Konsep Negara Hukum | Pengertian Negara Hukum | Bentuk Negara Hukum | Ciri Ciri Negara Hukum | Teori Negara Hukum | Apa Itu Negara Hukum | Negara Hukum Adalah |
Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli
Menurut F.R Bothing, Negara Hukum Adalah kekuasaan pemegang kekuasaan yang di batasai oleh hukum,lebih lanjut di sebut bahwa dalam rangka merealisir pembatasan pemegang kekuasaan tersebut,maka di wujudkan dengan cara pembuatan undang-undang.
Menurut A.Hamid S. Attamimi, Negara Hukum (Rechstaat) secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.
Menurut Aristoteles, Negara Hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Bentuk Negara Hukum
Beberapa bentuk Negara Hukum, antara lain:
Negara Hukum Liberal
Negara hukum liberal merupakan suatu reaksi terhadap konsep negara polisi (polizei staat). Polizeistaat sendiri diartikan sebagai negara yang menyelenggarakan ketertiban dan keamanan serta menyelenggarakan semua kebutuhan hidup warganya.
Negara Hukum Republikan
Inti dari pemikiran negara hukum republikan adalah republikanisme. Republikanisme itu sendiri dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip atau ajaran dan teori mengenai pemerintahan republik.
Negara Hukum Formal/Formale Rechtaat (Negara Hukum F.J Stahl)
Dalam negara hukum formal secara garis besar, negara sudah mulai melaksanakan pengaturan untuk kepentingan masyarakat dan tidak dapat lagi melaksanakan atau menyelenggarakan segala kebutuhannya sendiri, tetapi untuk hal-hal tertentu telah dirasakan perlunya campur tangan pemerintah/negara sesuai yang ditentukan dalam undang-undang. Konsep negara hukum formal yang dianjurkan oleh F.J Stahl, adalah menyempurnakan konsep negara hukum liberal yang digagas oleh Kant.
Negara Hukum Material/Materiale Rectstaat
Negara hukum material merupakan perkembangan negara hukum abad-20 dan 21 dimana merupakan suatu reaksi atas negara hukum formal. Negara hukum material acapkali sering disebut dengan negara hukum modern atau welfare state.
Oemar Seno Adjie juga menemukan tiga bentuk negara hukum, yaitu :
1. Rechtstaat dan rule of law,
2. Sosialist legality, dan
3. Negara hukum pancasila.
Ciri Ciri Negara Hukum
Ciri Ciri Negara Hukum Menurut A.C. Dicey
1. Supremasi Hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan yang sama di depan hukum.
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusankeputusan pengadilan.
Ciri Ciri Negara Hukum Menurut Scheltema
1. Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Azasi Manusia yang berakar dalam Penghormatan Atas Martabat Manusia (Human Dignity).
2. Asas Kepastian Hukum. Negara Hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antarmanusia, yakni menjamin predict stabilitas, dan juga untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku, beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah:
- Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum.
- Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
- Asas non-retroaktif perundang-undangan; sebelum mengikat, undang-undang harus diumumkan secara layak.
- Asas peradilan bebas: objektif-imparsial dan adil-manusiawi.
- Asas non-liquet: hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
- Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang (UUD).
3. Asas Similia Similibus (Asas Persamaan). Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang tertentu (harus nondiskriminatif). Aturan hukum berlaku sama untk setiap orang, karena itu harus dirumuskan secara umum dan abstrak. Dua hal penting yang terkandung dalam asas ini adalah:
- Persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
- Tuntutan perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
4. Asas Demokrasi. Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa tiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintahan. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Beberapa hal penting dalam asas demokrasi:
- Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat.
- Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan putusan politik dan mengontrol pemerintah.
- Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional semua pihak.
- Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat.
- Kebebasan pers dan lalu lintas informasi.
- Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
5. Pemerintah dan pejabat pemerintah mengemban fungsi pelayanan masyarakat. Pemerintah mengemban tugas untuk memajukan kepentingan warga negara, semua kegiatan pemerintahan harus terarah kepada kesejahteraan umum. Beberapa hal yang terdapat pada asas ini:
- Asas-asas umum pemerintahan yang layak.
- Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi.
- Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig), jadi harus efektif-efisien