Apa Itu Wakaf ? Pengertian, Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Manfaatnya

Wakaf adalah

Wakaf  Adalah | Pengertian Wakaf  |  Dasar Hukum Wakaf  |  Rukun Wakaf  |  Syarat Wakaf  | Manfaat Wakaf |

Para pencari informasi tentang wakaf, selalu berkeinginan untuk mendapatkan pengetahuan yang utuh dan menyeluruh.

Hal tersebut wajar, karena bagi mereka yang ingin berwakaf, terutama yang berwakaf dengan nominal / valuasi yang sangat besar, tentu ingin semuanya jelas dalam kacamata Islam dan Negara.


Karena setelah wakaf diberikan (dalam bentuk apapun), mereka tidak ingin niat baik yang sudah tertanam dalam hati terciderai oleh oknum yang tidak amanah.

Sehingga informasi tentang wakaf secara utuh dan menyeluruh pun menjadi penting.

Pengertian Wakaf Secara Bahasa

Wakaf menurut Bahasa Arab berarti al-habsu, yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan, menjauhkan orang dari sesuatu atau memenjarakan.

Kemudian, kata ini berkembang menjadi habbasa dan berarti “mewakafkan harta karena Allah”.

Kata wakaf sendiri berasal dari kata kerja waqofa (fiil madi), yaqifu (fiil mudori’), waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri.

Sedangkan wakaf manurut syara’ adalah “menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnya) dan digunakan untuk kebaikan”.

Pengertian Wakaf Menurut Para Ahli

Menurut Abu Hanifah (Imam Hanafi), Wakaf Adalah suatu sedekah atau pemberian, dan tidak terlepas sebagai milik orang yang berwakaf, selama hakim belum memutuskannya, yaitu bila hukum belum mengumumkan harta itu sebagai harta wakaf, atau disyaratkan dengan ta’liq sesudah meninggalnya orang yang berwakaf.

Menurut Imam Syafi’i, Wakaf Ialah suatu ibadah yang disyariatkan. Wakaf itu berlaku sah apabila orang yang berwakaf (waqif) telah menyatakan dengan perkataan : “Saya telah wakafkan (waqaffu) sekalipun tanpa diputus oleh hakim.” Bila harta telah dijadikan harta wakaf, orang yang berwakaf tidak berhak lagi atas harta itu walaupun harta itu tetap ditangannya, atau dengan perkataan lain walaupun harta itu tetap dimilikinya.

Menurut Sayid Ali Fikri, Wakaf Adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan.

Menurut Ahmad Azhar Basyir, Wakaf Adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah.

Menurut  Rachmat Djatmika,  Wakaf Adalah menahan harta (yang menmpunyai daya tahan lama dipakai) dan peredaran transaksi, dengan tidak memperjualbelikannya, tidak mewariskannya, dan tidak pula menghibahkannya, dan menyedekahkan manfaatnya untuk kepentingan umum, dengan ini harta benda yang diwakafkan, beralih menjadi milik Allah, bukan lagi menjadi milik wakif.

Dasar Hukum Wakaf  

Beberapa Ayat Al-Quran dan Hadist Nabi yang menjadi dasar amaliyah wakaf :


QS. Ali-Imran : 92

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

QS. Al-Baqarah: 267

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

QS. Al-Maidah : 2

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

H.R Al-Bukhari (Shahih al-Bukhari, 2532)

Menceritakan kepada kami Qutaibah ibn Said, menceritakan kepada kami Muhammad ibn Abdullah al-Anshari, menceritakan kepada kami Ibnu Aun, bahwa dia berkata, Nafi’ telah menceritakan kepadaku ibn Umar r.a bahwa: “Umar ibn al-Khaththab memperoleh tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi SAW. untuk minta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata: “Wahai Rasulullah SAW! Saya memperoleh lahan di Khaibar, yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi harta tersebut; apa perintah engkau kepadaku mengenainya? Nabi SAW. menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Maka Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasilnya) kepada fuqara’, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibn sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari hasil tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada yang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik. Rawi berkata: dalam hadis Ibnu Sirrin dikatakan: “Tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik”.

Rukun dan Syarat Wakaf  

Dalam Ilmu Fikih terdapat 4 Rukun Wakaf, adalah :

1. Orang yang berwakaf (waqif);

2. Benda yang diwakafkan (mauquf);

3. Penerima wakaf (nadzir);

4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf.

Sedangkan Syarat Sahnya Wakaf, adalah :

1. Wakaf harus orang yang sepenuhnya menguasai sebagai pemilik benda yang akan diwakafkan. Si Wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri.

2. Benda yang akan diwakafkan harus kekal dzatnya, berarti ketika timbul manfaatnya dzat barang tidak rusak. Harta wakaf hendaknya disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.

3. Penerima wakaf haruslah orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.

4. Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.

5. Dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu. Jadi, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul ikrar wakaf oleh Wakif kepada Nadzir sebagai penerima benda wakaf.

Manfaat Wakaf

Manfaat wakaf adalah harta benda wakaf dikelola sesuai dengan prinsip syariah kemudian hasilnya diberikan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf a’laih).

Manfaat wakaf uang untuk seseorang yang berwakaf adalah menambah seseorang memiliki jiwa sosial yang tinggi, dapat membantu seseorang yang membutuhkan, menambah amal jariyah, dan mempererat tali persaudaraan.

Sedangkan manfaat untuk penerima manfaat wakaf adalah dapat terpenuhinya kebutuhan bagi pada bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi.

Related posts