WISLAH.COM – Tanggal keluarnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh guru honorer yang telah lulus seleksi.
SK ini tidak hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga menandai awal dari hubungan kerja resmi antara pemerintah dan para calon pegawai. Namun, sebelum SK itu dapat diterbitkan, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui.
Tahap pertama adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang dilaksanakan dari tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024, sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, tahap kedua melibatkan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, yang harus dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah peserta memperoleh penetapan NI PPPK.
Tahap terakhir, yang menjadi sorotan utama, adalah penerbitan SK PPPK. Proses ini melibatkan pengajuan ke Bupati dan penetapan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Diperkirakan SK PPPK akan diterbitkan pada bulan Maret, atau paling lambat bulan April 2024. Namun, waktu ini sangat tergantung pada kesiapan serta koordinasi antara instansi pemerintah terkait.
Penting untuk tidak mengabaikan informasi ini karena SK PPPK menandakan bahwa PPPK telah resmi menjadi pegawai ASN, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018. Ini membawa hak atas gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai melewatkan tanggal-tanggal penting ini, karena memengaruhi masa depan karier Anda sebagai guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK 2024.***




