Berapa zakat fitrah menurut Islam?
Jawaban :
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam). Zakat fitrah boleh dikeluarkan mulai awal Ramadhan sampai menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama sepakat bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Umar: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan menghitung satu sha’.
- Pertama, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan rithl Irak. Delapan rithl Irak sama dengan 3,8 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 3,8 kilogram.
- Kedua, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak. Lima sepertiga rithl Irak setara dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram. Dengan demikian, kadar zakat fitrah menurut kelompok ini adalah 2,2 kilogram.
Perlu disebutkan bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram. Wallahua’lam.


