Miqat Zamani & Miqat Makani, Pengertian, Tempat Miqat, Dalil (Dasar Hukum), Hikmah dan Miqat Jamaah Haji & Umroh Indonesia

Miqat Zamani Miqat Makani

Pengertian Miqat Adalah | Perbedaan Miqat Zamani & Miqat Makani | Tempat Miqat | Dalil (Dasar Hukum) Miqat | Hikmah Miqat | Miqat Jamaah Haji & Umroh Indonesia |

Miqat Secara Bahasa

Miqat secara bahasa yaitu “batas” (الحد), batas yang ditentukan untuk melakukan sesuatu. Dalam konteks haji dan umroh adalah batas waktu dan tempat.  

Pengertian Miqat Secara Umum

Berikut adalah beberapa pengertian dari miqat yang dikutip dari berbagai sumber:


  • Menurut Kementerian Agama RI, dalam buku tuntunan manasik haji dan umrah, disebutkan, secara lahiriah miqat adalah tempat atau waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji. Sementara secara spiritual, miqat adalah batas antara alam fisik (lahiriah) dan alam metafisik (batin/ghaib). Mulai dari miqat inilah, seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus menancapkan tekad dan niatnya untuk masuk ke dalam alam malakut. Dari titik miqat inilah, ia akan bersiap-siap berangkat menuju Baitullah (rumah Allah).
  • Menurut Nur Rafi’a Hafiza, M.Pd, ‎Satria Wiguna, M.Pd, miqat adalah ketentuan tempat(miqat maqani) dan waktu (miqat zamani) untuk kerikhraman bagi orang-orang yang ingin melaksanakan haji dan umrah.
  • Menurut Dr. drh. Hj. Rr. Retno Widyani, MS, MH., Drs. H. Mansyur Pribadi, M.Pd. , Miqat adalah batas untuk beribadah haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat.

Perbedaan Miqat Zamani & Miqat Makani

Miqat Zamani   

  • Miqat Zamani adalah waktu yang ditentukan (menjadi batas) untuk ibadah tertentu. Sholat lima waktu memiliki waktu tertentu. Namun, istilah “miqat” berlaku untuk ibadah haji dan umrah.     
  • Miqat (Zamani) Umrah, Syariah telah menentukan waktu-waktu sahnya umrah, yaitu sepanjang tahun.
  • Menurut jumhur ulama’, Miqat (Zamani) haji dimulai sejak 1 Syawwal sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah.

Miqat Makani

  • Miqat Makani adalah batas tempat untuk memulai ihram haji atau umrah.
  • Miqat baik haji dan umrah merujuk pada hadist Nabi Muhammad SAW, “Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Ra su lullah SAW. Menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Ju’fah, bagi pen duduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam”. Nabi bersabda, “Itu lah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihrām dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah.4 (HR. Muslim dari Ibnu ‘Abbas RA).”

Tempat Miqat (Makani)

Berikut adalah tempat tempat miqat bagi yang akan melakukan ibadah haji dan umrah:

  • Zulhulaifah (Bir Ali), tempat mīqāt-nya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya.
  • Juhfah, mīqāt-nya penduduk Syam dan yang melewatinya.
  • Qarnul Manazil (as-Sail), mīqāt-nya penduduk Najad dan yang melewatinya.
  • Yalamlam, mīqāt-nya penduduk Yaman dan yang melewatinya.
  • Zatu Irqin, mīqāt-nya penduduk Iraq dan yang melewatinya

Tempat Miqat Sekitar Makkah

Masjid Aisyah di Tan’im

Masjid Tan’im merupakan lokasi Aisyah melakukan miqat ketika umroh. Karena itu, masjid ini juga dikenal dengan nama Masjid Aisyah.


Masjid Ji’ranah

Adalah masjid yang digunakan untuk miqat dan berihram bagi penduduk Makkah.

Masjid Hudaibiyah

Salah satu tempat miqat yang tak jauh dari Masjidil Haram adalah Hudaibiyah. Wilayah tersebut merupakan kota yang berada di sekitar 26 kilometer dari Masjidil Haram. Saat ini, kawasan tersebut juga dikenal sebagai daerah perbatasan Tanah Haram sehingga sering dijadikan tempat miqat umat Islam yang melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Miqat Jamaah Haji & Umroh Indonesia

  • Jamaah haji yang tiba di Madinah (gelombang I) adalah di Bir Ali (Dzulhulaifah).
  • Jamaah haji gelombang II adalah di atas Yalamlam atau di Bandar Udara King Abdul Aziz Jeddah.
  • Jamaah haji yang sudah berada di Makkah, miqatnya adalah Ji’ranah, Tan’im, Hudaibiyah, dan Tanah Halal lainnya.

Dalil (Dasar Hukum) Miqat

Dalil miqat zamani

  • “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,” (QS Al Baqarah: 197).

Dalil miqat Makani

  • Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juh’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam”. Nabi lalu bersabda, “Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya, yang ingin haji dan umrah. Bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya. Sehingga, penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah,” (H.R. Muslim).

Hikmah Miqat

Mīqāt zamānī adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji, sedangkan mīqāt makānī adalah ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah. Kedua mīqāt tersebut mengisyaratkan tentang pentingnya tempat (ruang) dan waktu dalam menjalani semua aktivitas, baik ibadah maupun aktivitas lainnya. Kebutuhan manusia terhadap ruang dan waktu juga menunjukkan bahwa ia tidak sempurna, makhluk lemah dan tak berdaya. Di sisi lain, seseorang yang mampu mengatur ruang dan waktu dengan baik dan disiplin sesuai aturan hukum yang berlaku akan berhasil menjalankan tugasnya sebagai hamba Allah selama hidup di muka bumi.

Secara lahiriah miqat adalah tempat atau waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW sebagai pintu masuk untuk memulai haji. Sementara secara spiritual, miqat adalah batas antara alam fisik (lahiriah) dan alam metafisik (batin/ghaib). Mulai dari miqat inilah, seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus menancapkan tekad dan niatnya untuk masuk ke dalam alam malakut. Dari titik miqat inilah, ia akan bersiap-siap berangkat menuju Baitullah (rumah Allah).

Karena hendak bertamu kepada Allah yang Maha Suci, tak ada pilihan lain bagi calon tamu kecuali menyucikan jiwa dan batinnya, mengosongkan segenap orientasi duniawi dan mengisinya dengan orientasi ukhrawi. Karena Allah adalah Dzat yang Maha Suci, maka hanya mereka dengan raga dan jiwa yang suci sajalah yang akan ditemui saat ia bertamu kepada-Nya. Jika kalam-Nya saja tidak dapat dipahami kecuali oleh mereka yang suci, bagaimana mungkin Dzat-Nya yang Agung dapat digapai tanpa kesucian?

Karena itu, memasuki miqat, orang yang berhaji harus benar-benar mempersiapkan diri, baik secara lahir terlebih batin, agar pada saat sampai di rumahNya ia benar-benar siap dan layak menjadi tamu-Nya. Ia benar-benar pantas mendapatkan sambutan-Nya, layak untuk dipersilakan masuk ke rumah-Nya. Pendek kata, ia benar-benar pantas mendapatkan kucuran kasih sayang-Nya.

Related posts