WISLAH.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal dan hari raya agama lain. Fatwa ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi di masyarakat, terutama di negara yang dikenal majemuk seperti Indonesia. Mari kita simak penjelasan lebih lanjut mengenai fatwa ini.
Latar Belakang Fatwa MUI
Fatwa ini didasarkan pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diadakan di Bangka Belitung. Selain ucapan selamat, fatwa ini juga mencakup larangan penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, serta tindakan lain yang dianggap tidak dapat diterima oleh umat beragama secara umum.
Alasan di Balik Fatwa
MUI berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut dianggap mencampuradukkan ajaran agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa meskipun umat Muslim dilarang mengucapkan selamat hari raya agama lain, mereka tetap harus bersikap toleran. Toleransi ini dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain untuk merayakan ritual ibadah dan hari besar mereka.
Dua Bentuk Toleransi Menurut MUI
MUI membedakan toleransi menjadi dua bentuk, yaitu:
- Toleransi Akidah: Memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya mereka.
- Toleransi Muamalah: Bentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.
MUI menekankan bahwa toleransi harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan.
Landasan Al-Qur’an dalam Fatwa MUI Terkait Larangan Mengikuti Perayaan Natal
Fatwa MUI ini sejalan dengan fatwa sebelumnya tentang hukum perayaan Natal bersama yang ditetapkan pada tahun 1981. Fatwa tersebut mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal bersama, dengan alasan agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT untuk ikut serta dalam ritual peribadatan agama lain.
Terdapat enam landasan Al-Qur’an yang menjadi pijakan keharaman umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama, antara lain:
- Umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat-umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan: Qs. Al-Hujurat [49]: 13, Qs. Luqman [31]: 15, dan Qs. Muntahanah [60]: 8.
- Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agama-nya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan: Qs. Al-Kafirun [109]: 1-6 dan Qs. Al-Baqarah [2]: 42.
- Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan: Qs. Maryam [19]: 30-32, Qs. Al-Maidah [5]: 75, dan Qs. Al-Baqarah [2]: 285.
- Siapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 72-73 dan Qs. At-Taubah [9]: 30.
- Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “tidak”. Hal itu berdasarkan: Qs. Al-Maidah [5]: 116-118.
- Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan: Qs. Al-Ikhlas [112]: 1-4.
Kesimpulan
Fatwa MUI tentang larangan mengucapkan selamat Natal dan hari raya agama lain bertujuan untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam. Meskipun demikian, MUI tetap menekankan pentingnya toleransi dalam kehidupan sosial. Umat Muslim diharapkan dapat membedakan antara toleransi dalam kehidupan sosial dan toleransi dalam akidah, sehingga dapat hidup berdampingan secara damai dengan umat agama lain.






