Pembiayaan Adalah ? Pengertian, Unsur, Tujuan, Prinsip, dan Jenis-Jenisnya

Pembiayaan Adalah

Wislah Pembiayaan :  Secara umum Pembiayaan Adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.

Atau biasa dimaknai dengan,  Pembiayaan Adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Dalam kaitannya dengan pembiayaan pada perbankan Islam atau istilah teknisnya sebagai aktiva prooduktif.

Untuk melengkapi penjelasan pembiyaan di atas, kami sajikan secara lengkap di bawah ini.


Pengertian Pembiayaan Menurut Para Ahli

Menurut Danupranata, Pembiayaan Adalah salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang tergolong sebagai pihak yang mengalami kekurangan dana.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ahPembiayaan Adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Menurut Kasmir, S.E, MM, Pembiayaan Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan terhadap bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut dalam waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil

Unsur Pembiayaan

Adapun unsur-unsur dalam pembiayaan, yaitu :

1. Adanya dua belah pihak, yaitu pemberi pembiayaan (shahibul maal) dan penerima pembiayaan (mudharib). Hubungan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan merupakan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan, yang diartikan pula sebagai kehidupan saling tolong menolong.

2. Adanya kepercayaan shahibul maal kepada mudharib yang didasarkan atas prestasi yaitu potensi mudharib.

3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak shahibul maal dengan pihak lainnya yang berjanji membeayar dari mudharib kepada shahibul maal.

Pada sumber yang berbeda unsur-unsur dari pembiayaan adalah :

Kepercayaan

Dalam suatu proses pemberian pembiayaan harus ada kepercayaan dari pihak pemberi dana kepada pihak yang membutuhkan dana. Sebelum proses pemberian pembiayaan dilakukan perlu dilakukan penelitian kepada nasabah secara intern maupun ekstern.

Kesepakatan

Dalam proses pemberian pembiayaan perlu adanya kesepakatan antar pihak kreditur dengan pihak debitur. Hal ini berguna untuk membuat hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk setelahnya dituangkan dalam akad pembiayaan dan ditandatangani kedua pihak.

Jangka Waktu

Menurut jangka waktu pembiayaan dibagi tiga bagian yaitu jangka pendek (di bawah1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun), dan jangka panjang (di atas 3 tahun). Setiap proses pemberian harus ada penentuan jangka waktu terkait dengan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi antara kedua pihak.

Risiko

Semakin panjang suatu pembiayaan, maka semakin besar risiko yang ditanggung. Adanya tenggang waktu menimbulkan kemungkinan tidak tertagihnya suatu pembiayaan atau bisa disebut pembiayaan macet. Risiko ini yang bertanggung jawab penuh adalah pihak bank sebagai pihak penyalur dana.

Balas Jasa

Setiap bank yang memberikan fasilitas pemberian mengharapkan keuntungan serta pendapatan. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga dan biaya administrasi. Sedangkan bank syariah mendapatkan keuntungan dari bagi hasil.


Tujuan Pembiayaan

Tujuan pemberian suatu pembiayaan sebagai berikut:

1. Mencari keuntungan Tujuan utama pemberian pembiayaan adalah untuk memperoleh keuntungan. Hasil dari keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bagi hasil yang diterima sebagai balas jasa dan biaya administrasi.

2. Membantu usaha nasabah Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana untuk mengembangkan dan memperluas usahanya. Dalam hal ini baik nasabah maupun lembaga pemberi pembiayaan sama-sama diuntungkan.

3. Membantu pemerintah Secara garis besar keuntungan bagi pemerintah adalah dalam penerimaan pajak, membuka kesempatan kerja, meningkatkan jumlah barang dan jasa, dan menghemat serta meningkatkan devisa negara.

Prinsip Pembiayaan

Berikut Prinsip pembiayaan menurut Kasmir:

Character

Character yaitu prinsip pembiayaan dengan melihat dari sifat calon debitur apakah nasabah pernah memiliki kredit bermasalah saat pembiayaan dan apakah nasabah dikenal baik di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja nasabah tersebut.

Capacity

Capacity yaitu prinsip pembiayaan untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit dilihat dari analisis keuangan, apakah ada kemampuan untuk mengembalikan angsuran dan sumber angsuran berasal dari gaji atau usahanya berkembang dengan baik yang dihubungkan dengan kemampuan mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba.

Capital

Capital yaitu prinsip pembiayaan yang digunakan untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan apa yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank. Dilihat apakah nasabah memiliki asset pribadi berupa asset pribadi seperti rumah dan mobil atau investasi.

Collateral

Collateral yaitu pinsip pembiayaan dengan melihat jaminan yang diberikan nasabah kepada bank baik yang bersifat fisik maupun nonfisik seperti BPKB atau sertifikat yang dapat mengcover pembiayaan.

Condition

Condition yaitu prinsip pembiayaan dengan melihat nilai kredit hendaknya juga menilai kondisi ekonomi sekarang apakah jenis usaha halal secara agama dan legal menurut hukum dengan kondisi lingkungan tempat usaha tersebut.

Jenis Pembiayaan

Jenis pembiayaan di bagi menjadi dua, yaitu jenis pembiayaan berdasarkan tujuan penggunaan dan berdasarkan jangka waktu.

Jenis Pembiayaan Berdasarkan Tujuan Penggunaan.

Berdasarkan tujuan penggunaan, pembiayaan dapat dibedakan menjadi:

1. Pembiayaan Konsumtif yaitu penyedian dana oleh bank yang diberikan kepada nasabah yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif. Pembiayaan konsumtif ini umumnya pembiayaan yang diperuntukan perorangan, seperti kebutuhan untuk membeli rumah, mobil pribadi dan lain sebagainya. Dalam pembayaran kembali pembiayaan, nasabah membayar angsuran yang ditentukan dari gaji atau pendapatan lainnya.

2. Pembiayaan Investasi adalah penyediaan dana oleh bank kepada pihak nasabah untuk penanaman dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan maksud memperoleh keuntungan dikemudian hari.

3. Pembiayaan Modal Kerja merupakan penyediaan dana oleh bank kepada nasabah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan produksi untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang. Pembiayaan ini biasanya untuk kebutuhan upah kerja, biaya bahan baku dll.

Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jangka Waktu.

Jenis pembiayaan berdasarkan jangka waktu dapat dikelompokkan menjadi:

1. Pembiayaan Jangka Pendek, yaitu pembiayaan dengan jangka waktu pelunasan kepada bank kurang dari satu tahun.

2. Pembiayaan Jangka Menengah, yaitu pembiayaan dengan jangka waktu pelunasan kepada bank lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.

3) Pembiayaan Jangka Panjang, yaitu pembiayaan dengan jangka waktu pelunasan kepada bank lebih dari tiga tahun.

Related posts