Tulisan ini merupakan jawaban atas atas pertanyaan, “Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara disebut …“
Dengan pilihan jabawan : A. Konvensi B. Konstitusi Tertulis C. Konstitusi tidak tertulis D. Yurisprudensi
Soal ini mengharuskan kita untuk mengidentifikasi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Kita perlu memahami konsep konvensi, konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis, dan yurisprudensi untuk menjawab dengan benar.
Jawaban dan Penjelasan:
Jawaban yang tepat untuk pertanyaan ini adalah (A) Konvensi. Untuk memahami mengapa ini adalah jawaban yang benar, mari kita bedah konsep-konsep yang ada dalam pilihan jawaban.
- Konvensi: Konvensi adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara. Konvensi ini bisa berupa norma, kebiasaan, atau praktik yang berkembang dalam sistem politik suatu negara. Mereka mungkin tidak tertulis dalam dokumen resmi, tetapi mereka sangat penting dalam menentukan bagaimana negara beroperasi. Contohnya, di beberapa negara, presiden mengundurkan diri setelah masa jabatannya berakhir adalah konvensi yang dihormati.
- Konstitusi Tertulis: Konstitusi tertulis adalah hukum dasar yang tertulis dalam bentuk dokumen resmi. Ini adalah dokumen hukum yang berisi prinsip-prinsip dasar dan struktur pemerintahan suatu negara. Misalnya, Konstitusi Amerika Serikat adalah contoh konstitusi tertulis yang terkenal. Dokumen ini mendefinisikan peran dan kewenangan pemerintah federal dan hak-hak dasar warga negara.
- Konstitusi Tidak Tertulis: Konstitusi tidak tertulis adalah aturan dasar yang ada dalam praktik dan kebiasaan, meskipun tidak ada dokumen tertulis yang mengatur mereka. Contoh dari konstitusi tidak tertulis adalah konvensi politik yang telah lama ditaati dalam negara tersebut. Misalnya, di Inggris, monarki konstitusional berfungsi dengan konstitusi tidak tertulis, yang mencakup norma dan praktik yang berkembang sepanjang waktu.
- Yurisprudensi: Yurisprudensi adalah keputusan hakim dalam suatu perkara yang menjadi dasar atau pedoman bagi hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa. Ini adalah prinsip hukum yang berkembang dalam sistem hukum umum, di mana keputusan pengadilan sebelumnya menjadi preseden yang harus diikuti oleh pengadilan lainnya dalam kasus serupa.
Jadi, dalam konteks pertanyaan ini, yang dimaksud adalah aturan dasar yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara, yang secara khusus disebut konvensi. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah (A) Konvensi. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis lebih mengacu pada dokumen hukum dan konvensi politik yang mengatur cara negara berfungsi. Yurisprudensi, di sisi lain, berkaitan dengan keputusan pengadilan dalam sistem hukum.


