Ukuran Papan Nama Notaris Menurut UUJN

Notaris

Ukuran Papan Nama Notaris : Papan nama notaris memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang identitas dan kredibilitas seorang notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No. 2 Tahun 2014 dan Perubahan Kode Etik Notaris (KEN) hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) tahun 2015 mengatur berbagai aspek terkait dengan papan nama notaris. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah ukuran papan nama notaris. Dalam artikel ini, kita akan membahas ukuran papan nama notaris yang diatur oleh UUJN.

A. Ukuran Papan Nama Notaris

Menurut peraturan UUJN, notaris wajib memasang satu buah papan nama di depan atau di lingkungan kantornya. Ukuran papan nama notaris yang diizinkan adalah sebagai berikut:

  1. 100 cm x 40 cm
  2. 150 cm x 60 cm
  3. 200 cm x 80 cm¹

Hal ini menunjukkan bahwa notaris memiliki fleksibilitas dalam memilih ukuran papan nama mereka, sesuai dengan kebutuhan dan tata letak kantor notaris tersebut. Dengan ketentuan ukuran yang jelas, papan nama notaris dapat memberikan kesan yang profesional dan mudah terbaca oleh masyarakat.

B. Informasi yang Harus Dimuat pada Papan Nama Notaris

Selain ukuran, UUJN juga mengatur informasi yang wajib dimuat pada papan nama notaris. Informasi tersebut mencakup:

  • Nama lengkap dan gelar yang sah
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Nomor izin praktik
  • Alamat kantor
  • Nomor telepon
  • Faksimili
  • Alamat surat elektronik¹

Pemuatan informasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan identitas notaris dan memastikan bahwa masyarakat dapat menghubungi notaris dengan mudah jika diperlukan.

C. Larangan Memuat Simbol yang Tidak Sesuai

UUJN juga menegaskan bahwa papan nama notaris tidak boleh memuat lambang, logo, atau simbol lain yang tidak sesuai dengan martabat jabatan notaris¹. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme notaris, serta memastikan bahwa papan nama notaris tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sah.

D. Penggunaan Bahasa dan Aksara

Selain itu, papan nama notaris harus menggunakan huruf latin dan/atau huruf arab¹. Selain itu, penggunaan bahasa yang digunakan harus mencakup bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing yang lazim digunakan di lingkungan kantor notaris. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi pada papan nama notaris dapat dipahami oleh berbagai pihak yang memerlukannya.

Penutup

Papan nama notaris adalah salah satu aspek penting dalam praktek notaris. Aturan yang diatur dalam UUJN mengenai ukuran, informasi yang harus dimuat, larangan, dan penggunaan bahasa memberikan panduan yang jelas bagi notaris dalam mendesain dan memasang papan nama mereka. Dengan mematuhi aturan-aturan ini, notaris dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, papan nama notaris yang jelas dan informatif juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait dengan jasa notaris yang mereka sediakan.

Related posts