Apa Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Tanpa Udzur?

Tanya Jawab Ramadhan

Apa Hukum Orang yang Membatalkan Puasa Tanpa Udzur?

Jawaban :

Semua aktivitas yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan hubungan suami istri mesti diatur jadwalnya. Pengaturan ini berlaku untuk mereka yang wajib secara syara’ (agama) menjalankan puasa. Mereka yang wajib adalah orang yang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa. Singkatnya mereka yang mampu menjalani ketentuan puasa.

Sedangkan orang di luar itu tidak berkewajiban menjalankan puasa. Mereka ini yang dikecualikan. Orang-orang ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).”

Maka ketika seseorang tidak melaksanakan puasa Romadhon padahal dia mampu atau mencukupi semua syarat orang wajib puasa dan tidak mempunyai udzur sebagaimana yang disebutkan diatas, maka hukumnya berdosa dan wajib mengqodo’nya diluar bulan Romadhon. Wallua’alam

DOWNLOAD DI SINI

Related posts