WISLAH.COM – Berikut “Kunci Jawaban 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (Pintar Kemenag)“, memuat kunci jawaban serta penjelasan lengkap untuk soal-soal yang terdapat pada modul tersebut. Materi ini sangat krusial bagi para guru dan calon Wakil Kepala Madrasah yang bercita-cita untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan mereka, khususnya dalam bidang kurikulum. Pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan kurikulum akan menjadi bekal penting dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang efektif serta relevan dengan kebutuhan siswa.
Artikel ini disusun secara khusus untuk menjadi referensi berharga bagi para guru dan calon Wakil Kepala Madrasah dalam mempelajari materi terkait dengan soal-soal pada modul 3.3. Dengan memahami kunci jawaban dan penjelasannya, diharapkan para pembaca dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang profesionalisme dan kompetensi yang dibutuhkan oleh seorang Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, sehingga mampu mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengemban amanah kepemimpinan di madrasah.
Kunci Jawaban 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (Pintar Kemenag)
- Administrator profesional kedua dalam wewenang sesudah kepala madrasah merupakan jabatan…
- A. Kepala tata usaha madrasah
- B. Kepala laboratorium madrasah
- C. Kepala perpustakaan madrasah
- D. Wakil kepala madrasah
- Indikator Keberhasilan seorang waka kurikulum sekolah dalam menjalankan tugasnya dapat dilihat dari
- A. Inovatif dan kreatif
- B. Bertanggung jawab
- C. Berpikir positif
- D. Tersusunnya SK Mengajar
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya agar efektif, waka kurikulum bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam membawahi
- A. Pembelian buku paket sebagai sumber belajar
- B. Urusan uang komite madrasah
- C. Pembentukan sarana laboratorium
- D. Urusan KBM dan sumber belajar
- Dalam pengembangan kurikulum, waka kurikulum di setiap jenjang satuan pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai berikut, kecuali
- A. Sebagai ketua panitia PSB
- B. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
- C. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan juga tugas tambahan lainnya
- D. Mengordinasikan pembuatan Administrasi Guru
- Pengertian kurikulum berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang standar nasional pendidikan pasal 1 ayat (13) adalah …
- A. Seperangkat rencana mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
- B. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
- C. Pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
- D. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Program kerja waka kurikulum meliputi …
- A. output, indikator ketercapaian
- B. uraian kerja, output, indikator ketercapaian
- C. uraian kerja, tujuan, dan indikator ketercapaian
- D. tujuan, indikator ketercapaian
- Standar kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang waka kurikulum untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain
- A. hard skill, peraturan, permainan
- B. hard skill, soft skill, dan sikap
- C. hard skill, soft skill, peraturan
- D. soft skill, peraturan, permainan
- Guru yang diberi tugas tambahan membantu kepala madrasah dalam menangani urusan-urusan yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan di madrasah, sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan memiliki jabatan wakil kepala madrasah bidang
- A. kurikulum
- B. kesiswaan
- C. hubungan masyarakat
- D. sarana prasarana
- Standar kompetensi hard skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain
- A. Memahami kriteria penilaian
- B. Memahami Administrasi Guru
- C. Memahami Kurikulum Sekolah yang berlaku.
- D. Memiliki kemampuan managerial.
- Standar kompetensi soft skill yang dimiliki oleh seorang wakil kepala madrasah bidang kurikulum antara lain
- A. memiliki ketelitian dan kreativitas
- B. mampu meningkatkan kualitas SDM
- C. mampu memotivasi staf agar berkembang
- D. memahami kriteria penilaian
Penutup:
Demikian “Kunci Jawaban 3.3 Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (Pintar Kemenag)”, semoga bermanfaat bagi para guru dan calon Wakil Kepala Madrasah. Dengan memahami kunci jawaban dan penjelasan yang diberikan, diharapkan pembaca dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam bidang kurikulum, sehingga dapat berkontribusi secara optimal dalam memajukan kualitas pendidikan di madrasah. Teruslah belajar dan mengembangkan diri agar dapat menjadi pemimpin pendidikan yang visioner, inspiratif, dan mampu membawa perubahan positif bagi madrasah dan masyarakat.