Kamu sedang cari jawaban dari : apa pengertian zakat fitrah? Apa saja ketentuan zakat fitrah ? Dan mengapa kita harus mengeluarkan zakat fitrah ?
Nah, pada postingan wislah.com kali ini. Mencoba membantu kamu, menyajikan referensi secara ringkas tentang Pengertian zakat fitrah, Dasar Zakat Fitrah, dan ketentuan Zakat Fitrah
Berikut informasinya.
Pengertian Zakat Fitrah
Secara bahasa zakat berasal dari kata Arab yaitu zakaa yang berarti membersihkan, mensucikan. Kata fitrah juga berasal dari kata Arab fithrah yang berarti kejadian/fisik/badan. Jadi, zakat fitrah secara bahasa mempunyai arti membersihkan fitrah/fisik/badan.
Zakat fitrah menurut istilah syariat Islam adalah memberikan harta yang berupa makanan pokok yang diserahkan kepada golongan atau orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.
Dasar dan Dalil Zakat Fitrah
Dasar atau dalil zakat fitrah tidak bisa lepas dari dalil naqli yaitu dari al-Qur’an dan al-Hadis. Adapun dalil tentang zakat fitrah diantaranya adalah sebagai berikut:
- Firman Allah, Surat al-Baqarah (2) : 277
Artinya: Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada
rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.
- Hadits Riwayat Muslim: 1635
Artinya : Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3, 1 liter) kurma atau gandum. (HR. Muslim:1635)
Ketentuan Zakat Fitrah
Untuk itu marilah kita belajar secara seksama dengan memahami, mengamati ketentuan zakat fitrah sebagai berikut:
-
Hukum Zakat Fitrah
Menurut dalil al-Qur’an dan Hadis diatas sudah jelas bahwa hukum membayar zakat fitrah bagi orang Islam adalah fardu’ain atau wajib.
-
Rukun Zakat Fitrah
Dalam pelaksanaan zakat fitrah, seseorang harus memenuhi rukun-rukun sebagai berikut:
- Niat
- Ada orang yang mengeluarkan zakat (muzaki)
- Ada orang yang menerima zakat (mustahik)
- Barang atau makanan pokok yang dizakatkan
-
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah merupakan ketentuan bagi orang Islam yang wajib membayar zakat fitrah (muzaki) adalah sebagai berikut:
- Menemui tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Memiliki makanan pokok lebih dari kebutuhan di malam hari raya dan di siang harinya baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya serta orang yang wajib dinafkahinya.
- Niat mengeluarkan zakat untuk dirinya, keluarganya dan orang yang dinafkahinya.
-
Ukuran dan Takaran Zakat Fitrah
Ukuran dan takaran zakat fitrah harus sesuai dengan kaidah ilmu fikih. Rasulullah bersabda:
Artinya: Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha‟ kurma atau gandum. (HR.Al-Bukhari dan Muslim:1635)
Dari penjelasan Hadis diatas, alat pembayaran zakat fitrah adalah gandum atau kurma, atau makanan pokok lainnya pada suatu daerah, seperti beras di Indonesia pada umumnya, atau sagu di Papua, dan lain-lain.
Kemudian banyaknya yang harus kita berikan perorang atau jiwa sebanyak 1 sha’, yakni takaran pada masyarakat Arab zaman Nabi. Jika dikonversi kedalam satuan takar zaman sekarang, 1 sa’ sama dengan 3,1 liter atau sekitar 2,5 kilogram. Untuk kehati-hatian, para ulama seringkali menyarankan untuk membayar zakat setahun sekali itu sebesar 2, 8 sampai dengan 3 kilogram.
-
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Waktu wajib adalah sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul fitri.
- Waktu haram adalah membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul fitri.
- Waktu afdal (sunah) adalah sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum shalat Idul fitri.
- Waktu mubah (boleh) adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan akhir bulan Ramadhan.
- Waktu makruh adalah sesudah shalat Idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
-
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Berdasarkan Firman Allah:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah [9] :60)
Sumber: Buku Guru & Buku Siswa Fiqih Kelas V MI