Biaya Daftar Haji Plus 2024: Rincian Biaya dan Persyaratan Lengkap yang Perlu Diperhatikan oleh Calon Jemaah

BIAYA Daftar Haji Plus 2024
BIAYA Daftar Haji Plus 2024

WISLAH.COM – Dalam rangka persiapan ibadah haji tahun depan, calon jemaah haji khususnya yang tertarik dengan jenis haji plus diharapkan untuk memperhatikan biaya dan persyaratan yang berlaku.

Menurut hasil rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi telah disepakati.

Bagi calon jemaah haji plus, hal ini menjadi informasi krusial dalam merencanakan perjalanan ibadah mereka.


Haji plus, yang diselenggarakan oleh pihak swasta seperti biro travel PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), menawarkan kelebihan berupa masa tunggu pemberangkatan yang lebih singkat daripada haji reguler.

Dengan waktu tunggu sekitar 4-7 tahun, ini menjadi daya tarik utama bagi mereka yang ingin segera menjalankan ibadah haji.

Namun, penting bagi calon jemaah haji plus untuk mempertimbangkan biaya yang diperlukan. Biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024 diperkirakan memiliki kisaran harga minimal sebesar USD8.000, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan paket haji reguler.


Selain biaya, calon jemaah juga perlu memahami persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar haji plus. Dokumen-dokumen seperti formulir pendaftaran, paspor dengan masa berlaku minimal 7 bulan, fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah, serta pas foto dengan ketentuan tertentu harus dipersiapkan dengan baik.

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, calon jemaah haji plus disarankan untuk memilih biro travel PIHK yang terdaftar dan resmi di Kementerian Agama. Mereka juga harus berhati-hati dalam memilih biro travel, menghindari tergiur oleh penawaran harga murah yang mungkin tidak menjamin kualitas layanan.

Dengan demikian, bagi calon jemaah haji plus yang ingin memastikan partisipasi mereka dalam ibadah haji 1445 H/2024 M, penting untuk memperhatikan biaya dan persyaratan yang berlaku serta memilih biro travel yang terpercaya.

Sumber: Indonesia.go.id

Related posts