Akad Sharf Adalah | Pengertian Akad Sharf Menurut Para Ahli | Landasan (Dasar) Hukum Akad Sharf | Macam Akad Sharf | Fatwa tentang Akad Sharf | Syarat Akad Sharf | Rukun Akad Sharf |
Pengertian Akad Sharf Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian akad sharf menurut para ahli yang dikutip dari beberapa sumber:
- Menurut Wahbah Al-Zuhaili, Al-Sharf adalah pertukaran mata uang denganmata uang lainya baik satu jenis maupun lain jenis, seperti uang dolar denganuang rupiah atau uang rupiah dengan uang ringgit.
- Menurut Abd. Al-Rahman Al-Jazairi, Al-Sharf adalah pertukaran mata uangasing dengan uang rupiah, emas dengan emas, perak dengan perak, atau salahsatu dari keduanya.
- Menurut Ghufron A Mas’adi, al-Sharf dalam istilah fikih adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai. Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang. Praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran antara mata uang sejenis.
- Menurut Ibn Maudud Al- Maushuli, Al-Sharf ialah pertukaran matauang dengan mata uang lainya atau satu jenis barang dengan jenis baranglainya yang sama cetakan, bentuk, dan logam.
- Menurut Veith Rivai, Al-Sharf adalah jual beli mata uang. Padaasalnya mata uang merupakan emas dan perak. Biasanya uang emas disebutdinar dan uang perak disebut dirham
- Menurut Heri Sudarsono, Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.
- Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Sharf yang dibenarkan secara syari’ah.
- Menurut Wiroso, Akad sharf adalah akad perjanjian jual beli suatu valuta dengan jenis valuta lainnya atau kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang lainnya sesuai dengan prinsip syariah.
- Menurut Dadan Ramdhani dkk, Akad sharf adalah kesepakatan dan pertukaran pembelian satuan mata uang menggunakan uang tunai lainnya. Pertukaran jual beli dalam bentuk uang asing (Valas), dapat dilakukan dengan baik dengan menggunakan standar moneter yang homogen (misalnya rupiah terhadap rupiah) maupun heterogen (misalnya rupiah terhadap dolar atau sebaliknya).
Landasan (Dasar) Hukum Akad Sharf
Berikut adalah penjelasan tentang landasan (dasar) hukum akad sharf:
- Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:
“…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”
- Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
- Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:
“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
- Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:
“(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
- Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id alKhudri, Nabi s.a.w. bersabda:
“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”
- Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:
“Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)”
- Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf alMuzani, Nabi s.a.w. bersabda:
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
- Ijma
Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyari’atkan dengan syarat-syarat tertentu.
Macam Macam (Jenis) Akad Sharf
Berikut adalah penjelasan tentang macam macam (Jenis) akad sharf.
Transaksi Spot
Transaksi spot adalah pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya palinglambat dalam jangka waktu dua hari.
Transaksi Forward
Transaksi forward disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlahmata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang.
Transaksi Swap
Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan bersamaansejumlah tertentu mata uang dengan 2 tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan pada bank lain yang sama.
Transaksi Option
Transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangkamembeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlahunit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Fatwa tentang Akad Sharf
Berikut adalah penjelasan tentang fatwa tentang akad sharf :
Fatwa DSN_MUI: 28/DSN-MUI/III/2002
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Syarat Akad Sharf
Berikut adalah penjelasan tentang Syarat Akad Sharf:
- Nilai tukar yang diperjualbelikan telah dikuasai oleh pembeli dan penjual sebelum keduanya hendak berpisah badan. Penguasaan bisa berbentuk penguasaan nyata (fisik) atau pun pengusaan secara yuridis.
- Apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan dari jenis yang sama, maka jual-beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitasnya dan kuantitasnya sama sekalipun model dari mata uang itu berbeda.
- Dalam sharf tidak boleh dipersyaratkan dalam akadnya adanya hak khiar syarat bagi pembeli yaitu hak pilih bagi pembeli untuk melanjutkan jual-beli mata uang tersebut setelah selesai berlangsungnya jual-beli yang terdahulu atau tidak melanjutkan jualbeli itu, syarat itu diperjanjikan ketika berlangsungnya transaksi terdahulu. Hal ini ditunjukan untuk menghindari riba.
- Dalam akad sharf tidak boleh terdapat tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan karena bagi sahnya sharf penguasaan obyek akad harus dilakukan secara tunai (harus dilakukan saat itu juga tidak boleh berhutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus telah berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual-beli valuta itu berpisah badan. Akibat hukumnya jika salah satu pihak mensyaratkan tenggang waktu, maka akad sharf tersebut tidak sah, karena terjadi penangguhan pemilikan dan penguasaan obyek akad sharf yang saling dipertukarkan itu
Rukun Akad Sharf
Berikut adalah penjelasan tentang rukun akad sharf:
Serah terima sebelum iftirak (berpisah)
Maksudnya yaitu transaksi tukar menukar dilakukan sebelum kedua belah pihak berpisah. Hal ini berlaku pada penukaran mata uang yang berjenis samamaupun yang berbeda, oleh karena itu kedua belah pihak harus melakukan serahterima sebelum keduanya berpisah meninggalkan tempat transaksi dan tidak bolehmenunda pembayaran salah satu antara keduanya.
Al-Tamatsul (sama rata)
Pertukaran uang yang nilainya tidak sama rata maka hukumnya haram, syaratini berlaku pada pertukaran uang yang satu atau sama jenis. Sedangkan pertukaranuang yang jenisnya berbeda, maka dibolehkan.
Pembayaran Dengan Tunai
Tidak sah huukumnya apabila di dalam transaksi pertukaran uang terdapat penundaan pembayaran, baik penundaan tersebut berasal dari satu pihak ataudisepakati oleh kedua belah pihak. Syarat ini terlepas dari apakah pertukaran ituantara mata uang yang sejenis maupun mata uang yang berbeda.
Tidak Mengandung Akad Khiyar
SyaratApabila terdapat khiyar syarat pada akad al-sharf baik syarat tersebut darisebelah pihak maupun dari kedua belah pihak, maka menurut jumhur ulamahukumnya tidak sah. Sebab salah satu syarat sah transaksi adalah serah terima,sementara khiyar syarat menjadi kendala untuk kepemilikan sempurna.






