al-Kulliyatul al-Khamsah | Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah | Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah | Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah | Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah |
Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah
Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul fiqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital).
Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu al- khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).
Sumber utama dan pokok agama Islam adalah Al-Qur`an yang berisi akidah, ibadah, dan akhlak. Sebagai sumber ajaran Islam, Al-Qur`an tidak menjabarkan hukum dan aturan-aturan di dalamnya secara rinci terutama yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Hanya 368 ayat yang terkait dengan aspek hukum.
Hal ini berarti bahwa sebagian besar permasalahan yang terkait dengan hukum Islam dalam Al-Qur`an hanya diberikan dasar dan prinsipnya saja. Adanya ayat-ayat yang ijmali (global), maka Rasulullah Saw. menjelaskannya melalui hadis, baik qauli, fi’li maupun taqriri. Berdasarkan kedua sumber hukum Islam tersebut (Al-Qur`an dan hadis), maka aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid di antaranya Imam Syatibi yang mencoba merinci prinsip-prinsip di dalamnya dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah.
Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan kelima prinsip dasar tersebut.
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta). Urutan yang dikemukakan oleh Imam Ghazali inilah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih.
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa urutan al-kulliyatu al-khamsah adalah al-din (agama), al-nafs (jiwa), al-‘aql (akal), al-nasl (keturunan) dan al-mal (harta). Menjaga agama (al-din) harus lebih diutamakan daripada menjaga lainnya, menjaga jiwa (al-nafs) harus lebih diutamakan daripada akal (al-‘aql) dan keturunan (al-nasl), demikian seterusnya.
Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah
Menjaga Agama (hifzhu al-din)
Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. az-Zariyat/51: 56 : “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (Q.S. az-Zariyat/51: 56).
Agama juga menjadi satu-satunya alasan Allah Swt menciptakan alam semesta beserta isinya. Agama juga merupakan inti sari kehidupan yang sedang berjalan di alam ini. Alur logika mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya adalah sebagai berikut: untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka.
Padahal kehidupan di akhirat adalah kehidupan yang abadi. Contoh penerapan dalam hukum Islam misalnya disyariatkannya jihad fi sabilillah di medan untuk memerangi kaum kafir yang memusuhi umat Islam. Jihad fi sabilillah tidak dimaksudkan untuk menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Jihad fi sabilillah menunjukkan bahwa maslahat yang dihasilkan oleh hifzhu al- nafs berdampak pada hifzhu al-din. Demikian juga sebaliknya, maslahat yang dihasilkan oleh hifzhu al-din berdampak pada hifzhu al-nafs. Contoh lainnya, kebebasan memilih agama dan kepercayaan bagi seluruh warga masyarakat. Tidak ada paksaan dalam memilih agama sesuai keyakinannya masing-masing.
Menjaga Jiwa (al-nafs)
Setelah menjaga agama (hifzhu al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Perhatikan firman Allah Swt. dalam Q.S. al- Maidah/5:32 : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan.
seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (Q.S. al-Maidah/5: 32).
Islam melindungi hak hidup manusia, bahkan terhadap janin dalam perut seorang ibu. Seorang ibu hamil yang meninggalkan dunia, sementara bayi masih ada di perut, maka boleh dilakukan operasi bedah demi menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Menjaga nyawa juga dijadikan alasan diberlakukannya hukum qisas terhadap setiap perbuatan pidana yang mencederai tubuh orang lain. Ini menjadi bukti bahwa nyawa jauh lebih penting dari yang lain. Termasuk dari menjaga jiwa (al-nafs) adalah merawat kesehatan badan dan ruhani manusia. Sebab, dengan kesehatan yang prima akan dapat melaksanakan ibadah dan tugas harian dengan baik.
Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)
Setelah hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-nafs (menjaga jiwa), selanjutnya yaitu menjaga akal (hifzhu al-’aql). Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt. Akal itulah yang membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya. Oleh karena itu Allah Swt memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Supaya akal tersebut terjaga, maka Allah Swt melarang keras segala sesuatu yang dapat melemahkan dan merusak akal pikiran. Langkah yang tepat dan efektif untuk menjaga akal dapat dilakukan sejak masa kanak-kanak. Pada masa inilah nilai-nilai kebaikan sangat mudah masuk ke dalam hati dan pikiran hingga menjadi kebiasaan.
Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)
Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan. Nabi Muhammad Saw. memerintahkan untuk menikah, sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud r.a., ia berkata: ’kami bersama Nabi Saw. Sebagai pemuda yang tidak mempunyai apa-apa, lalu beliau bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya.” (HR. Bukhari).
Menjaga Harta (hifzhu al-mal)
Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia. Allah Swt. memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal. Al-Qur`an mengistilahkan dengan “fadlullah” yang artinya “karunia Allah” sebagaimana ayat berikut ini : “Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Jumuah/62: 10)
Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah
- min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya, Contoh (i) Menjaga agama : salat dan zakat, (ii) Menjaga jiwa : minum dan makan, (iii) Menjaga Akal : mencari ilmu, belajar, (iv) Menjaga keturunan : nikah, (v) Menjaga harta : jual beli, mencari rizki.
- min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya. Contoh (i) Menjaga agama : hukum bagi orang murtad, (ii) Menjaga jiwa : hukum qisas dan diyat, (iii) Menjaga Akal : hukum bagi peminum khamr, (iv) Menjaga keturunan : hukum bagi pelaku zina, (v) Menjaga harta : riba, hukum bagi pencuri.
Baca Kumpulan: Rangkuman PAI Kelas 10 SMA

