Biografi Singkat KH Sholeh Darat, Pendidikan, Karya, dan Pemikirannya

Biografi Singkat KH Sholeh Darat

Biografi Singkat KH. Sholeh Darat | Mbah Sholeh Darat | Profil K.H. Sholeh Darat | Pendidikan | Karya | Pemikiran |

Biografi Singkat K.H. Sholeh Darat: Profil, Pendidikan, Karya dan Pemikiran

K.H. Sholeh sangat terkenal di kalangan Kiai dan masyarakat Jawa Tengah yang nama aslinya Syaikh Muhammad Salih ibn ‘Umar al-Samarani lahir di Desa Kedung Cumpleng Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1820 M / 1235 H. Ada riwayat lain mengatakan K.H. Sholeh Darat dilahirkan di Bangsri. K.H. Sholeh Darat dibesarkan di dalam keluarga alim yang mencintai tanah air. Pada waktu K.H. Sholeh Darat kecil beliau dipanggil dengan nama Sholeh. Ayah K.H. Sholeh Darat bernama Kyai ‘Umar adalah ulama yang terpandang dan disegani di kawasan pantai utara pulau Jawa. Kiai ‘Umar juga merupakan seorang pejuang yang berperang di Jawa pada tahun 1825 sampai 1830 juga merupakan salah satu orang kepercayaan Pangeran Diponegoro. Kiai ‘Umar beseta teman-teman, kolega dan santri-santrinya berjuang gigih mempertahankan kehormatan tanah air dari jajahan Kolonial Belanda.

K.H. Sholeh Darat menikah hingga tiga kali, yang pertama ketika beliau masih bermukim di Makkah dan dikaruniai seorang putra diberi nama Ibrahim tetapi istrinya meninggal dan anaknya tidak ikut beliau pulang ke Nusantara. Yang kedua beliau diambil menantu oleh sahabat ayahnya yaitu Kiai Murtadha, beliau dijodohkan dengan putri Kiai Murtadha yang bernama Sofiyah dan dikaruniai dua putra bernama Yahya dan Kholil. Yang ketiga kalinya beliau menikah dengan Aminah putri dari Bupati Bulus Purworejo dan dikaruniai seorang putri yang diberi nama Siti Zahra.

K.H. Sholeh Darat mendapat julukan seperti itu dikarenakan beliau tinggal di daerah bernama “Darat”, yaitu suatu daerah dekat pantai utara Kabupaten Semarang tempat mendaratnya orang-orang dari luar pulau Jawa. Di kalangan para Kiai Jawa maupun Semarang dan sekitarnya lebih dikenal dengan sebutan “Kiai Sholeh Darat” atau “Mbah Shaleh Darat” sebutan itu beliau akui sendiri dan terdapat pada sampul kitab karya beliau yang berjudul Syarh Barzanji. Daerah “Darat” termasuk wilayah Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara, adanya penambahan ini memang sudah menjadi adat dan cirri dari orang-orang yang terkenal di masyarakatnya. Beliau banyak memberikan konstribusi dalam penyebaran agama Islam di Nusantara karena sesuai dengan keinginan beliau yaitu berkhidmat terhadap tanah tumpah darah sendiri. Hubbul Wathon Minal Iman yang artinya cinta tanah air sebagian dari iman.

Seperti pada umumnya putra Kiai, masa kecil dan remaja K.H. Sholeh Darat dihabiskan dengan belajar ilmu agama baik dengan orang tuanya maupun dengan ulama lain, K.H. Sholeh Darat tidak pernah puas dengan ilmu yang beliau peroleh dari Masjid, Langgar (Surau / Musholla), maupun Pesantren-pesantren yang ada di tanah kelahirannya. Pesantren pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk kegiatan praktik keagamaan saja akan tetapi digunakan juga sebagai pusat pembinaan keagamaan dan pengembangan cara hidup bersosial (bermasyarakat) serta mempelajari hal-hal yang dinilai termasuk dalam bidang hukum Islam.

Pendidikan K.H. Sholeh Darat

K.H. Sholeh Darat mempunyai riwayat pendidikan yang sangat panjang baik di Nusantara maupun ketika tinggal di Makkah, selama di Nusantara K.H. Sholeh Darat belajar kepada Kiai Muhammad Syahid seorang ulama pengasuh Pondok Pesantren Waturoyo di Desa Margoyoso Kecamatan Kajen Kabupaten Pati Jawa Tengah. Muhammad Syahid merupakan cucu dari Kiai Mutamakkin yang hidupnya pada masa Paku Buwana II pada tahun 1727- 1749. Pada masa belajar di Kiai M. Syahid ini K.H. Sholeh Darat belajar kitab-kitab Fiqih seperti Fath al-Wahhab, Syarh al-Khatib, Fath al-Qarib, Minhaj al-Qawim dan beberapa kitab lainnya. K.H. Sholeh Darat juga pernah menjadi santri di Kalong Semarang untuk belajar ilmu Nahwu dan Sharaf kepada Kiai Ishak Damaran, belajar ilmu Falak kepada Kiai Abu Abdillah Muhammad bin Hadi Buquni, kemudian mengaji kitab Jauhar al-Tauhid dan Minhaj al-Abidin kepada Kiai Ahmad Bafaqih dan kitab Masail al-Sittin kepada Syekh Abdul Ghani Bima di Semarang.

K.H. Sholeh Darat selama tinggal di Makkah, beliau berguru kepada ulama-ulama yang termasyhur pada masa itu seperti Syekh Muhammad bin Sulaiman Hasballah dan Syekh Muhammad al Maqri untuk mempelajari kitab Umm al-Barahin dan kitab-kitab Fiqih. Beliau juga belajar kitab Al-Hikam kepada Syekh Ahmad al-Nahrawi al-Mishri, belajar kitab Ihya ‘Ulum ad-Din kepada Sayyid Muhammad Shalih al-Zawawi al-Makki dan Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan. K.H. Sholeh Darat juga belajar tafsir Al-Qur’an kepada Syekh Jamal salah seorang Mufti Madzab Hanafiyyah di Makkah. K.H. Sholeh Darat mendapatkan ijazah atau sanad dari beberapa guru beliau di Makkah maka dari sini juga apa yang dipelajari oleh K.H. Sholeh Darat dari kitab-kitab di atas yang menjadi sumber inspirasi terhadap sebagian besar karya tulisnya dan sebagian besar dicetak dalam tulisan pegon (huruf Arab yang dipakai untuk menuliskan teks dalam bahasa Jawa).

Beberapa ulama atau tokoh masyarakat yang hidup sezaman dengan K.H. Sholeh Darat antara lain :

  1. Kiai Nawawi Banten (Kiai Nawawi al-Batani) yang hidup antara tahun 1813 sampai 1897 M. keduanya memang hidup bersama dan menjadi teman ketika hidup di Makkah, ternyata beberapa dari guru mereka sama. Maka mereka memiliki karya yang sama dalam bidang tafsir. Kiai Nawawi Banten menulis kitab tafsir Marah Labid li Kasyf Ma’na Qur’an al-Majid, yang terdiri dua jilid dan diterbitkan di Mesir pada tahun 1305 H / 1887 M. Sedangkan K.H. Sholeh Darat menulis kitab tafsir Faid al-Rahman dalam bahasa Jawa yang dicetak untuk pertama kalinya pada tahun 1894 M / 1312 H. Abdullah Salim berkata, nama K.H. Sholeh Darat tidak terlalu dikenal seperti Kiai Nawawi Banten di kalangan dunia ilmiah atau pun di tingkat nasional. Hal ini dapat dilihat dari adanya kemungkinan diantaranya nama Kiai Nawawi Banten diperkenalkan oleh Snouck Hugroje yang berada di Makkah sekitar tahun 1884-1885, sedangkan K.H. Sholeh Darat waktu itu sudah kembali ke Nusantara untuk mendirikan Pondok Pesantren di daerah Darat di Semarang. Di samping itu pula karya dari Kiai Nawawi Banten jumlahnya lebih banyak yaitu 34 buah yang menggunakan bahasa Arab dan beredar di Timur Tengah dan Indonesia, sementara karya dari K.H. Sholeh Darat hanya sedikit kurang lebih 12 buah berbahasa Jawa dan hanya beredar di daerah Jawa. Perspektif lain ada yang mengatakan bahwa pilihan Kiai Sholeh Darat menggunakan aksara Pegon dalam hampir semua karya beliau, dikarenakan beliau hidup pada waktu ketika pesantren tengah mengalami proses perubahan konsolidasi sebagai sentral pembelajaran agama Islam dan basis pembentukan perkumpulan santri. Pondok Pesantren tidak hanya menampilkan corak Islam yang semakin berbeda dari pemikiran Islam berorientasi kolonial oleh penghulu, namun juga mengarah kepada penciptaan ruang untuk proses vernakularisasi Islam.
  2. K.H. Ahmad Kholil Bangkalan Madura (1819-1875 M) pernah belajar di Makkah selama delapan tahun mulai tahun 1833 M hingga 1840 M. lebih tertarik kepada ilmu Tasawuf, Fiqih dan tata bahsa Arab dibawah didikan gurunya seperti Kiai Nawawi al-Batani dan Syaikh Abd alKarim.
  3. Kiai Ahmad Katib Minangkabau (1855-1916 M) lahir di Bukit Tinggi dan dibawa oleh ayahnya ke Makkah untuk bermukim. Beliau mempunyai kedudukan yang amat tinggi dalam mengajarkan keagamaan yaitu menjadi imam dari Madzhab Imam Syafi’i di Masjid al-Haram. Maka dari itu banyak jama’ah Haji yang berkunjung kepada beliau, walaupun beliau tidak pernah pulang ke tanah kelahiran, akan tetapi beliau tetap memiliki hubungan dengan masyarakat asalnya melalui murid-muridnya dan jama’ah Haji. Beliau memiliki keahlian di bidang keilmuan berhitung (al-Hisab) dan ilmu ukur yang diutamakan digunakan untuk membantu dalam dalam bidang hukum Islam. Beliau menentang Tareqat dengan beberapa alasan dan juga menentang pembagian warisan yang matrilineal.
  4. K.H. R. Asnawi Kudus (1861-1925 M) menunuaikan ibadah haji dua kali pada tahun 1889 dan 1894 kemudian menetap di Makkah selama 22 tahun setelah melaksanakan ibadah haji yang kedua kalinya. Guru utama di Makkah yaitu K.H. Sholeh Darat, Sayyid ‘Umar Sayata dan K.H. Mahfudz al-Tirmisi. Bagi santri di Kudus, beliau terkenal sebagai peletak dasar tradisional melawan ide-ide modernisme.
  5. Kiai Mahfudz al-Tirmisi (1868-1919 M) telah mendapatkan ijazah dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan Agama Islam dari para pengarang kitab hidup sebelum abad ke-15. Ijazah itu merupakan garis keturunan silsilah yang tidak terputus terdapat dalam karya tulis Kiai Mahfudz yang berjudul “Kifayat al-Mustafid” termasuk di dalamnya terdapat al-Razi (wafat 1211 M / 606 H).
  6. K.H. Ahmad Dahlan (1868-1923 M) pendiri suatu organisasi Islam yaitu Muhammadiyah, beliau lahir di Yogyakarta. Pada tahun 1890 beliau belajar di Makkah dan khususnya lebih tertarik kepada pembaruan Islam, dikarenakan kultur dan pendidikan serta perkenalannya dengan ide-ide Wahabi. Pemikiran yang sama dengan Ahmad Khatib Minangkabau sebagai gurunya, beliau sangat menentang Tareqat dan karena ide-idenya itulah membuat pemikirannya berseberangan dengan kubu tradisional termasuk Sufi Islam.
  7. K.H. Hasyim As’ari (1871-1947 M) lahir di Gedang Jombang, Jawa Timur. Pendiri organisasi Nahdlatul ‘Ulama. Sejak kecil beliau hidup di lingkungan pesantren dan mencari ilmu hingga ke Makkah. Beliau lebih terpengaruh oleh gurunya yaitu Syaikh Mahfudz al-Tirmisi yang diyakini oleh beliau mengikuti tradisi Ahmad Khatib Sambas dan Nawawi al-Batani yang mendukung perkembangan sufi di Jawa.
  8. K.H. Ahmad Rifa’i Kalisasak (1786-1875 M) pernah belajar ke Makkah selama delapan tahun mulai tahun 1833 hingga 1840 M. Beliau menyatakan bermadzhab Sunni, pengaruh dari al-Bajuri, di dalam ilmu Fiqih boleh mengikuti madzhab salah satu Imam, seperti madzhab Imam Syafi’I, dan ajaran tasawuf dari Al-Ghazali.
  9. Kiai Ahmad Khatib Sambas (wafat 1875) lahir di Kalimantan dan menetap di Kota Suci Makkah sejak seperempat abad ke-19. Beliau mengajar di Masjid al-Haram hingga wafatnya. Beliau terkenal di tanah Jawa karena berhasil memadukan ajaran-ajaran dua Tareqat yang sangat berpengaruh di Jawa seperti Tareqat Qadariyah dan Tareqat Naqsabandiyah.

Dari uraian di atas dapat diketahui pemikiran masing-masing ulama cenderung saling mempengaruhi dari masing-masing para guru kepada muridmuridnya. Hubungan yang sifatnya vertikal maupun horizontal itu ataupun persilangan guru dan murid atau murid dan guru semuanya itu merupakan transmisi intelektual dalam mengembangkan ajaran Agama Islam di Nusantara khususnya di tanah Jawa.

Kalau dilihat dari sejarah dan kebiasaan intelektualitas pesantren maka K.H. Sholeh Darat pantas disebut sebagai ‘Guru Besar” dikarenakan telah menciptakan guru-guru besar, dengan tingginya ilmu K.H. Sholeh Darat juga terlihat dari beberapa karya-karya beliau yang monumental (bersifat menimbulkan kesan peringatan pada sesuatu yang Agung). Di antara para santri dan tokoh-tokoh yang pernah nyantri kepada K.H. Sholeh Darat seperti halnya Kiai Hasyim Asy’ari pendiri Nahdalatul ‘Ulama, Kiai Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, Kiai R. Dahlan Tremas seorang ahli ilmu Falak, Kiai Amir Pekalongan yang juga menantu dari K.H. Sholeh Darat, Kiai Abdul Hamid Kendal, Kiai Tahir, Kiai Dimyati Tremas, Kiai Khalil Rembang, Kiai Munawir Krapyak Yogyakarta, Kiai Tafsir Anom penghulu Keraton Surakarta kemudian R.A. Kartini di Jepara dan masih banyak lagi beberapa tokoh lainnya.

Karya-karya K.H. Sholeh Darat

Berikut ini adalah karya-karya K.H. Sholeh Darat yang sebagian merupakan terjemahan dan berjumlah kurang lebih 14 buah, yaitu :

  • Kitab Al Mursyid al Wajiz fi ‘ilm Al-Qur’an al-‘Aziz.

Kitab ini berisi tentang ilmu-ilmu Al-Qur’an seperti halnya hakekat Al-Qur’an yaitu Kalam Allah, tidak terdiri dari huruf, suara, tulisan dan tidak seperti perkataan manusia. Kemudian ilmu Tajwid, yang meliputi pendidikan Al-Qur’an, keutamaan mengajarkan Al-Qur’an, biaya pendidikan Al-Qur’an, menghafalkan Al-Qur’an, Etika dan Estetika membaca Al-Qur’an, serta ilmu Tajwid (sifat-sifat huruf, bacaan sampai pada tanda waqof).

Kitab ini mulai ditulis pada tanggal 15 Syawal 1899 M / 1317 H dan selesai pada hari Selasa 26 Dzulqa’dah 1899 M / 1899 H, serta penyalinan ulang berakhir pada hari Senin tanggal 28 Muharram 1900 M / 1318 H kemudian dicetak di Singapura oleh Haji Muhammad Amin pada tanggal 20 Robi’ul Akhir 1900 M / 1318 H.

  • Kitab Fasolatan.

Kitab ini ditunjukkan kepada orang-orang awam, yang berisi hal-hal yang berhubungan dengan Sholat (tuntunan Sholat) lima waktu sesuai syari’at, didahului dengan kesucian baik suci dari najis dzahir (Lahiriyyah), tempat dan juga hatinya (Bathiniyyah). Dimulai dari takbirat al-ihram dengan menghadap Qiblat, bacaan Sholat dan diakhiri dengan membaca salam. Kitab ini ditulis menggunakan bahasa Jawa berhuruf Arab Pegon.

  • Kitab Majmu’at as-Syari’at al-Kafiyat li al-‘Awam.

Kitab ini terdiri dari dua bagian, yaitu : bagian pertama berkaitan dengan permasalahan iman dan sedikit persoalan akhlak atau moral dalam hubungannya dengan penguasa. Sedangkan bagian kedua berkaitan dengan Fiqih terutama yang berkaitan dengan masalah ubudiyah selanjutnya diteruskan dengan masalah Munakahat dan Mu’amalat.

Pada bagian awal kitab ini berisi tentang hal-hal mengenai fiqih yang dilengkapi dengan dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits, juga membahas tentang ilmu Teologi seperti persoalan iman, Islam dan ihsan, hakekat, tarekat, syari’at, taubat, murtad, ‘aqaid lima puluh, menjaga perintah agama dan macam-macam dosa kecil maupun besar.

  • Kitab Lathaif al-Thaharat wa Asrar al-Sholah fi Kaifiyat Sholat al-Abidin wa al-Arifin.

Kitab ini ditulis menggunakan bahasa Jawa dan terselesaikan pada tanggal 18 April 1890 M / 27 Sya’ban 1307 H, kitab ini membahas tentang cara Wudlu, hakekat dan rahasia Sholat. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Asrar Shaun atau rahasia-rahasia puasa, keutamaan bulan Muharram, bulan Rajab dan bulan Sya’ban. Meskipun kitab ini termasuk dalam kitab yang mempelajari tentang ilmu Fiqih, akan tetapi di dalamnya juga terdapat pendidikan Akhlaq. K.H. Sholeh Darat tidak hanya membahas tentang tuntunan wudlu yang baik, tetapi juga mencantumkan mengapa seseorang yang wudlu wajib membasuh wajah, mengusap tangan samapai ke siku, mengusap sebagian kepala dan membasuh kaki. Seperti yang diungkapkan seperti beikut :

“Mongko masuhono siro kabeh ing rahi niro ingkang wus kelawan pot madep marang dunyo lan keluput kelawan ginawe ningali aghyar tegese pahesan dunyo wasuhono kelawan banyu tubat lan istighfar lan malih masuhono siro kabeh ing tangan iro karo saking labete oleh iro gendolan makhluq lan labete oleh iro gumantung kelawan makhluq iyo wasuhono kelawan banyu tubat lan istighfar. Lan malih nuli ngusapono siro kabeh ing sirah iro kelawan banyu tawadlu’ limaulah tegese angasoraken awak iro marang nyandaro niro. Lan nuli masuhono siro ing suku niro karo sartono wangle niro, sangking layate watak iro bongso tin, tegese wateke endut wasulono kelawan kelakuan kang mahmudah”.

  • Kitab Matn al-Hikam.

Kitab Tasawuf ini merupakan ringkasan dan terjemahan dari kitab alHikam karya Sayikh Ahmad ibn Ata’ al-Askandari dan merupakan kitab terjemahan dalam bahasa Jawa. Kitab ini mulai diterjemahkan pada tahun 1872 M / 1289 H untuk kepentingan masyarakat Islam yang belum paham akan bahasa Arab. Kitab ini memberikan pedoman sang penempuh (Salik) yang wajib memegang teguh pada ajaran Allah. Dijelaskan pula di dalam kitab ini bahwa ibadah seseorang tidaklah menjamin orang itu bisa masuk Syurga Allah dan kemaksiatan tidak pula menyebabkan orang bisa masuk neraka. Iman dan kufur, masuk syurga dan neraka merupakan fadl (anugerah) dari Allah dan keadilan Allah belaka. Ketaatan dan kemaksiatan itu hanyalah alamat bagi orang yang akan masuk syurga dan neraka.

  • Kitab Sabilul ‘Abid terjemah Jauhar at Tauhid karya Ibrahim Laqqani.

Kitab ini merupakan kitab terjemahan yang berbahasa Jawa. Di dalam kitab ini disampaikan bahwasanya orang Islam wajib mengetahui tigal hal yaitu : pertama, Ilmu Tauhid yang telah ditetapkan menurut ‘Aqidah Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah. Kedua, Ilmu Fiqih yang dapat mengesahkan ibadah lahiriyah. Dan ketiga, Ilmu Tasawuf untuk membersihkan hati dan sifat-sifat tercela, serta melaksanakan sifat-sifat terpuji. Kitab ini berisi tentang : Rukun Islam. Rukun iman beserta cabang-cabangnya. Kekafiran dan macam-macamnya. Sifat-sifat Tuhan. Iman kepada adanya syurga, neraka dan kekekalan di dalamnya. Tata krama (Adab) orang berilmu dan pencari ilmu. Hak dan kewajiban orang tua kepada anak, dan begitu juga sebaliknya. Kewajiban mengikuti integritas para orang Shalih. Dan lain sebagainya.

Hal ini dinyatakan sebagai berikut :

“Hasile ilmu al-nafi’ iku ora wong kang kudu ngerti kalam kalam al-‘arab bahe ora. Mulane dadi ingsun gawe tarjemahe iki kitab Jauhar at-Tauhid kelawan ingsun terjemahaken kelawan boso jowo tetapine kelawan ingsun ijehaken lafaze nazam, insun gawe tarjamahe minongko syarah keduwe matan. Mugo mugo dadiho manfaat maring wong awam engkang antal ingsun”.

Yang artinya :

“Berhasilnya ilmu yang bermanfaat itu tidak harus orang yang mengerti bahasa Arab saja, tidak. Maka dari itu saya sengaja membuat membuat terjemahannya kitab Jauhar at-Tauhid ini. Saya terjemahkan dengan menggunakan bahasa Jawa, tetapi dengan saya utuhkan lafadz nadzamnya. Saya membuat terjemahan untuk syarah bagi matan. Semoga menjadi manfaat kepada orang awam yang seperti saya”.

  • Kitab Al-Mahabbah wa al-Mawaddah fi Tarjamah Qaul al-Burdah fi Mahabbah wa al-Madhu ‘Ala Sayyid al-Mursalin.

Kitab ini sangat dikenal dengan sebutan kitab Syarh al-Maulid alBurdah dan kitab ini karya dari Abu Abd Allah Muhammad Said al-Busiri pada tahun 1212-1296 M. dalam bentuk syair yang berisi tentang sanjungan kepada Nabi Muhammad S.A.W, kemu’jizatan Nabi Muhammad S.A.W, keagungan Al-Qur’an, peperangan dan ditutup dengan doa.

  • Kitab Munjiyat Metik Saking Ihya ‘Ulum al Din al Ghazali.

Kitab ini merupakan petikan dari kitab Ihya ‘Ulum al-Din jilid III dan IV, penuisan kitab ini diselesaikan pada tanggal 20 Rajab tahun 1307. Kitab ini terdiri dari dua bagian, yaitu :

Bagian pertama, Muhlikat Madzmumah atau perbuatan yang dapat membinasakan dan tercela, meliputi : perbuatan syetan, perbuatan tercela, syahwat, marah, cinta dunia, cinta harta, suka kemegahan, cari muka, tipuan, ‘ujub, takabur, iri, dengki, hasut, kikir dan bahasa lisan.

Bagian kedua, Munjiyat Mahmudah atau perbuatan yang menyelamatkan dan terpuji, meluputi : tawakkal, cinta kasih, rela, rindu, niat, ikhlas, mendekatkan diri kepada Allah S.W.T., intropeksi diri, sabar, syukur, harap, zuhud, taubat, tabah, cemas, ingat akan kematian dan tafakkur.

  • Kitab Hadits al Mi’raj.

Kitab ini selaesai ditulis pada hari Ahad pada jam 22.00 (10 malam) tanggal 7 Desember 1896 M / 2 Rajab 1314 H. dan dicetak oleh penerbit Haji Muhammad Amin Singapura pada tanggal 24 September 1897 M / 26 Rabi’uts Tsani 1315 H. Kitab ini dicetak sebelum kitab Sabilul al-Abid Terjemah Jauhar al-Tauhid dan kitab Fasalatan.

  • Kitab Manasik al-Hajj wa al-‘Umrah.

Kitab yang berisi tata cara atau tuntunan ibadah haji dan umrah dimulai dari riwayat melaksanakan ibadah haji, lalu keutamaan Bait Allah, syarat dan rukun haji beserta umrah, tata krama melaksanakan ibadah haji. Di dalam kitab ini K.H. Sholeh Darat menjelaskan bahwa ibadah haji wajib disertai niat yang ikhlas, karena harus meninggalkan kelurga, harta benda dan menggunakan biaya yang halal. Serta menjelaskan tentang tata krama (adab) berziarah ke makam baginda Rasulullah dan lain sebagainya.

  • Kitab Manasik Kaifiyah al-Shalat al-Musyafirin.

Kitab ini ditulis pada tahun 1870 M / 1288 H, diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh ‘Abd al-Ra’uf Trenggono ada sumber lain yang mengatakan Abd al-Yusuf Trenggono. Kitab ini jika dilihat dari judulnya berisikan tentang tuntunan melaksanakan sholat fardhu bagi orang yang sedang melakukan perjalanan.

  • Kitab Minhaj al-Atqiya fi Syarh Ma’rifah al-Atqiyah ila Thariq al-Aulia.

Merupakan kitab terjemahan dan Syarh dari nazham Hidayah alAzkiya’ ila Thariq al-Auliya karya dari Syaikh Zain ad-Din al-Malibari, diterjemahkan dengan bahasa Jawa dan Arab Pegon yang bermaksud agar bermanfaat bagi Awam al-Mukmin al-Jawi. Kitab ini pertama kali diterbitkan di Bombay oleh Muhammad Amin pada tahun 1317 H yang berisikan ilmu Tasawuf, menurut beliau ilmu Tasawuf merupakan ilmu yang memberikan pesan untuk mengetahui sifat hati nurani dan perilakuperilakunya.

Diterangkan pula di dalam kitab ini bahwa orang Islam yang sempurna adalah orang yang bertaqwa kepada Allah S.W.T., yaitu orang yang melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ketaatan dan beribadah bisa sempurna hanya dengan meninggalkan perbuatan kemaksiatan, tidaklah disebut taat kalau tidak meninggalkan maksiat dan tidak sempurna meninggalkan maksiat kecuali harus Zuhud dari harta benda (duniawi).

  • Kitab Faidh ar Rahman fi Tarjamah Tafsir Kalam Malik ad-Dayyan.

Kitab ini merupakan sebuah kitab tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim dengan menggunakan tulisan huruf Pegon, kemudian menjelaskan tentang profil kitab Tafsir Faid ar-Rahman fi Tarjamat Tafsir Kalam Malik adDayyan. Kitab ini merupakan sebuah kitab yang bercorak isyari dari surat Al-Fatihah sampai surat An-Nisa’ yang terdiri dari dua jilid besar yaitu :

Jilid pertama terdiri dari surat Al-Fatihah sampai surat Al-Baqarah sebanyak 503 halaman.

Jilid kedua terdiri dari surat Ali ‘Imran sampai surat An-Nisa, sebanyak 705 halaman.

  • Kitab Syarh barzanji.

Kitab ini mulai ditulis oleh K.H. Sholeh Darat setelah menulis kitab Hadits al-Mi’raj pada malam Ahad jam 10 malam (22:00) pada tanggal 2 Rajab 1314 H, merupakan terjemahan dari kitab Barzanji karya dari Syaikh Barzanji dengan menggunakan bahasa Jawa seperti halnya kitabkitab K.H. Sholeh Darat yang lainnya. Kitab ini berisi tentang kisah Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad S.A.W. yang terjadi sebelum Rasulullah hijrah. Diterangkan pula kalau di dalam perjalanan Isra’ Mi’raj merupakan datangnya perintah untuk mendirikan sholat Fardhu sebanyak lima waktu dalam sehari semalam.

Di dalam salah satu kitab karya K.H. Sholeh Darat yaitu Kitab Majmu’at as-Syari’at al-Kafiyat li al-‘Awam, merupakan media yang digunakan oleh K.H. Sholeh Darat untuk menyampaikan pesan-pesan ajaran Agama Islam sekaligus untuk menegaskan cara berpikir dan sikap umat Islam ketika menghadapi sebuah permasalahan. Hal ini dapat dilihat ketika K.H. Sholeh Darat mencontohkan orang murtad pada perbuatan yang mengarah kepada kekufuran adalah orang yang berpenampilan memakai jas, topi dan dasi seperti halnya yang biasa dipakai oleh penjajah pada masa itu. Ditegaskan dengan bahasa K.H. Sholeh Darat sendiri yang mengatakan :

“Lan harom ingatase wong Islam nyerupani penganggone wong liyo Agomo Islam sanediyan ora demen, angendiko poro ulama’ muhaqiqin, sopo wonge nganggo penganggone liyane ahli al-Islam koyo kelambi jas utowo topi utowo dasi moko dadi murtad rusak Islame sanadeyan atine ora demen”.

Yang artinya :

“Dan haram bagi orang Islam menyerupai pakaiannya non-Islam, meskipun hatinya tidak suka, berkata para ulama Muhaqiqin, barang siapa memakai pakaian selain pakaian orang Islam seperti memakai jas, topi atau dasi, maka jadi murtad rusak Islamnya walaupun hatinya tidak suka”.

Pada kalimat di atas yang dimaksud Kolonila Belanda atau penjajah merupakan orang Nasrani sehingga orang yang meniru apa yang dilakukan oleh penjajah dicap sebagai kafir. Hal ini dapat dipahami bahwa kitab Majmu’at as-Syari’at al-Kafiyat li al-‘Awam disusun pada masa penjajahan Kolonial Belanda yaitu ditulis pada tahun 1892 M atau tahun 1309 H, dan dicetak pada tahun 1899 M.

Sasaran dari Kitab Majmu’at as-Syari’at al-Kafiyat li al-‘Awam yaitu umat Islam yang masih awam di masyarakat Jawa yang telah menyatu dengan adat kebiasaan orang Jawa, K.H. Sholeh Darat menyinggung permasalahanpermasalahan adat di masyarakat seperti :

  • Adat Memule Dayang dengan Sesajen.

Merupakan suatu perbuatan yang dianggap oleh K.H. Sholeh Darat yaitu sesuatu yang melenceng dari ajaran Agama Islam atau disebut juga murtad, Memule Dayang dengan Sesajen artinya menghormati roh-roh halus yang menguasai tempat-tempat tertentu dengan memberikan Sesajen (persembahan) bertujuan supaya Dayang (Penjaga suatu tempat) tersebut memberikan manfaat atau menolak berbagai bahaya. Seperti yang diungkapkan K.H. Sholeh Darat dalam bahasa Jawa berisikan :

“lan warnane murtad kang kaping telune iku bongso penggawe lan penganggo koyo lamon sujud maring braholo utowo menule maring dayang merkayangan kelawan najeni panganan ono ing endi-endi panggonan kang den nyono ono jine nuli den sajeni supoyo aweh manfaat utowo nolak medhorot iku kabeh dadi kufur”.

Yang artinya :

“Dan jenis murtad yang ketiga kalinya pengguna dan pemakai seperti sujud kepada berhala atau percaya kepada Dayang penghuni suatu tempat dengan memberi makanan di tempat-tempat yang diyakini ada jinnya kemudian dikasih sesajen supaya mendapatkan manfaat atau menolak balak itu semua jadi kufur”.

Sebutan yang digunakan K.H. Sholeh Darat dengan Memule Dayang dengan memberikan Sesajen adalah sebutan-sebutan yang sudah biasa dipakai oleh orang Jawa. Mereka menggelar acara “Selametan” dengan dilengkapi hidangan nasi disertai lauk pauk tertentu untuk memuja roh-roh tertentu agar bisa memberikan keselamatan. Perilaku seperti ini ditaksir oleh K.H. Sholeh Darat sebagai perilaku yang bisa menjerumuskan kepada murtad. Selanjutnya K.H. Sholeh Darat menambahkan kalau warga desa yang menyelenggarakan Sedekah Bumi dengan berniat menghormati “Dayang” desa yang berkentingan merupakan perbuatan “kufur”. Perilaku ini dinilai haram jika diyakini bahwa “Dayang” itu yang menjaga desa dan memberikan suatu manfaat kepada masyarakat warga desa dan menjaga lahan pertaniannya.

  • Adat Perhitungan Hari Pasaran

Mengenai perhitugan hari pasaran seperti pahing, pon, wage, kliwon dan legi dalam pandangan orang Jawa diyakini mempunyai arti-arti, seperti untuk acara pernikahan, kelahiran, bepergian hingga mendirikan rumah. K.H. Sholeh Darat mengharamkan seseorang yang meminta bantuan kepada dukun untuk meramalkan sesuatu berdasarkan beredarnya bintang ataupun hari pasaran. Perilaku tersebut merupakan dosa besar hingga dapat menjadikan seseorang menjadi murtad. Telah dikatakan oleh K.H. Sholeh Darat :

“Utawi artine dukun ahli nujum iku wong kang methek kelawan itungan lakone lintang manazil utawa lakone lakone dina lan pasaran pon kliwon kaya lakone wong falasifah ngitung itunge buruj rolas kaya wis kasebut ana ing kitab Yunani maka utawi mengkono mengkono iku kabeh harom dosa gede lamon ngendel metheke maka dadi kufur murtad”.

  • Ukurane Timbangan

Untuk memudahkan pengetahuan mengenai orang yang akan membayar zakat khususnya bahan makanan, maka dari itu K.H. Sholeh Darat menjelaskan tentang batas zakat padi dan beras yaitu 10 dacin, 30 kati dan zakat dikeluarkan sepersepuluhnya. Adapun batas hitungan (Nisab) untuk padi dengan kulitnya dan memerangnya yaitu 20 dacin dan 30 kati. Menurut Sultan Muhammad Zain seperti yang dikutip oleh Abdullah Salim bahwasannya kati adalah ukuran berat, hitunganya 100 kati sama seperti 62,5 Kg, atau bisa satu kati sama dengan 0,625 Kg. maka jika nisab padi masih berkulit dan merangnya ialah 20 dacin 30 kati maka kurang lebihnya sama dengan 2030 kati x 0,625 Kg = 1.368,75 Kg. di dalam konteks sekarang bisa jadi pengucapan kata dari dacin dan kati tidak begitu dikenal di masyarakat awam, namun setidaknya ini bisa jadi informasi sejarah bahwasannya istilah itu merupakan istilah yang sudah biasa pada zaman itu. Dari sinilah kemampuan K.H. Sholeh Darat dalam menerangkan aturan ukuran membayar zakat dengan bahasa yang dapat diterima oleh masyarakat awam.

  • Adat Yahur Tanah

Sedangkan mengenai tradisi Yahur Tanah atau yang biasa dinamakan dengan istilah “Selametan” yang diadakan pada hari-hari tertentu sangatlah dicela oleh K.H. Sholeh Darat. Terlebih lagi dalam kegiatan Selametan tersebut menggunakan harta peninggalan orang yang wafat dan masih mempunyai tanggungan atau anak-anak yang belum dibagi, maka oleh K.H. Sholeh Darat dihukumi Bid’ah Munkar yang haram.

Menurut Abdullah Salim bahwa sikap K.H. Sholeh Darat yang menentang adanya Sesajen, selametan dan sedekah yang dikaitkan dengan hari-hari seperti hari kematian, bukanlah terpengaruh dari faham Wahabi, tetapi dikarenakan memang tidak sejalan dengan ajaran Agama Islam dan dari sekian banyaknya karya tulis K.H. Sholeh Darat menunjukkan bahwa beliau merupakan ulama Sunni yang menegakkan madzhab Imam Syafi’i.

Pemikiran K.H. Sholeh Darat terhadap Selamatan yang disangkutpautkan dengan hari-hari tertentu seperti hari meninggalnya seseorang, sebenarnya meluruskan pemahaman yang menyimpang di kalangan masyarakat pada umumnya. Selama diadakan Selametan diartikan sebagai sedekah, maka sangatlah diperbolehkan dalam ajaran Agama Islam selama tidak dikaitkan dengan hari-hari tertentu dan tidak pula menggunakan harta dari orang yang wafat dan masih memiliki tanggungan. Dari penjelasan tadi maka terlihat bahwa K.H. Sholeh Darat tidak hanya pandai menyangkut pautkan masalah keagamaan dengan aspek lokalitas, akan tetapi K.H. Sholeh Darat juga mempunyai pola pikir ke-Islam-an yang tegas.

Related posts