WISLAH.COM: Pemerintah melalui APBN 2024 telah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru.
Kenaikan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, kenaikan TPG di tahun 2024 akan diberikan kepada guru sertifikasi, baik PNS maupun PPPK.
Kenaikan ini dihitung berdasarkan gaji pokok guru dan besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut adalah perkiraan kenaikan TPG untuk guru sertifikasi PNS berdasarkan golongan:
Golongan IIIa: Rp 540.000 – Rp 1.080.000
Golongan IIIb: Rp 630.000 – Rp 1.260.000
Golongan IVa: Rp 720.000 – Rp 1.440.000
Golongan IVb: Rp 810.000 – Rp 1.620.000
Golongan IVc: Rp 900.000 – Rp 1.800.000
Sedangkan untuk guru sertifikasi PPPK, kenaikan TPG dihitung berdasarkan gaji pokok PPPK yang ditetapkan dalam Perpres No. 11 Tahun 2024.
Lanjutkan pada halaman setelahnya …




