Berikut adalah perkiraan kenaikan TPG untuk guru sertifikasi PPPK berdasarkan golongan:
Golongan IX: Rp 234.000 – Rp 380.000
Golongan X: Rp 246.000 – Rp 402.000
Golongan XI: Rp 258.000 – Rp 424.000
Selain kenaikan TPG, guru sertifikasi juga berhak atas tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan fungsional.
Pemerintah berharap kenaikan TPG ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anak bangsa.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru sertifikasi.




