Hadis Saḥīḥ | Pengertian Hadis Saḥīḥ | Syarat-Syarat Hadis Ṣaḥīḥ | Kedudukan Hadis Ṣaḥīḥ | Klasifikasi Hadis Ṣaḥīḥ | Tingkatan Derajat Hadis Ṣaḥīḥ |
Pengertian Hadis Saḥīḥ
Kata ṣaḥīḥ secara bahasa diartikan sehat, merupakan lawan dari saqim (sakit atau lemah). Yang dimaksud hadis ṣaḥīḥ adalah hadis yang sehat dan benar tanpa adanya penyakit dan cacat.
Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian Hadis ṣaḥīḥ, namun secara umum pendapat mereka tidak memiliki perbedaan yang siginifikan. Di antara pendapat para ulama tentang definisi hadis ṣaḥīḥ adalah sebagai berikut: “Hadis yang sanadnya bersambung (tanpa putus), diriwayatkan oleh periwayat yang adil dan sempurna ingatannya dari periwayat yang memiliki kualitas sepadan, tidak syaż dan tidak ada ‘illat yang dapat mencederainya.”
Contoh hadis sahih
عن ابن عمر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ، أَوْ رَجُلٍ، أَوِ امْرَأَةٍ، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Dari Ibnu Umar radhiyallah anhu berkata, “Bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri karena telah berakhir Ramadhan, atas setiap jiwa kaum muslimin, orang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Syarat-Syarat Hadis Ṣaḥīḥ
Berdasarkan definisi hadis ṣaḥīḥ di atas, dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadis ṣaḥīḥ adalah sebagai berikut:
- Sanadnya Muttaṣil
Maksudnya adalah semua periwayat isi hadis tersebut benar-benar mengambil hadis secara langsung dari periwayat sebelumnnya, kemudian periwayat sebelumnnya dari periwayat sebelumnya lagi hingga akhir sanad.
Untuk memastikan sebuah hadis diterima langsung oleh periwayat dari gurunya, Imam Muslim mensyaratkan keduanya harus hidup satu generasi dan memungkinkan saling bertemu. Sedangkan Imam Bukhari mensyaratkan keduanya harus benar-benar pernah bertemu. Oleh karenanya, kitab Shahih Bukhari dianggap lebih utama karena syaratnya lebih ketat.
- Periwayatnya Adil
Adil adalah sebuah watak yang menjadikan seseorang selalu bertakwa dan menjaga harga diri. Orang adil adalah seorang muslim, berakal sehat, tidak fāsiq dan tidak jelek prilakunya (menjaga murūah).
Dalam menilai keadilan seorang periwayat, cukup dilakukan dengan salah satu metode berikut:
- Keterangan seseorang atau beberapa ulama ahli ta‟dīl bahwa periwayat itu bersifat adil.
- Khusus mengenai periwayat hadis pada tingkat sahabat, mayoritas ulama sepakat bahwa seluruh sahabat adalah adil.
- Periwayatnya Ḍābiṭ
Maksudnya masing-masing periwayatnya memiliki daya ingat sempurna ketika menerima hadis, kemudian menjaga isi hadis tersebut baik melalui hafalannya ( dābiṭ shadran) atau tulisannya ( dābiṭ kitaban). Artinya, kapan pun hadis tersebut dibutuhkan, dia dapat menunjukkan dengan cepat, baik melalui hafalan atau tulisannya, dengan tanpa adanya perubahan dari saat menerima hadis pertama kali.
Adapun sifat-sifat ke dābiṭan periwayat, menurut para ulama, dapat diketahui melalui:
- Kesaksian para ulama.
- Berdasarkan kesesuaian riwayatannya dengan riwayat orang lain yang telah dikenal ke dābiṭannya.
- Tidak Syaż
Maksudnya ialah isi hadis (matan hadis) itu benar-benar tidak syaż. Dalam arti tidak bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang yang lebih ṡiqah.
- Tidak terdapat ‘illat
Maksudnya tidak ada sebab yang samar yang dapat menurunkan derajat keṣaḥīḥan hadis. ‘Illat hadis dapat terjadi pada sanad, matan, atau keduanya sekaligus. Namun demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah pada sanad, seperti menyebutkan muttaṣil terhadap hadis yang munqati‟ atau mursal.
Kedudukan Hadis Ṣaḥīḥ
Hadis ṣaḥīḥ sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi kedudukannya dari hadis ḥasan. Karena itu apabila hadis ṣaḥīḥ bertentangan dengan hadis ḥasan, maka didahulikan hadis ṣaḥīḥ. Semua ulama sepakat menerima hadis ṣaḥīḥ sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah yang dapat digunakan untuk menentukan masalah akidah, hukum dan akhlak. Hukum-hukum yang berdasarkan hadis ṣaḥīḥ harus diamalkan.
Tidak semua hadis ṣaḥīḥ dapat diriwatkan secara umum. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas‟ud Ra. “Tidaklah kamu menyampaikan sebuah hadis pada kaum yang akal mereka tidak mampu memahaminya melainkan akan menjdi fitnah baginya”
Klasifikasi Hadis Ṣaḥīḥ
- Hadis ṣaḥīḥ li żātihi
Hadis ṣaḥīḥ li żātihi adalah hadis yang memenuhi lima syarat keshahihan sebuah hadis sebagaimana yang terhimpun dalam definisi hadis sahih dan contoh di atas.
- Hadis ṣaḥīḥ li gairihi
Hadis ṣaḥīḥ li gairihi adalah hadis hadis hasan yang naik derajatnya karena ada jalur periwayatan lain yang lebih kuat. Jalur periwayatan yang lebih kuat yang menyebabkan naiknya derajat hadis hasan menjadi ṣaḥīḥ li gairihi dikenal dengan istilah syahid atau muttabi’
Tingkatan Derajat Hadis Ṣaḥīḥ
Kesahihan ditentukan oleh keadaan para rawinya (adil dan ābiṭ), ketersambungan sanad-sanadnya, selamat dari kecacatan (illat) dan kejanggalan (syaż). Terdapat tingkatan atau martabat hadis sahih yang disebabkan oleh kualitas dan kapasitas sanad dan rawinya. Tingkatan hadis sahih, antara lain:
- Hadis Muttafaq Alaih Adalah hadis yang sanadnya disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Artinya Imam Bukhari meriwayatkan hadis melalui sanad yang sama dengan sanad hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
- Hadis Riwayat Bukhari sendirian.
- Hadis Riwayat Muslim sendirian.
- Hadis yang sanadnya memenuhi syarat ṣaḥīḥ Bukhari dan ṣaḥīḥ Muslim. Adalah hadis yang tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim tetapi diriwayatkan oleh Imam lain. Adapun rijāl sanadnya termasuk rijāl sanad yang dikategorikan ṡiqah oleh Imam Bukhari dan Muslim.
- Hadis yang sanadnya memenuhi syarat hadis ṣaḥīḥ menurut imam Bukhari, namun Bukhari tidak meriwayatkannya dalam kitab ṣaḥīḥ-nya.
- Hadis yang sanadnya memenuhi syarat hadis ṣaḥīḥ menurut imam Muslim, namun Imam Muslim tidak meriwayatkannya dalam kitab ṣaḥīḥ-nya.
- Hadis yang sanadnya ṣaḥīḥ menurut selain Imam Bukhari dan Muslim seperti; ṣaḥīḥ menurut Ibnu Hibban, ṣaḥīḥ menurut Ibnu Huzaimah, ṣaḥīḥ menurut Ibnu Majah, ṣaḥīḥ menurut Imam al-Hakim, dan lain-lain tapi tidak ṣaḥīḥ menurut Bukhari dan Muslim.






