APBN (Rangkuman Materi Ekonomi Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka)

Perkalian dan Pembagian Bilangan Desimal, Contoh dan Cara Menghitungnya (Rangkuman Materi Matematika SD/MI Kelas 4 Bab 16) Kurikulum Merdeka

APBN | Rangkuman Materi Ekonomi Kelas 12 | Bab 3 | SMA | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |

APBN

Pengertian APBN

Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) merupakan perencanaan keuangan tahunan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN memiliki struktur terperinci yang mencakup rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam periode satu tahun anggaran, mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Penetapan APBN setiap tahunnya didasarkan pada undang-undang yang mengatur hal ini.

Berlandaskan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, APBN untuk satu tahun anggaran mencakup berbagai aspek berikut:


a. Hak Pemerintah Pusat yang Menambah Nilai Kekayaan: Bagian dari APBN ini mencakup hal-hal yang diakui sebagai peningkatan kekayaan pemerintah pusat.

b. Kewajiban Pemerintah Pusat yang Mengurangi Nilai Kekayaan: Bagian ini mencakup kewajiban pemerintah pusat yang mengakibatkan pengurangan nilai kekayaan.

c. Penerimaan yang Perlu Dikembalikan dan Pengeluaran yang Akan Diterima Kembali: Termasuk di dalam APBN adalah penerimaan yang memerlukan pengembalian atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik dalam tahun anggaran yang sama maupun di tahun-tahun anggaran berikutnya.

Semua arus penerimaan dan pengeluaran negara diatur melalui rekening kas umum negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 1/2004.

Tahun anggaran merupakan periode di mana APBN dilaksanakan selama 12 bulan. Mulai tahun 2000, Indonesia menerapkan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai pada 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya. Pemilihan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian ditegaskan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU Nomor 17/2003 dan Pasal 11 UU Nomor 1/2004).

Dalam konteks ekonomi negara, APBN memiliki peran vital dalam mengarahkan sumber daya finansial, mengendalikan pengeluaran pemerintah, dan mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi. Melalui proses penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan APBN, pemerintah mampu memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta mewujudkan tujuan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Fungsi APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki peran sentral dalam mengatur sumber daya keuangan negara guna mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan mencapai tujuan-tujuan ekonomi yang strategis. APBN merangkum pengeluaran dan pendapatan negara, dan bertujuan untuk mencapai berbagai sasaran penting, seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan nasional. Dalam penyusunannya, APBN mengikuti prinsip-prinsip dan fungsi-fungsi yang vital, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Fungsi utama APBN adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Otorisasi: APBN menjadi landasan hukum untuk melaksanakan pengeluaran dan penerimaan negara dalam satu tahun anggaran. Hal ini memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan berdasarkan APBN memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Fungsi Perencanaan: APBN menjadi panduan bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan dan program pada tahun anggaran yang bersangkutan. Penyusunan anggaran memungkinkan pemerintah untuk mengarahkan sumber daya secara efektif dan efisien sesuai dengan prioritas pembangunan.

3. Fungsi Pengawasan: APBN juga berfungsi sebagai alat pengawasan dalam mengevaluasi apakah penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam rencana anggaran. Ini memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik.

4. Fungsi Alokasi: Anggaran negara harus diarahkan dengan bijaksana untuk mengurangi pengangguran, meminimalkan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi secara keseluruhan. Dengan demikian, APBN berperan dalam membentuk struktur ekonomi yang lebih produktif.

5. Fungsi Distribusi: APBN juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan dalam alokasi sumber daya. Dengan demikian, anggaran harus membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

6. Fungsi Stabilisasi: APBN menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan fundamental perekonomian. Dalam situasi ekonomi yang bergejolak, pemerintah dapat menggunakan kebijakan fiskal melalui APBN untuk mengendalikan inflasi, mengatasi defisit, dan menjaga stabilitas makroekonomi.

Dengan demikian, APBN tidak hanya sekadar rencana keuangan tahunan, tetapi juga merupakan instrumen yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Melalui fungsi-fungsi tersebut, APBN berperan dalam membentuk arah dan prioritas pembangunan, menjaga keseimbangan ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat.

Tujuan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen keuangan yang esensial dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan dalam mengatur penerimaan dan pengeluaran negara. Setiap tahun, pemerintah menyusun APBN dengan tujuan yang spesifik, yang mencerminkan sasaran-sasaran ekonomi dan keuangan negara. Secara umum, tujuan utama penyusunan APBN adalah sebagai berikut.

1. Memelihara Stabilitas Ekonomi: Salah satu tujuan pokok APBN adalah memelihara stabilitas ekonomi dalam negeri. Dalam hal ini, APBN berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran agregat, serta mencegah terjadinya defisit anggaran yang berlebihan. Dengan mengatur penerimaan dan pengeluaran negara secara cermat, pemerintah dapat menghindari tekanan inflasi yang berlebihan dan menjaga stabilitas nilai mata uang.

2. Mencegah Terjadinya Defisit Anggaran: Penyusunan APBN bertujuan untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang tidak terkendali. Defisit anggaran yang tinggi dapat membahayakan keberlanjutan keuangan negara dan meningkatkan risiko ketidakstabilan ekonomi. Oleh karena itu, APBN dirancang untuk memastikan bahwa penerimaan negara mencukupi untuk membiayai pengeluaran yang direncanakan tanpa mengakibatkan defisit yang merugikan.


3. Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara: APBN berperan sebagai pedoman dalam mengatur arus penerimaan dan pengeluaran negara. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat merencanakan secara terperinci bagaimana sumber daya keuangan negara akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan dana dengan bijaksana dan memprioritaskan sektor-sektor yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

4. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi: APBN juga memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Melalui alokasi dana yang tepat, pemerintah dapat memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi, seperti industri, infrastruktur, dan inovasi. Dengan demikian, APBN dapat menjadi instrumen yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas ekonomi.

5. Kemakmuran Masyarakat: Akhirnya, tujuan APBN adalah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat secara luas. APBN dirancang untuk memastikan bahwa dana negara digunakan secara efektif dan efisien untuk memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui program-program sosial, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, pemerintah dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan distribusi yang lebih adil dalam masyarakat.

Dengan demikian, penyusunan APBN bukan hanya sekadar tugas rutin pemerintah, tetapi merupakan proses yang kompleks dan strategis dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi dan keuangan negara. Dengan merinci penerimaan dan pengeluaran negara serta mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial, APBN menjadi alat yang kuat untuk meraih pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber-Sumber Penerimaan Negara

Sumber penerimaan pendapatan negara merupakan unsur vital dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara dan mendukung berbagai program pembangunan serta penyediaan layanan publik. Di Indonesia, penerimaan pendapatan negara berasal dari berbagai sumber, yang meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Berikut adalah paparan singkat mengenai sumber-sumber penerimaan pendapatan negara tersebut.

Pajak sebagai Sumber Penerimaan Pendapatan Negara

Pajak merupak an pilar utama dalam rangka membiayai anggaran negara. Pajak merupakan pungutan yang diberlakukan oleh pemerintah kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pungutan pajak ini diberlakukan tanpa adanya imbalan langsung kepada pembayar pajak. Pajak dapat bersumber dari aktivitas ekonomi dalam negeri maupun dari perdagangan internasional, seperti impor. Di dalam negeri, pajak meliputi pajak penambahan nilai (PPN), pajak atas bumi dan bangunan (PBB), serta pajak penghasilan (PPh). Sementara itu, dalam aktivitas perdagangan internasional, pemerintah mengenakan bea masuk dan bea keluar.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Selain pajak, pemerintah juga memperoleh penerimaan negara dari sumber yang bukan berasal dari pajak. Penerimaan ini dikenal sebagai penerimaan negara bukan pajak. Beberapa contoh penerimaan ini termasuk penerimaan dari pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, serta penerimaan yang timbul dari utang luar negeri. Kategori ini mencakup berbagai sumber pendapatan yang diatur oleh undang-undang dan berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan fiskal negara.

Penerimaan Hibah sebagai Sumber Pendapatan Negara

Selain dari pendapatan dalam negeri, pemerintah juga bisa memperoleh pendapatan dalam bentuk hibah. Penerimaan hibah merupakan sumbangan yang diberikan oleh individu, lembaga, atau bahkan pemerintah dari dalam maupun luar negeri. Perbedaan utama antara hibah dan jenis penerimaan lainnya terletak pada unsur kewajiban pengembalian. Penerimaan hibah tidak mengharuskan pemerintah untuk mengembalikan dana yang diterima. Penerimaan hibah dapat mendukung berbagai program pembangunan dan kemanusiaan yang dijalankan oleh pemerintah.

Jenis-Jenis Pengeluaran Negara

Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Indonesia, pengeluaran negara/pemerintah (government expenditure) dibedakan menjadi dua, yaitu pengeluaran yang dimasukkan sebagai kelompok belanja dan pengeluaran yang dimasukkan sebagai kelompok pengeluaran pembiayaan.

Belanja negara dibagi menjadi dua, yaitu belanja pemerintah pusat dan belanja pemerintah daerah. Belanja negara diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sehingga fokus belanja pemerintah ada pada pembangunan sumber daya manusia, penguatan infrastruktur, dan program perlindungan sosial.

Mekanisme Penyusunan APBN

Mekanisme penyusunan APBN merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. APBN disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan APBN tiap tahun akan disesuaikan dengan rencana kerja pemerintah tahunan (RKP) sehingga tujuan negara dapat tercapai.

Pengaruh APBN terhadap Perekonomian

APBN merupakan salah satu sarana yang efektif untuk mengarahkan dan mempermudah pencapaian tujuan pembangunan negara. Dengan adanya APBN, setiap tindakan negara dapat dikendalikan sesuai dengan tujuan APBN. Melalui APBN juga, kita dapat mengetahui prioritas apa yang sedang mendapat perhatian dari pemerintah sehingga seluruh masyarakat dapat menyatukan pandangan dan gerak langkah bersama pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang menjadi prioritas utama sesuai dengan yang digariskan dalam APBN.

Pengaruh APBN terhadap perekonomian akan sejalan dengan fungsi APBN, yaitu sebagai instrumen kebijakan fiskal. Melalui APBN pemerintah dapat menjalankan kebijakan fiskal yang bertujuan menjaga stabilitas dan mengembangkan perekonomian negara, mendorong investasi, dan dapat mengatur tingkat harga.

Related posts