Berikut ini yang bukan merupakan unsur-unsur dalam praktik asuransi adalah….
A. adanya pihak penjamin
B. adanya pihak penanggung
C. adanya pembayaran iuran (premi)
D. adanya akad atau perjanjian asuransi
E. adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan
Jawaban:
A. adanya pihak penjamin






