Bolehkah shalat witir pada saat adzan subuh?
Jawaban :
Ada berbagai pendapat ulama tentang masalah tersebut diantaranya :
Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, cucu Ibnu Rusyd mengungkapkan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kebolehan shalat witir setelah fajar. Dua murid Abu Hanifah: Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan, serta Sufyan Ats-Tsauri mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Sedangkan menurut Imam As-Syafi’i, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hal tersebut diperbolehkan selama belum melaksanakan shalat subuh.
Perbedaan pendapat ini terletak pada perbedaan pandangan hadits. Kelompok pertama berpegang teguh pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Nadhrah dan Abu Hudzaifah yang melarang pelaksanaan shalat setelah shalat subuh.
Sedangkan Kelompok kedua, yakni kelompok yang memperbolehkan shalat witir setelah subuh, berpegang pada sebuah dalil bahwa Aisyah, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Ubadah bin Shamit, Hudzaifah dan Abu Darda’ yang meriwayatkan bahwa boleh melakukan shalat witir baik sebelum atau setelah shalat subuh.
Adapun menurut Ibnu Rusyd Al-Hafid, yang berusaha mendamaikan antara dua pendapat tersebut, mengatakan bahwa diperbolehkannya shalat witir setelah shalat subuh bukan dalam waktu ada’, yakni shalat sesuai waktu yang ditetapkan. Tetapi, jatuhnya adalah qadha’, yakni sebagai pengganti dari waktu shalat witir yang telah terlewat.
Selain pendapat-pendapat diatas ada juga pendapat, ada pendapat yang ketiga juga yang diikuti oleh para ulama. Pendapat ketiga dianut oleh Imam Thawus yang mengatakan bahwa tetap shalat witir (ada’) walaupun telah melakukan shalat subuh.
Sedangkan pendapat keempat, yang dianut oleh Al-Auza‘i, mengatakan bahwa tetap melakukan shalat walaupun matahari telah terbit. Pendapat kelima, yang dianut oleh Said bin Jubair, diganti di malam selanjutnya. Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi oleh kedekatan witir dengan shalat fardhu. Sedangkan sebagian ulama ada yang menafikan kedekatan tersebut.


