WISLAH.COM -Ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti otentik prestasi akademik siswa yang sangat berharga. Kementerian Agama (Kemenag) menyadari pentingnya dokumen ini dan telah merilis Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Juknis ini menjadi panduan wajib bagi seluruh madrasah di Indonesia dalam menerbitkan ijazah yang akurat, sah, dan diakui secara nasional. Artikel ini akan mengupas tuntas juknis penulisan ijazah untuk jenjang MI, MTs, MA, dan MAK secara detail dan mendalam.
A. Juknis Penulisan Ijazah MI 2024
Ijazah MI (Madrasah Ibtidaiyah) merupakan dokumen penting yang menandai selesainya jenjang pendidikan dasar di madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang wajib diikuti oleh seluruh MI di Indonesia. Panduan ini bertujuan untuk menyeragamkan format penulisan ijazah, memastikan keakuratan data, dan menjaga keabsahan dokumen tersebut.
1. Format Ijazah:
Ijazah MI dicetak bolak-balik pada satu lembar kertas.
- Halaman Depan: Berisi informasi identitas siswa dan madrasah.
- Halaman Belakang: Mencantumkan daftar nilai mata pelajaran yang ditempuh siswa selama masa studi.
2. Penulisan:
- Tinta: Penulisan harus menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur untuk menjamin keawetan dan keterbacaan dokumen.
- Kejelasan dan Kerapian: Tulisan harus jelas, rapi, dan mudah dibaca. Hindari coretan, timpaan, atau penggunaan tipe-ex. Jika terjadi kesalahan, ijazah harus diganti dengan blangko baru.
3. Bagian Depan Ijazah:
- Nomor Ijazah: Berisi nomor unik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan MI. Formatnya terdiri dari kode wilayah, kode madrasah, tahun penerbitan, dan nomor urut siswa. Contoh: 0001/MI.13.32.0021/PP.01.1/06/2024.
- Nama Madrasah: Ditulis lengkap sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan, termasuk status negeri atau swasta. Contoh: Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kota Semarang atau Madrasah Ibtidaiyah Swasta Nurul Huda.
- NPSN: Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Nama Kabupaten/Kota dan Provinsi: Tempat madrasah berada.
- Nama Siswa: Ditulis dengan huruf kapital sesuai dengan akta kelahiran.
- Tempat dan Tanggal Lahir: Harus sesuai dengan akta kelahiran.
- Nama Orang Tua/Wali: Ditulis lengkap sesuai dengan akta kelahiran.
- Nomor Induk Siswa (NIS) dan NISN: Nomor identitas siswa yang terdaftar di madrasah dan secara nasional.
- Tempat dan Tanggal Penerbitan Ijazah: Mencantumkan nama kabupaten/kota tempat madrasah berada dan tanggal resmi pengumuman kelulusan, yaitu 10 Juni 2024.
- Nama dan Tanda Tangan Kepala Madrasah: Jika kepala madrasah berstatus PNS, cantumkan NIP. Jika non-PNS, beri tanda strip (-).
- Pas Foto: Foto terbaru siswa berukuran 3×4 cm, boleh hitam putih atau berwarna, dengan posisi wajah menghadap lurus ke depan dan mengenakan seragam madrasah. Foto harus dibubuhi stempel madrasah yang sedikit mengenai bagian tepi foto.
- Stempel Madrasah: Dibubuhkan di atas pas foto siswa.
4. Bagian Belakang Ijazah:
- Nama Siswa, Tempat dan Tanggal Lahir, NIS, dan NISN: Diulang dari halaman depan untuk memastikan konsistensi data.
- Daftar Nilai: Mencantumkan nilai mata pelajaran yang ditempuh siswa selama masa studi, termasuk nilai pengetahuan dan keterampilan.
- Nilai Ijazah: Merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor kelas V (semester 1 dan 2) dan kelas VI (semester 1) dengan nilai Asesmen Madrasah (AM). Mekanisme pembobotan nilai rapor dan AM ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Tempat dan Tanggal Penerbitan, Nama dan Tanda Tangan Kepala Madrasah, serta Stempel Madrasah: Sama seperti di halaman depan.
5. Penetapan Kelulusan:
- Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengumuman kelulusan MI ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024.
- Kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus (sementara) dan ijazah (resmi).
6. Pembobotan Nilai:
- Mekanisme pembobotan nilai rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM) diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
- Nilai rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan keterampilan, dengan rentang nilai 0-100 (bilangan bulat tanpa desimal).
- Nilai AM merupakan hasil ujian madrasah dalam berbagai bentuk, juga dengan rentang nilai 0-100 (bilangan bulat tanpa desimal).
7. Nomor Seri Ijazah:
- Terdapat di bagian bawah halaman depan ijazah.
- Merupakan sistem pengkodean yang mencakup kode jenjang pendidikan (MI), kode tahun penerbitan (24), kode provinsi, dan nomor urut ijazah.
- Nomor urut terdiri dari 9 digit angka, dimulai dari 000000001.
8. Prosedur Pendataan:
- Madrasah wajib menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM (Pangkalan Data Umat Muslim).
- Pendataan ini penting untuk memastikan kepemilikan ijazah tercatat dengan baik dalam database nasional.
B. Juknis Penulisan Ijazah MTs 2024
Juknis penulisan ijazah MTs 2024 secara umum mengikuti format yang sama dengan MI dan MA, yaitu dicetak bolak-balik dengan data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang. Namun, terdapat perbedaan spesifik dalam beberapa aspek, terutama terkait dengan perhitungan nilai rapor dan beberapa detail lainnya.
1. Format Ijazah:
- Halaman Depan:
- Nomor Ijazah: Berisi nomor unik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan MTs, terdiri dari kode wilayah, kode madrasah, tahun penerbitan, dan nomor urut siswa. Contoh: 0001/MTs.13.04.0114/PP.01.1/06/2024.
- Nama Madrasah: Ditulis lengkap sesuai nomenklatur yang ditetapkan, termasuk status negeri atau swasta. Contoh: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kota Surabaya atau Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Furqan.
- NPSN: Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Nama Kabupaten/Kota dan Provinsi: Tempat madrasah berada.
- Nama Siswa: Ditulis dengan huruf kapital sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MI.
- Tempat dan Tanggal Lahir: Harus sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MI.
- Nama Orang Tua/Wali: Ditulis lengkap sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MI.
- Nomor Induk Siswa (NIS) dan NISN: Nomor identitas siswa yang terdaftar di madrasah dan secara nasional.
- Tempat dan Tanggal Penerbitan Ijazah: Mencantumkan nama kabupaten/kota tempat madrasah berada dan tanggal resmi pengumuman kelulusan, yaitu 10 Juni 2024.
- Nama dan Tanda Tangan Kepala Madrasah: Jika kepala madrasah berstatus PNS, cantumkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jika non-PNS, beri tanda strip (-).
- Pas Foto: Foto terbaru siswa berukuran 3×4 cm, boleh hitam putih atau berwarna, dengan posisi wajah menghadap lurus ke depan dan mengenakan seragam madrasah. Foto harus dibubuhi stempel madrasah yang sedikit mengenai bagian tepi foto.
- Stempel Madrasah: Dibubuhkan di atas pas foto siswa.
- Halaman Belakang:
- Nama Siswa, Tempat dan Tanggal Lahir, NIS, dan NISN: Diulang dari halaman depan untuk memastikan konsistensi data.
- Nilai Ijazah: Merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM). Nilai rata-rata rapor MTs diambil dari kelas VII (semester 1 dan 2), kelas VIII (semester 1 dan 2), dan kelas IX (semester 1).
- Tempat dan Tanggal Penerbitan, Nama dan Tanda Tangan Kepala Madrasah, serta Stempel Madrasah: Sama seperti di halaman depan.
2. Penulisan:
- Gunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur.
- Tulislah dengan teliti, rapi, dan jelas agar mudah dibaca.
- Hindari kesalahan penulisan. Jika terjadi kesalahan, ijazah harus diganti dengan blangko baru.
3. Penetapan Kelulusan:
- Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengumuman kelulusan MTs ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024.
- Kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus (sementara) dan ijazah (resmi).
4. Pembobotan Nilai:
- Mekanisme pembobotan nilai rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM) diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
- Nilai rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan keterampilan, dengan rentang nilai 0-100 (bilangan bulat tanpa desimal).
- Nilai AM merupakan hasil ujian madrasah dalam berbagai bentuk, juga dengan rentang nilai 0-100 (bilangan bulat tanpa desimal).
5. Nomor Seri Ijazah:
- Terdapat di bagian bawah halaman depan ijazah.
- Merupakan sistem pengkodean yang mencakup kode jenjang pendidikan (MTs), kode tahun penerbitan (24), kode provinsi, dan nomor urut ijazah.
- Nomor urut terdiri dari 9 digit angka, dimulai dari 000000001.
6. Prosedur Pendataan:
- Madrasah wajib menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM (Pangkalan Data Umat Muslim).
- Pendataan ini penting untuk memastikan kepemilikan ijazah tercatat dengan baik dalam database nasional.
C. Juknis Penulisan Ijazah MA 2024
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) merupakan dokumen penting yang menandai selesainya jenjang pendidikan menengah atas di madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang wajib diikuti oleh seluruh MA di Indonesia. Panduan ini bertujuan untuk menyeragamkan format penulisan ijazah, memastikan keakuratan data, dan menjaga keabsahan dokumen tersebut.
1. Format Ijazah:
Ijazah MA dicetak bolak-balik pada satu lembar kertas.
- Halaman Depan: Berisi informasi identitas siswa dan madrasah.
- Halaman Belakang: Mencantumkan daftar nilai mata pelajaran yang ditempuh siswa selama masa studi.
2. Penulisan:
- Tinta: Penulisan harus menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur untuk menjamin keawetan dan keterbacaan dokumen.
- Kejelasan dan Kerapian: Tulisan harus jelas, rapi, dan mudah dibaca. Hindari coretan, timpaan, atau penggunaan tipe-ex. Jika terjadi kesalahan, ijazah harus diganti dengan blangko baru.
3. Bagian Depan Ijazah:
- Nomor Ijazah: Berisi nomor unik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan MA. Formatnya terdiri dari kode wilayah, kode madrasah, tahun penerbitan, dan nomor urut siswa. Contoh: 0144/MA.13.24.0501/PP.01.1/05/2024.
- Nama Madrasah: Ditulis lengkap sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan, termasuk status negeri atau swasta dan peminatan (jika ada). Contoh: Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Malang (Program MIPA) atau Madrasah Aliyah Swasta Darul Ulum (Program IPS).
- NPSN: Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Nama Kabupaten/Kota dan Provinsi: Tempat madrasah berada.
- Nama Siswa: Ditulis dengan huruf kapital sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MTs.
- Tempat dan Tanggal Lahir: Harus sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MTs.
- Nama Orang Tua/Wali: Ditulis lengkap sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MTs.
- Nomor Induk Siswa (NIS) dan NISN: Nomor identitas siswa yang terdaftar di madrasah dan secara nasional.
- Tempat dan Tanggal Penerbitan Ijazah: Mencantumkan nama kabupaten/kota tempat madrasah berada dan tanggal resmi pengumuman kelulusan, yaitu 6 Mei 2024.
- Nama dan Tanda Tangan Kepala Madrasah: Jika kepala madrasah berstatus PNS, cantumkan NIP. Jika non-PNS, beri tanda strip (-).
- Pas Foto: Foto terbaru siswa berukuran 3×4 cm, boleh hitam putih atau berwarna, dengan posisi wajah menghadap lurus ke depan dan mengenakan seragam madrasah. Foto harus dibubuhi stempel madrasah yang sedikit mengenai bagian tepi foto.
- Stempel Madrasah: Dibubuhkan di atas pas foto siswa.
4. Bagian Belakang Ijazah:
- Nama Siswa, Tempat dan Tanggal Lahir, NIS, dan NISN: Diulang dari halaman depan untuk memastikan konsistensi data.
- Daftar Nilai: Mencantumkan nilai mata pelajaran yang ditempuh siswa selama masa studi, termasuk nilai pengetahuan dan keterampilan.
- Nilai Ijazah: Merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor kelas X (semester 1 dan 2), kelas XI (semester 1 dan 2), dan kelas XII (semester 1) dengan nilai Asesmen Madrasah (AM). Jika MA menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS), nilai rata-rata rapor diambil dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5. Mekanisme pembobotan nilai rapor dan AM ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Tempat dan Tanggal Penerbitan, Nama dan Tanda Tangan Kepala Madrasah, serta Stempel Madrasah: Sama seperti di halaman depan.
5. Penetapan Kelulusan:
- Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengumuman kelulusan MA ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024.
- Kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus (sementara) dan ijazah (resmi).
6. Pembobotan Nilai:
- Mekanisme pembobotan nilai rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM) diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
- Nilai rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan keterampilan, dengan rentang nilai 0-100 (bilangan bulat tanpa desimal).
- Nilai AM merupakan hasil ujian madrasah dalam berbagai bentuk, juga dengan rentang nilai 0-100 (bilangan bulat tanpa desimal).
7. Nomor Seri Ijazah:
- Terdapat di bagian bawah halaman depan ijazah.
- Merupakan sistem pengkodean yang mencakup kode jenjang pendidikan (MA), kode tahun penerbitan (24), kode provinsi, dan nomor urut ijazah.
- Nomor urut terdiri dari 9 digit angka, dimulai dari 000000001.
8. Prosedur Pendataan:
- Madrasah wajib menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM (Pangkalan Data Umat Muslim).
- Pendataan ini penting untuk memastikan kepemilikan ijazah tercatat dengan baik dalam database nasional.
D. Juknis Penulisan Ijazah MAK 2024
Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) merupakan dokumen penting yang menandai selesainya jenjang pendidikan menengah atas pada program kejuruan di madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang wajib diikuti oleh seluruh MAK di Indonesia. Panduan ini bertujuan untuk menyeragamkan format penulisan ijazah, memastikan keakuratan data, dan menjaga keabsahan dokumen tersebut, dengan mempertimbangkan kekhususan program kejuruan yang ada di MAK.
1. Format Ijazah:
Ijazah MAK dicetak bolak-balik pada satu lembar kertas.
- Halaman Depan: Berisi informasi identitas siswa, madrasah, program keahlian, dan kompetensi keahlian.
- Halaman Belakang: Mencantumkan daftar nilai mata pelajaran umum dan kejuruan yang ditempuh siswa selama masa studi.
2. Penulisan:
- Tinta: Penulisan harus menggunakan tinta hitam yang tidak mudah luntur untuk menjamin keawetan dan keterbacaan dokumen.
- Kejelasan dan Kerapian: Tulisan harus jelas, rapi, dan mudah dibaca. Hindari coretan, timpaan, atau penggunaan tipe-ex. Jika terjadi kesalahan, ijazah harus diganti dengan blangko baru.
3. Bagian Depan Ijazah:
- Nomor Ijazah: Berisi nomor unik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan MAK. Formatnya terdiri dari kode wilayah, kode madrasah, tahun penerbitan, dan nomor urut siswa. Contoh: 0001/MAK.23.01.0009/PP.01.1/05/2024.
- Program Keahlian: Mencantumkan program keahlian yang diikuti siswa secara lengkap. Contoh: Teknik Komputer dan Jaringan.
- Kompetensi Keahlian: Mencantumkan kompetensi keahlian yang diikuti siswa secara spesifik. Contoh: Teknik Komputer dan Jaringan.
- Nama Madrasah: Ditulis lengkap sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan, termasuk status negeri atau swasta. Contoh: Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri 1 Kabupaten Bandung atau Madrasah Aliyah Kejuruan Swasta Al-Kautsar.
- NPSN: Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Nama Kabupaten/Kota dan Provinsi: Tempat madrasah berada.
- Nama Siswa: Ditulis dengan huruf kapital sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MTs.
- Tempat dan Tanggal Lahir: Harus sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MTs.
- Nama Orang Tua/Wali: Ditulis lengkap sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah MTs.
- Nomor Induk Siswa (NIS) dan NISN: Nomor identitas siswa yang terdaftar di madrasah dan secara nasional.
- Tempat dan Tanggal Penerbitan Ijazah: Mencantumkan nama kabupaten/kota tempat madrasah berada dan tanggal resmi pengumuman kelulusan, yaitu 6 Mei 2024.
- Nama dan Tanda Tangan Kepala Madrasah: Jika kepala madrasah berstatus PNS, cantumkan NIP. Jika non-PNS, beri tanda strip (-).
- Pas Foto: Foto terbaru siswa berukuran 3×4 cm, boleh hitam putih atau berwarna, dengan posisi wajah menghadap lurus ke depan dan mengenakan seragam madrasah. Foto harus dibubuhi stempel madrasah yang sedikit mengenai bagian tepi foto.
- Stempel Madrasah: Dibubuhkan di atas pas foto siswa.
4. Bagian Belakang Ijazah:
- Nama Siswa, Tempat dan Tanggal Lahir, NIS, NISN, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian: Diulang dari halaman depan untuk memastikan konsistensi data.
- Daftar Nilai: Mencantumkan nilai mata pelajaran umum dan kejuruan yang ditempuh siswa selama masa studi, termasuk nilai pengetahuan dan keterampilan.
- Nilai Ijazah: Merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor kelas X (semester 1 dan 2), kelas XI (semester 1 dan 2), dan kelas XII (semester 1) dengan nilai Asesmen Madrasah (AM). Mekanisme pembobotan nilai rapor dan AM ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Tempat dan Tanggal Penerbitan, Nama dan Tanda Tangan Kepala Madrasah, serta Stempel Madrasah: Sama seperti di halaman depan.
5. Penetapan Kelulusan:
- Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengumuman kelulusan MAK ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024.
- Kelulusan dituangkan dalam bentuk surat keterangan lulus (sementara) dan ijazah (resmi).
6. Pembobotan Nilai:
- Mekanisme pembobotan nilai rapor dan nilai Asesmen Madrasah (AM) diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
- Nilai rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan keterampilan, dengan rentang nilai 0-100 (bilangan bulat tanpa desimal).
- Nilai AM merupakan hasil ujian madrasah dalam berbagai bentuk, juga dengan rentang nilai 0-100 (bilangan bulat tanpa desimal).
7. Nomor Seri Ijazah:
- Terdapat di bagian bawah halaman depan ijazah.
- Merupakan sistem pengkodean yang mencakup kode jenjang pendidikan (MAK), kode tahun penerbitan (24), kode provinsi, dan nomor urut ijazah.
- Nomor urut terdiri dari 9 digit angka, dimulai dari 000000001.
8. Prosedur Pendataan:
- Madrasah wajib menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM (Pangkalan Data Umat Muslim).
- Pendataan ini penting untuk memastikan kepemilikan ijazah tercatat dengan baik dalam database nasional.
Penutup:
Juknis Penulisan Ijazah 2024 Kemenag (MI, MTs, MA, MAK) adalah pedoman esensial bagi madrasah dalam menerbitkan ijazah yang berkualitas dan berstandar nasional. Dengan memahami dan menerapkan panduan ini secara seksama, madrasah dapat menjamin keakuratan, keabsahan, dan pengakuan ijazah yang diterbitkan, sehingga siswa mendapatkan pengakuan yang layak atas prestasi akademik mereka.