ini diterangkan dalam ayat berikut: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. al-Baqarah (20): 188).


Perbedaan Mencuri, Ghasab, Mencopet dan Membegal

  • Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dilakukan secara diam-diam
  • Ghasab adalah menguasai hak atau harta milik orang lain secara zhalim dengan mengandalkan kekuatan.
  • Membegal adalah mengambil harta milik orang lain disertai dengan unsur paksaan dan dilakukan di jalan.
  • Mencopet yaitu mengambil harta milik orang lain dengan mengandalkan modus lari.

Meskipun semua istilah tersebut memiliki perbedaan, akan tetapi di dalamnya punya persamaan, yaitu mengambil harta milik orang lain.

Macam-Macam Mencuri

Mencuri dalam ilmu fiqih dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Pencurian yang dapat dikenai ḥadd adalah yang memenuhi beberapa syarat yang disebutkan dalam definisi mencuri seperti ukuran barang yang dicuri mencapai nishab, yaitu yang bernilai seperempat dinar dan diambil dari tempat yang bisa barang tersebut disimpan (hirzul mitsl).
  • Pencurian yang dikenai ta’zir adalah yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.

Dampak Negatif Mencuri

Berikut adalah dampak yang ditimbulkan akibat mencuri:

  • Merusak keimanan, hati dan moral.
  • Merasa gelisah. Hal ini disebabkan karena si pencuri selalu diiringi rasa bersalah dan takut jika perbuatannya terbongkar.
  • Tercorengnya nama baik.
  • Dikucilkan oleh masyarakat.

Menghindari Perilaku Mencuri

Supaya bisa terhindar dari perbuatan mencuri, maka diharuskan untuk:

  • Selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya.
  • Menjaga dan memelihara harga diri.
  • Selalu mensyukuri nikmat.
  • Istiqamah dan qana’ah.

Related posts