Bacaan Rukuk (Bahasa Arab, Latin dan Terjemah) | Rukuk dalam Sholat Adalah | Tatacara Rukuk | Dalil Rukuk dalam Sholat | Keutamaan Membacanya 3 Kali |
Apa Itu Rukuk dalam Sholat?
Ruku’ atau Rukuk (bahasa Arab: رُكوع) merujuk kepada gerakan membungkuk dan diikuti dengan membaca bacaan zikir di dalam salat. Rukuk merupakan rukun salat yang apabila ditinggalkan baik sengaja ataupun tidak ketika salat maka salatnya batal. Jika terlupa melakukan Ruku’ di dalam Salat maka pelaku diwajibkan menambah roka’at dan sujud sahwi ketika mengingatnya. Dalam bahasa Indonesia pengertian rukuk adalah “sikap membungkuk pada waktu salat, dengan tangan ditekankan di lutut sehingga punggung dan kepala sama rata”
Bacaan Rukuk Bahasa Arab
Sayyidatina Aisyah RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW memperbanyak doa berikut ini ketika rukuk dan sujud.
سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ رَبَّنَاوَبِحَمْدِكَ اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلِىْ
Dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî.
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
Bacaan Rukuk Latin
“Subhānakallāhumma rabbanā wa bi hamdik. Allāhummaghfir lī”.
“Subhâna Rabbiyal ‘Adhîmi”
Terjemah Bacaan Rukuk
Artinya, “Mahasuci Engkau ya Allah, Tuhan kami. Segala puji bagi-Mu wahai Tuhanku. Ampunilah dosaku.”
Artinya, “Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung”
Tatacara Rukuk yang Benar
Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhajî mendefisinikan ruku’ sebagai merunduknya badan orang yang shalat dengan ukuran sekiranya kedua telapak tangan sampai pada kedua lututnya. Ini adalah posisi minimal orang melakukan ruku’ sebagai rukun shalat. Adapun posisi ruku’ yang sempurna adalah merunduk di mana posisi punggung dan leher sejajar, datar, lurus dan tidak melengkung, kedua betis berdiri tegak dengan kedua lutut dipegang oleh kedua telapak tangan dengan jari-jari terbuka serta diam tenang seraya tiga kali mengucapkan doa:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ
Kitab Al-Fiqhul Manhajî menyebutkan ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi ketika ruku’. Ketiga syarat tersebut adalah:
- merundukkan tubuh sebagaimana disebut di atas di mana kedua telapak tangan bisa mencapai kedua lutut.
Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan sifat shalatnya Rasulullah SAW:
فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ
Artinya: “Ketika Rasulullah ruku’ beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada kedua lututnya. “
- Merunduknya bukan dimaksudkan untuk sesuatu selain ruku’. Sebagai contoh, ketika seorang yang sedang shalat dalam posisi berdiri dan sudah membaca surat Al-Fatihah ia merasa ada yang sakit di kaki bagian bawah lututnya sehingga ia mersa perlu untuk memegangnya. Maka ia merundukkan badan dengan maksud untuk memegang bagian yang sakit tersebut. Bila dalam posisi demikian lalu ia bermaksud untuk sekalian ruku’ maka ruku’ yang seperti ini tidak sah karena ketika ia merunduk niatnya bukan untuk ruku’ tapi untuk tujuan lain. Karena ruku’ tersebut tidak sah maka ia wajib kembali pada posisi berdiri kemudian merundukkan badan untuk ruku’. Bila tidak demikian maka ruku’nya tidak sah yang juga menjadikan shalatnya juga tidak sah.
- Tuma’ninah. Orang yang melakukan ruku’ harus disertai dengan tuma’ninah yang berarti tubuhnya yang merunduk itu harus tenang terdiam minimal selama bacaan kalimat tasbih subhânallâh.
Dalil Rukuk dalam Sholat
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk,” (QS. Al-Baqarah Ayat 43)
Keutamaan Membaca Bacaan Rukuk 3 Kali
Riwayat imam Abu Daud, dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda:
إذَا رَكَعَ أحَدُكُم فَلْيَقُلْ ثَلاَثَ مَرّاتٍ: سُبْحَانَ رَبّيَ الْعَظِيمِ ثَلاَثاً، وَذَلِكَ أدْنَاهُ، فإذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ رَبّيَ الأعْلَى ثَلاَثاً، وَذَلِكَ أدْنَاهُ
“Jika salah satu dari kamu ruku, maka ucapkanlah Subhanarabbiyal adzimi tiga kali, dan itu adalah batas minimal. Lalu jika salah satu dari kamu sujud, maka ucapkanlah subhana rabbiyal a’la tiga kali, dan itu adalah batas minimalnya.” (HR. Abu Daud).
Imam Abadi di dalam kitab Aunul Ma’bud syarah Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadis tersebut, mengindikasikan bahwa, seseorang itu tidak akan mendapat kesunahan jika membaca tasbih ketika rukuk dan sujud kurang dari tiga kali.
Namun, jika ia hanya membaca tasbih sekali saja, menurut imam Al Mawardi cukup, dan tasbihnya dianggap. Sedangkan jika tasbih itu dibaca lebih dari batas kesunnahan yakni tiga kali maka hal ini diperbolehkan.
Tetapi, disunahkan dengan hitungan ganjil, yakni lima, tujuh atau sembilan kali menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah. Atau boleh sampai 11 kali menurut ulama Syafiiyyah. Demikian ini hanya berlaku bagi orang yang salat sendirian. Adapun bagi imam, maka ia tidak dianjurkan untuk memperbanyak bacaan tasbih, karena hal ini dapat menjadikan bosan (meresahkan) makmum.
Imam An-Nawawi di dalam kitab Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftin mengatakan
وأما الإمام فلا يزيد على ثلاث وقيل خمس إلا أن يرضى المأمومون بالتطويل فيستوفي الكمال
“Adapun imam, maka ia tidak boleh (membaca tasbih) lebih dari tiga kali dan dikatakan lima kali, kecuali jika makmum rida dengan imam yang memperpanjang tasbihnya, maka ia boleh untuk memenuhi kesempurnaan jumlah tasbih.”






