Bacaan Niat Idul Fitri Sendiri di Rumah | Bahasa Arab | Latin | Terjemah | Tatacara Sholat Idul Fitri Lengkap | Dalil |
Dalil Sholat Idul Fitri Sendiri
Ibnu Rusyd mencoba mengangkat argumentasi yang dibangun oleh para ulama yang berbeda pendapat perihal shalat Id sendirian dan perihal caranya. Ibnu Rusyd mencoba menguji analogi sejumlah ulama perihal shalat Id yang menjadi landasan logis yang menentukan kedudukan shalat Id.

Artinya, “Ibnul Mundzir menghikayatkan seperti pandangan Imam As-Syafi’i. Pendapat yang menyatakan shalat id sendirian berjumlah empat rekaat karena menganalogikan shalat Id dengan shalat Jum’at didasarkan pada analogi yang lemah. Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa shalat Id sendirian berjumlah dua rekaat seperti yang dikerjakan imam merujuk pada prinsip bahwa qadha wajib dilakukan sesuai dengan sifat atau cara yang dilakukan secara tunai (adâ’an). Sementara ulama yang menyatakan bahwa shalat Id tidak perlu diqadha memandang bahwa pengerjaan shalat Id disyaratkan berjamaah dan bersama imam seperti shalat Jumat sehingga bila luput maka tidak ada ceritanya mengqadha dua maupun empat rekaat. Pasalnya, shalat id bukan gantian dari shalat lain (sebagaimana Jum’at dan zhuhur). Dua pandangan ini yang patut dipertimbangkan, yaitu pandangan Imam As-Syafi’i dan Imam Malik. Sedangkan pandangan selain keduanya lemah sekali, tidak ada maknanya. Shalat Jum’at merupakan substitusi atau gantian dari shalat zhuhur. Sedangkan shalat Id bukan substitusi dari shalat manapun sehingga bisa dianalogikan antara keduanya (shalat Id dan shalat Jumat) perihal qadhanya? Dan benar, orang yang luput shalat Jumat bukan melakukan shalat zhuhur dengan niat qadha, tetapi tunai (adâ’an) karena logikanya bila luput sesuatu harus diqadha sebagaimana adanya. Semoga Allah memberikan jalan menuju kebenaran,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 204).
Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang lebih dekat kepada madzhab Hanbali menganjurkan orang yang luput shalat id berjamaah melakukan shalat Id sendiri sebanyak empat rekaat.

Artinya, “Bila luput seluruh rangkaian shalat Id, seseorang dianjurkan mengqadha shalat Id. Ia boleh memilih shalat empat rakaat seperti shalat Dhuha dengan beberapa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) atau tanpa takbir sunah (setelah takbiratul ihram) seperti lazimnya shalat Dhuha. Lalu ia mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan sahabatnya. Dengan demikian ia akan mendapatn keutamaan yang banyak,” (Lihat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani, Al-Guniyah)
Imam An-Nawawi mengatakan bahwa shalat idul fitri tetap sah meski khutbahnya tidak dilaksanakan. Demikian pandangan shahih dan masyhur mayoritas ulama ketika membahas shalat idul fitri tanpa khutbahnya.

Artinya, “Jika seseorang meninggalkan khutbah, maka shalat idul fitri-nya tetap sah. Jika kami mengatakan berdasarkan ini mazhab, maka seseorang dapat melakukan shalat idul fitri sendiri tanpa berkhutbah menurut mazhab shahih masyhur. Pandangan ini diputuskan oleh jumhur ulama,”
Karena pelaksanaan shalat idul fitri di rumah, baik dikerjakan sendiri maupun berjamaah secara terbatas, maka pelaksanaan shalat idul fitri berikut khutbahnya menjadi problem. Semoga keterangan ini memberikan jalan bagi kita untuk tetap melaksanakan shalat idul fitri di rumah dan pelaksanaan khutbanya jika memungkinkan.
Apa Hukum Sholat Idul Fitri Sendiri di rumah?
Uzur dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri memiliki kesamaan dengan uzur pada shalat Jumat. Sejumlah uzur shalat Idul Fitri berikut ini sebagian besar memiliki kesamaan dengan uzur shalat Jumat.

Artinya, “Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok atau berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,” (Imam An-Nawawi).
Kami menyarankan orang yang luput shalat id berjamaah untuk melakukan shalat id dua rekaat sendirian tanpa perlu jahar dan tentu tanpa khotbah. Orang yang luput itu melakukan shalat id sendiri di rumah atau di masjid dengan niat tunai (adâ’an).
Adapun perihal perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita perlu menghargai pandangan orang lain tanpa perlu mempersoalkan masalah furu’iyah karena masing-masing ulama memiliki pertanggungjawaban dalilnya masing-masing.
Bacaan Niat Idul Fitri Sendiri
Bacaan Niat Idul Fitri Sendiri di Rumah Bahasa Arab

Bacaan Niat Idul Fitri Sendiri di Rumah Latin
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman/ma’mūman lillāhi ta‘ālā
Terjemah Bacaan Niat Idul Fitri Sendiri di Rumah
“Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”
Tatacara Sholat Idul Fitri Sendiri di Rumah Lengkap
- Niat sebagaimana telah disebutkan diatas.
- Takbiratul ihram sebagaimana shalat biasa. Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama. Di sela-sela tiap takbir itu dianjurkan membaca:

- Membaca Surat al-Fatihah. Setelah melaksanakan rukun ini, dianjurkan membaca Surat al-A’lâ. Berlanjut ke ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan “allâhu akbar” seperti sebelumnya. Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua. Kemudian baca Surat al-Fatihah, lalu Surat al-Ghâsyiyah. Berlanjut ke ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Harap diketahui sekali lagi, hukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) ini sunnah sehingga apabila terjadi kelupaan mengerjakannya, tidak sampai menggugurkan keabsahan shalat id.
- Pelaksanaan shalat Idul Fithri di rumah dengan jumlah jamaah terbatas. Setelah shalat dua rakaat, imam atau khatib yang telah ditetapkan oleh keluarga berdiri untuk menyampaikan dua khotbah.






