Wislahcom | Referensi | : Keputusan bersama merupakan ketentuan, ketetapan, dan penyelesaian yang dilakukan sekelompok orang terhadap suatu hal atau permasalahan. Semua pihak diharapkan dapat menerima keputusan bersama dengan ikhlas, bertanggung jawab, dan lapang dada.
Pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama berbeda dengan pengambilan keputusan untuk kepentingan perorangan, karena pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama dilakukan dengan melibatkan banyak orang, baik secara langsung, maupun tidak langsung.
Nah bagaimana cara pengambilan keputusan bersama?
Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Keputusan Bersama, Bentuk-Bentuk Keputusan Bersama, Cara Pengambilan Keputusan Bersama dan Melaksanakan Hasil Keputusan Bersama.
Pengertian Keputusan Bersama
Keputusan bersama adalah keputusan yang diambil atas dasar persetujuan atau kesepakatan bersama. Keputusan bersama bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Hasil keputusan bersama biasanya diambil berdasar hasil musyawarah mufakat yang telah dipertimbangkan dengan baik dan benar.
Bentuk-Bentuk Keputusan Bersama
Keputusan Secara Tertulis
Keputusan secara tertulis adalah keputusan yang diambil secara bersama-sama didasarkan atas kesepakatan bersama. Keputusan tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Contoh keputusan bersama secara tertulis di antaranya:
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang.
- Peraturan pemerintah.
- Peraturan daerah, dan sebagainya.
Keputusan Lisan
Keputusan lisan merupakan keputusan yang diucapkan dengan lisan kita. Keputusan lisan berwujud kata-kata dan biasanya tidak dituangkan secara tertulis dalam bentuk dokumen. Keputusan lisan tidak mempunyai kekuatan hukum seperti halnya keputusan tertulis. Sanksi yang diberikan dalam pelanggaran keputusan lisan pun hanya bersifat ringan saja.
Contoh keputusan lisan di antaranya:
- Keputusan bapak kepala desa dalam hal pembagian pengairan sawah.
- Keputusan bapak RT tentang jadwal ronda malam.
- Keputusan bapak RW tentang jadwal ronda malam.
Cara Pengambilan Keputusan Bersama
Musyawarah untuk Mufakat
- Pengertian Musyawarah
Musyawarah adalah membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dan maksud untuk mencapai kata mufakat atau kesepakatan. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Dalam musyawarah pasti akan ada pihak yang setuju maupun yang tidak setuju terhadap rancangan keputusan akan tetapi setelah melalui pertimbangan, dan tukar pikiran maka dicapailah titik temu atau kesepakatan bersama.
- Ciri-ciri musyawarah
Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain:
- Sesuai dengan kepentingan bersama.
- Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat sesuai hati nurani.
- Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
- Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang luhur dan sebagainya.
- Sikap-sikap musyawarah
- Menghargai pendapat orang lain.
- Mampu mengendalikan diri saat mengikuti musyawarah.
- Bertenggang rasa terhadap teman yang mengajukan pendapat.
- Bijaksana terhadap pendapat teman yang berbeda.
- Mematuhi semua aturan yang berlaku dalam musyawarah.
- Bertanggung jawab dengan cara melaksanakan keputusan hasil musyawarah.
- Prinsip-prinsip musyawarah
Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan musyawarah, antara lain:
- Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur.
- Musyawarah dilandasi semangat kekeluargaan dan gotong-royong.
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
- Menghargai pendapat orang lain dan tidak melaksanakan kehendak dalam musyawarah.
- Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
- Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Pemungutan Suara (Votting)
Pengambilan keputusan bersama melalui pemungutan suara merupakan alternatif terakhir ketika pengambilan keputusan melalui musyawarah tidak tercapai. Hasil keputusan melalui pemungutan suara juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pengambilan keputusan bersama dengan cara pemungutan suara dapat kita jumpai dalam pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, dan sebagainya.
Keputusan berdasarkan pemungutan suara (votting) ditempuh apabila keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan. Votting berarti sistem pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara. Votting juga diartikan sebagai perolehan suara terbanyak. Pengambilan suara berdasarkan votting dibagi menjadi dua macam, vaitu:
- Votting terbuka, yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan mengatakan setuju, menolak, atau abstain (tidak memberikan suara). Votting secara terbuka biasanya dilaksanakan secara lisan. Caranya dengan mengangkat tangan atau berdiri. Kemudian petugas, menghitungnya secara langsung, dan saat itu juga dapat diketahui hasilnya. Votting terbuka dilakukan terhadap hal yang menyangkut masalah keputusan atau kebijakan.
- Votting tertutup, yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan cara menuliskan nama atau pilihannya di kertas yang telah disediakan lalu dikumpulkan dan dihitung. Keputusan dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri dua pertiga tambah satu anggota kuorum dan disetujui lebih dari setengah dari jumlah yang hadir.
Melaksanakan Hasil Keputusan Bersama
Menerima Hasil Keputusan Bersama
Berikut ini adalah beberapa cara menerima hasil keputusan bersama, yaitu:
- Semua pihak mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi dan golongan.
- Semua pihak memahami dengan baik masalah yang dimusyawarahkan.
- Semua pihak menghormati dan menghargai perbedaan pendapat.
- Semua pihak harus menerima dan terbuka setiap kritik, usul, dan saran.
- Semua pihak harus menyadari bahwa keputusan yang dihasilkan adalah keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama.
- Semua pihak harus mampu menahan diri agar tidak memaksakan kehendak, bila pendapatnya tidak diterima.
Melaksanakan Hasil Keputusan Bersama
- Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
- Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Hasil keputusan bersama harus dilaksanakan dengan memerhatikan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.