KABAR BAIK NIH! TUNJANGAN TAMBAHAN GURU NON SERTIFIKASI, CEK SEKARANG

TUNJANGAN TAMBAHAN GURU NON SERTIFIKASI
TUNJANGAN TAMBAHAN GURU NON SERTIFIKASI

WISLAH.COM – Kabar baik mengalir bagi para pendidik tanpa sertifikasi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tambahan tunjangan bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi.

Keputusan ini menyatakan bahwa guru-guru yang memiliki sertifikasi atau tidak, berhak atas tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah di luar gaji pokok mereka setiap bulan. Peraturan ini menandakan langkah signifikan dalam mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia.

Dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua jenis guru ini untuk memperoleh tunjangan tambahan tersebut.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 mengatur secara rinci tentang pemberian tunjangan tambahan kepada para pendidik. Terdapat tiga jenis tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

TPG diberikan kepada guru ASN yang telah disertifikasi oleh pemerintah. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok guru dan diberikan setiap bulan.

Sementara itu, TKG diberikan kepada para guru ASN yang mengajar di daerah-daerah tertentu yang dianggap khusus. Besarannya juga setara dengan satu kali gaji pokok dan diberikan bulanan.

Tamsil, yang merupakan tunjangan tambahan penghasilan, diperuntukkan bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikasi. Besarannya adalah sebesar Rp250.000 per bulan. Meskipun diterima setiap bulan, pencairan tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang disebut sebagai Triwulan.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan tunjangan dilakukan setiap Triwulan, yaitu Triwulan I pada bulan April, Triwulan II pada bulan Juli, Triwulan III pada bulan Oktober, dan Triwulan IV pada bulan November.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran mereka. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Related posts