WISLAH.COM – Tulisan berjudul “Materi Fiqih Kelas 6 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka” ini, memuat rangkuman materi fiqih yang diajarkan pada siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesuai Kurikulum Merdeka. Materi ini mencakup dua semester pembelajaran, di mana semester pertama berfokus pada aspek muamalah seperti jual beli dan pinjam meminjam, sementara semester kedua membahas mengenai luqathah (barang temuan) dan ghashab (merampas hak orang lain).
Pemahaman terhadap materi fiqih ini sangat penting bagi siswa kelas 6 untuk memahami prinsip-prinsip dasar hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Dengan mempelajari materi ini, diharapkan siswa dapat menjadi pribadi yang berakhlak mulia, jujur, adil, dan bertanggung jawab.
A. Semester 1: Muamalah
- Ketentuan Jual Beli:
- Pengertian jual beli sebagai pertukaran barang atau jasa dengan imbalan uang.
- Syarat sah jual beli (penjual, pembeli, barang, harga, ijab kabul).
- Rukun jual beli (penyerahan barang, pembayaran harga).
- Larangan dalam jual beli (riba, gharar, tadlis, najasy).
- Hikmah jual beli (memenuhi kebutuhan, saling membantu, meningkatkan perekonomian).
- Ketentuan Pinjam Meminjam (‘Ariyah):
- Pengertian pinjam meminjam sebagai meminjamkan barang secara sukarela tanpa imbalan.
- Syarat sah pinjam meminjam (peminjam, pemberi pinjaman, barang).
- Hak dan kewajiban peminjam dan pemberi pinjaman.
- Anjuran untuk meminjamkan barang kepada orang yang membutuhkan.
- Hikmah pinjam meminjam (tolong menolong, mempererat tali persaudaraan).
B. Semester 2: Luqathah dan Ghashab
- Ketentuan Luqathah (Barang Temuan):
- Pengertian luqathah sebagai barang yang ditemukan pemiliknya tidak diketahui.
- Hukum mengambil luqathah (wajib jika memenuhi syarat).
- Syarat mengambil luqathah (barang berharga, pemilik tidak diketahui, niat baik).
- Tata cara mengelola luqathah (mengumumkan, menyimpan, mengembalikan jika pemilik ditemukan).
- Hikmah luqathah (menjaga harta orang lain, menjauhi sifat serakah).
- Ghashab (Merampas Hak Orang Lain):
- Pengertian ghashab sebagai mengambil atau menahan hak orang lain secara zalim.
- Hukum ghashab (haram dan berdosa).
- Macam-macam ghashab (ghashab harta, ghashab hak, ghashab kehormatan).
- Akibat buruk ghashab (merusak hubungan sosial, menimbulkan permusuhan, mendapatkan dosa).
- Pentingnya menghindari ghashab dan mengembalikan hak orang lain.
Penutup:
Materi fiqih kelas 6 semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka ini memberikan pemahaman dasar mengenai prinsip-prinsip hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami materi ini, diharapkan siswa dapat menerapkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama manusia. Selain itu, siswa juga diharapkan dapat menghindari perilaku tercela seperti ghashab dan selalu berusaha untuk menjaga harta benda orang lain. Semoga rangkuman materi ini bermanfaat bagi siswa dan dapat membantu mereka dalam belajar fiqih.