Sejarah Singkat Kota Cimahi (Sejarah dan Profil)

Sejarah Kota dan Kabupaten Seluruh Indonesia

Sejarah Singkat Kota Cimahi | Profil Kota Cimahi | Baca Sejarah Kota dan Kabupaten di Indonesia di Wislah.com |

Sejarah Singkat Kota Cimahi (Sejarah Profil) Lengkap

Berdasarkan data dari buku Profil Kota Cimahi tahun 2015 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwasannya Cimahi mulai dikenal pada tahun 1811, Gubernur Jendral Willem Daendels membuat jalan Anyer – Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan (loJi) di Alun-alun Cimahi sekarang. Tahun 1874 – 1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung – Cianjur sekaligus pembuatan stasiun kereta api Cimahi.Tahun 1886 dimulainya pembangunan pusat pendidikan militer dan fasilitas lainnya (RS Dustira, rumah tahanan militer, dll). Tahun 1935, Cimahi menjadi kecamatan (lampiran staat blad tahun 1935). Tahun 1962 dibentuk setingkat kewedanaan, meliputi 4 kecamatan : Cimahi, Padalarang, Batujajar dan Cipatat. Tahun 1975, ditingkatkan menjadi Kota administratip (pp no. 29 tahun 1975), diresmikannya pada tanggal 29 Januari 1976, merupakan Kotip pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia. Tahun 2001 ditingkatkan statusnya menjadi Kota otonom.

Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh WaliKota Administratif yang bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keselurahan mencapai 4.025,73 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat. Cimahi telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 290.202 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,12 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan Wewenang kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Cimahi. Administratif Kota Cimahi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.

Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.

Sesuai latar belakang historis dan perkembangan, awalnya Kota Cimahi diarahkan untuk dapat berfungsi sebagai Kota pendidikan militer, pusat perdagangan dan jasa, daerah industri serta pemukiman dan perumahan sekaligus wilayah penyangga Kota Bandung. Secara geografis, Kota Cimahi terletak pada koordinat 106°- 40° bujur timur dan 6°- 55° Lintang Selatan. Dengan variasi ketinggian 700-1075 meter diatas permukaan laut, memiliki temperatur berkisar antara 18°C – 29°C.

Setelah mengalami perubahan status pemerintahan melalui Undang- undang Nomor 9 Tahun 2001, dari Pemerintahan Kota Administratif menjadi Pemerintahan Daerah Kota Cimahi, pengelolaan pemerintahan beserta pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggungjawab yang harus ditangani sendiri. Secara otomatis terjadi pula pemisahan beberapa alokasi aset, dana maupun pembebanan dari Pemda Kabupaten sebagai induk Kota dengan Pemda Kota Cimahi.

Dilihat dari fungsi Kota dan letak geografis yang berbatasan langsung dengan Kota dan Kab. Bandung, Kota Cimahi memiliki peran dan posisi yang cukup strategis. Kondisi tersebut juga mendorong lajunya tingkat pertumbuhan Kota yang menimbulkan berbagai permasalahan klasik, sebagaimana dialami oleh Kota-Kota yang tengah berkembang.

Luas Kota Cimahi secara keseluruhan mencapai 4.103,73 Ha dengan penggunaan lahan diperuntukan, pemukiman mencapai 1.609 Ha (39,21%), lahan militer 375 Ha (9,14%), Industri 700 Ha (17,06%), Pesawahan 326 Ha (7,94%), Tegalan 382 Ha (9,31%), Kebun Campuran 367 Ha (8,94%), Pusat Perdagangan 140 Ha (3,41%) dan lahan yang dipergunakan untuk lain-lain mencapai 204,73 Ha (4,99%).

Berdasarkan fungsi Kota secara umum Kec. Wilayah Cimahi Utara jenis kegiatannya diarahkan untuk perumahan, pendidikan dan pelayanan umum. Kec. Cimahi Tengah, jenis kegiatannya diarahkan untuk perdagangan dan jasa, pemerintahan serta pendidikan. Kec. Cimahi Selatan, jenis kegiatannya diarahkan untuk Industri, perumahan, pendidikan dan pelayanan umum.

DOWNLOAD DI SINI

Related posts