Wudhu : Pengertian, Syarat, Rukun, Sunnah dan Hal yang Membatalkan

Wudhu : Pengertian, Syarat, Rukun, Sunnah dan Hal yang Membatalkan

Wislahcom | Referensi : Wudhu merupakan syarat sah ketika seseorang mau melaksanakan shalat. Ketika seseorang melaksanakan shalat tanpa wudhu maka shalatnya tidak syah.

Kemudian timbul pertanyaan bagaimana cara wudhu yang baik?

Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Wudhu, Syarat-Syarat Wudhu, Rukun-Rukun Wudhu, Sunnah-Sunnah Wudhu dan Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu.


Pengertian Wudhu

Secara bahasa adalah sebutan bagi suatu pekerjaan yang mencakup fardhu dan sunnah. Sedangkan secara istilah adalah sebutan untuk pembasuhan beberapa anggota tubuh dengan niat dan metode tertentu.


Syarat-Syarat Wudhu

  1. Islam.
  2. Tamyiz.
  3. Suci dari haid dan nifas.
  4. Tidak ada sesuatu yang mencegah sampainya air pada kulit.
  5. Tidak adanya benda di anggota tubuh yang dapat merubah sifat air seperti bekas minyak di tangan, hanya saja menurut Sebagian ulama hal tersebut diperbolehkan.
  6. Mengetahui kefardhuan wudu, maksudnya orang yang hendak berwudu.
  7. Tidak meyakini sunah pada kefardluan wudu.
  8. Menggunakan air suci dan mensucikan.
  9. Menghilangkan najis ainiyyah.
  10. Mengalirkan air pada seluruh anggota wudu.
  11. Niat yang jelas.
  12. Berlangsungnya niat secara hukmiy sampai selesai berwudu.
  13. Tidak menggantungkan niat atas sesuatu.
  14. Dilakukan setelah masuknya waktu shalat bagi orang yang selalu berhadas (daim al-hadas).
  15. Berkesinambungan bagi orang yang selalu berhadas (daim al-hadas).

Rukun-Rukun Wudhu

  1. Niat.
  2. Membasuh wajah.
  3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku-siku.
  4. Mengusap Sebagian kulit atau rambut kepala.
  5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
  6. Tertib.

Sunnah-Sunnah Wudhu

  1. Membaca basmallah pada permulaan wudu
  2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah yang memuat air yang kurang dari dua kulah
  3. Bersiwak setelah mencuci kedua telapak tangan atau sebelum mencuci kedua telapak tangan
  4. Berkumur dengan menggunakan tangan kanan.
  5. Menghirup air ke dalam hidung dengan menggunakan tangan kanan.
  6. Menyela-nyela jenggot yang tebal.
  7. Mengusap semua bagian kepala.
  8. Menyela-nyela anggota yang berada di antara jari-jari kedua tangan dan kaki dengan air.
  9. Mengusap telinga.
  10. Mengulangi sebanyak tiga kali pada semua fardlu dan sunah wudhu
  11. Mendahulukan anggota bagian kanan pada kedua tangan dan kaki.
  12. Menggosokkan tangan pada anggota tubuh saat membasuhnya.
  13. Berkesinambungan (muwalah) antara satu basuhan dengan yang lainnya.
  14. Melebarkan basuhan pada bagian depan kepala.
  15. Melebarkan basuhan pada anggota di atas kedua siku.
  16. Melebarkan basuhan pada anggota di atas kedua mata kaki.
  17. Menggunakan air secukupnya.
  18. Menghadap kiblat saat berwudhu.
  19. Tidak berbicara saat berwudhu.
  20. Membaca tasyahud setelah selesai wudhu dan berdoa.

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

  1. Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur kecuali air mani. Baik sesuatu yang biasa keluar, seperti air seni dan tinja ataupun sesuatu yang langka seperti darah dan krikil.
  2. Hilangnya akal disebabkan tidur atau yang lain, kecuali tidurnya orang yang menempelkan pantatnya di lantai. Berikut syarat-syarat tidur yang tidak membatalkan wudhu:
    1. Lubang dubur ditempelkan pada lantai sekira tidak mungkin mengeluarkan angin.
    2. Orang tersebut tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus.
    3. Bangun dari tidur sesuai dengan kondisi saat ia tidur.
    4. Tidak ada orang ma’shum yang memberi kabar atas keluarnya angin di saat tidur menurut Imam Ramli. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar cukup menggunakan kabarnya orang adil.
  3. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang tidak ada hubungan mahram dengan tanpa adanya penghalang. Berikut syarat-syarat bersentuhan kulit yang dapat membatalkan wudhu:
    1. Persentuhan tersebut menggunakan kulit.
    2. Berlawanan jenis.
    3. Sama-sama dewasa sekira keduanya mencapai batasan syahwat secara ‘urf.
    1. Tidak ada hubungan mahram.
    2. Tidak ada penghalang.
  4. Menyentuh qubul atau lubang dubur dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam (anggota telapak tangan maupun jari-jari yang tidak kelihatan ketika dipertemukan dengan telapak tangan yang lain dengan adanya sedikit tekanan).

Related posts