Mendekati pembagian THR 1445 Hijriah, pertanyaan mengenai besar pajak THR selalu muncul. Bagi karyawan yang menerima THR, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak THR dan berapa besar potongannya.
Pertama, perlu diingat bahwa:
- Pemberian THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian THR dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berikut cara menghitung pajak THR:
- Hitung Penghasilan Neto
Langkah pertama adalah menghitung penghasilan neto Anda. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya jabatan.
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – PTKP – Biaya Jabatan
- Penghasilan Bruto: Gaji + THR + Bonus + Tunjangan lainnya
- PTKP: Rp 54.000.000 per tahun untuk karyawan yang sudah menikah dan memiliki 3 orang anak atau lebih.
- Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000 per tahun.
- Hitung Penghasilan Neto Kumulatif
Jumlahkan penghasilan neto Anda selama setahun, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan THR.
Penghasilan Neto Kumulatif = Penghasilan Neto Januari + Penghasilan Neto Februari + … + Penghasilan Neto Desember
- Hitung PPh Pasal 21
Gunakan tabel pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mengetahui berapa pajak yang harus Anda bayarkan.
Tabel PPh Pasal 21:
| Penghasilan Neto Kumulatif | Tarif PPh |
|---|---|
| Rp 0 – Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Contoh:
Misalkan Anda memiliki penghasilan bruto Rp 10.000.000 per bulan, sudah menikah dan memiliki 3 orang anak, dan menerima THR sebesar Rp 10.000.000.
Penghasilan Neto:
- Penghasilan Bruto: Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000
- PTKP: Rp 54.000.000
- Biaya Jabatan: Rp 6.000.000
- Penghasilan Neto: Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 – Rp 6.000.000 = Rp 60.000.000
Penghasilan Neto Kumulatif:
- Penghasilan Neto Januari – April: Rp 60.000.000 x 4 = Rp 240.000.000
- THR: Rp 10.000.000
- Penghasilan Neto Kumulatif: Rp 240.000.000 + Rp 10.000.000 = Rp 250.000.000
PPh Pasal 21:
- Tarif PPh: 15%
- PPh Pasal 21: Rp 250.000.000 x 15% = Rp 37.500.000
Potongan Pajak THR:
- Potongan Pajak THR = PPh Pasal 21 – PPh yang sudah dibayarkan selama Januari – April
- Misalkan PPh yang sudah dibayarkan selama Januari – April adalah Rp 10.000.000
- Potongan Pajak THR = Rp 37.500.000






