Aku Cinta Lingkungan Sekitar, Cinta, Bukti, Etika dan Wilayah Indonesia (Rangkuman Materi PPKn SD/MI Bab 4) Kurikulum Merdeka

Perkalian dan Pembagian Bilangan Desimal, Contoh dan Cara Menghitungnya (Rangkuman Materi Matematika SD/MI Kelas 4 Bab 16) Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi PPKn SD/MI Bab 4 |  Kurikulum Merdeka | Aku Cinta Lingkungan Sekitar | Cinta Lingkungan | Bukti Cinta Lingkungan | Etika Lingkungan | Wilayah Indonesia |

Cinta Lingkungan

Perlu diketahui mengajarkan cinta lingkungan kepada peserta didik akan menumbuhkan sikap bersyukur. Sejak dini anak harus dikenalkan dengan tugas menjaga dan memelihara lingkungan sekitar, agar setelah dia dewasa dia akan mencintai lingkungannya.

Bukti Cinta Lingkungan

Bukti mencintai lingkungan dapat dilakukan dengan cara menjaga dan membersihkan tempat tinggal dan lingkungan sekitar peserta didik. Dengan aktivitas tersebut, diharapkan peserta didik mengenal setiap bagian dari lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga peserta didik dapat ikut serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan. 

Etika Lingkungan

Partisipasi aktif warga negara dalam menjaga lingkungan harus dimulai terlebih dahulu dengan pemahaman etika lingkungan “sebagai sebuah studi tentang hubungan etika antara manusia dengan alam sekitar termasuk non-manusia yang mengisinya” (Sandler, 2013:1665). Keselarasan hubungan manusia dengan alam menjadi bagian penting mengenai lingkungan ini. Etika lingkungan ini adalah bagian dari lingkungan yang menyangkut karakter terhadap lingkungan (Sandler, 2013). Perlu dipahami ada beberapa kompetensi dasar materi-materi yang mendukung upaya pengintegrasian lingkungan hidup yakni: (1) perilaku sesuai norma yang berlaku dalam mengelola dan menjaga lingkungan hidup di sekitarnya, (2) bentuk kerja sama dalam menjaga lingkungan hidup, (3) menjaga lingkungan hidup sebagai wujud menjaga NKRI, (4) peran tokoh masyarakat akan pentingnya semangat dan komitmen kebangsaan untuk memperkuat NKRI dan menjaga lingkungan hidup.

Wilayah Indonesia

Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dimuat dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Related posts