Wislahcom | Referensi | : Memakan harta anak yatim merupakan dosa besar, mengapa demikian?
Simak penjelasan singkat tentang : Larangan Memakan Harta Anak Yatim Dengan Baṭil dan Dampak Memakan Harta Anak Yatim Dengan Baṭil.
Larangan Memakan Harta Anak Yatim Dengan Baṭil
Memakan harta anak yatim dengan baṭil sangat dikecam dalam Islam dan digolongkan ke dalam dosa besar. Di antara kewajiban wali terhadap anak yatim yang menjadi tanggungannya adalah mengurusnya dan mengurus hartanya dengan sebaik-baiknya. Ketika anak yatim itu telah dewasa dan mampu mengurus hartanya sendiri, hendaklah dia menyerahkan harta tersebut kepada si yatim tadi, Allah Swt berfirman: : “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabnya. (QS. Al-Isra’ (17): 34).
Dampak Memakan Harta Anak Yatim Dengan Baṭil
- Diancam masuk neraka
Memakan harta anak yatim dengan ẓalim diibaratkan seperti orang yang mengisi perutnya dengan api, dan di akhirat akan dimasukkan ke dalam neraka yang apinya menyala-nyala, sebagaimana firman Allah berikut ini: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).(QS. An-Nisa’ (4):10).
- Tergolong orang yang melakukan dosa besar
Memakan harta anak yatim secara ẓalim merupakan salah satu perbuatan yang dikategorikan dosa besar yang ancaman dosanya disamakan dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan riba, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina. Rasulullah Saw. bersabda: “Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. beliau bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alahi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Allah ; sihir; membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. (HR. Al-Bukhari)