Kunci Jawaban 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Pintar Kemenag)

Kunci Jawaban 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Pintar Kemenag)
Kunci Jawaban 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Pintar Kemenag)

WISLAH.COM – Berikut “Kunci Jawaban 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Pintar Kemenag)“, memuat kunci jawaban serta pembahasan soal-soal terkait profesionalisme Wakil Kepala Madrasah dalam mengelola sarana dan prasarana madrasah.

Artikel ini ditujukan untuk membantu para guru, khususnya yang mengikuti pelatihan “Menjadi Wakil Kepala Madrasah Hebat” yang diselenggarakan oleh Pintar Kemenag, dalam memahami peran dan tanggung jawab Wakil Kepala Madrasah bidang sarana dan prasarana. Dengan memahami kunci jawaban dan pembahasannya, diharapkan guru dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai pengelolaan sarana dan prasarana madrasah secara profesional.


Kunci Jawaban 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Pintar Kemenag)

Soal 1


Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang

A. Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah
B. Pengankatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah
C. Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah
D. Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik

Jawaban: D. Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik

Soal 2

Nama wakil kepala madrasah yang tidak sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Islam No. 1531 Tahun 2020 adalah

A. Akademik
B. Saran Prasarana
C. Kesiswaan
D. Hubungan Madrasah

Jawaban: D. Hubungan Madrasah

Soal 3

Kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak 3 orang jika madrasah tersebut memiliki

A. 7-9 rombongan belajar
B. 4-6 rombongan belajar
C. > 10 rombongan belajar
D. 1-3 rombongan belajar

Jawaban: A. 7-9 rombongan belajar

Soal 4

Tujuan perencanaan sarana prasarana kecuali untuk

A. meningkatkan efektifitas dan efisiensi
B. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana
C. menghindari terjadinya kegagalan
D. menghindari terjadinya kesalahan

Jawaban: B. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana

Soal 5


Berikut ini yang bukan merupakan contoh sarana pendidikan adalah

A. tas
B. buku
C. komputer
D. ruang kelas

Jawaban: D. ruang kelas

Soal 6

Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madarasah adalah isi tentang

A. Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020
B. Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2019
C. Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019
D. Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2020

Jawaban: A. Keputusan Direktur Jendral Islam No. 1531 Tahun 2020

Soal 7

Menurut keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah kecuali

A. madrasah Tsanawiyah
B. madrasah Aliyah
C. madrasah Aliyah Kejuruan
D. madrasah ibtidaiyah

Jawaban: D. madrasah ibtidaiyah

Soal 8

Jika suatu madrasah memiliki 12 rombongan belajar, maka kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak

A. 3 orang
B. 5 orang
C. 2 orang
D. 4 orang

Jawaban: D. 4 orang

Soal 9

Syarat menjadi wakil kepala madrasah adalah

A. penilaian kinerja minimal baik 2 tahun terakhir
B. usia maksimak 55 tahun saat pertama diangkat wakamad
C. pengalaman mengajar 4 tahun
D. harus memiliki pengalaman wali kelas atau guru berprestasi

Jawaban: A. penilaian kinerja minimal baik 2 tahun terakhir

Soal 10

Fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang untuk mencapai tujuan pendidikan dinamakan

A. prasarana
B. perabot pendidikan
C. komputer
D. sarana

Jawaban: A. prasarana


Penutup:

Demikian artikel “Kunci Jawaban 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Pintar Kemenag)”. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para guru dan calon Wakil Kepala Madrasah dalam memahami pentingnya profesionalisme dalam mengelola sarana dan prasarana madrasah. Dengan adanya kunci jawaban dan pembahasan yang detail, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan madrasah, sehingga tercipta lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung prestasi siswa.

Related posts