Wislahcom | Referensi | : Tayamum merupakan bersuci menggunakan debu yang suci sebagai penganti wudhu atau mandi besar karena ada sebab-sebab tertentu. Misalnya kelangkaan air, jauhnya air yang tersedia, dan sulitnya menggunakan air.
Nah, Bagaimana tata cara tayamum yang baik dan benar?
Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Tayamum, Sebab-Sebab Tayamum, Syarat-Syarat Tayamum, Rukun Tayamum dan Tata Cara Pelaksanaan Tayamum.
Pengertian Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berniat melakukan sesuatu. Sedangkan menurut istilah, tayamum merupakan pelaksanaan mengusap debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu sebagai ganti berwudhu dan mandi besar.
Sebab-Sebab Tayamum
- Kelangkaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Contoh: Kelangkaan air secara kasat mata dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan kelangkaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.
- Jauhnya air yang tersedia, yang keberadaannya diperkirakan di atas jarak 2,5 kilometer. Artinya, jika dimungkinkan ada air tetapi di atas jarak tersebut, maka diperbolehkan bertayamum.
- Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘. Contoh: Sulit secara kasat mata misalnya airnya dekat, tetapi tidak bisa dijangkau karena ada musuh, karena binatang buas, karena dipenjara, dan seterusnya. Contoh: Sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut lama sembuhnya.
Syarat-Syarat Tayamum
- Harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
- Jika disebabkan oleh kelangkaan air, maka harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat.
- Tanah yang dipergunakan harus yang murni tidak bercampur dengan barang lain seperti tepung, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.
- Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis.
- Sebelum melakukan tayaum, jika memiliki najis harus disucikan terlebih dahulu.
- Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali shalat wajib. Boleh menggunakan tayamum untuk shalat wajib, disusul shalat sunat, shalat jenazah atau membaca Al-Quran.
- Tayamum menjadi batal disebabkan oleh perkara-perkara yang juga membatalkan wudhu.
Rukun Tayamum
- Niat dalam hati.
- Mengusap wajah.
- Mengusap kedua tangan.
- Berurutan.
Tata Cara Pelaksanaan Tayamum
- Letakkan kedua telapak tangan pada tanah yang murni, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.
- Niatlah melakukan tayamum bersamaan dengan mengusap wajah dengan debu yang ada di kedua telapak tangan tersebut.
- Letakkan kembali kedua telapak tangan pada tempat lain dari tanah yang murni, suci, bersih, lembut, kering, dan berdebu.
- Usapkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan dari bagian jari sampai siku, lalu usapkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam tangan kanan dai bagian siku sampai ke ujung jari.
- Usapkan telapak tangan ke punggung tangan kiri dari bagian jari sampai ke siku, kemudian usapkan telapak tangan kanan tersebut ke bagian dalam tangan kiri dari bagian siku sampai ujung jari.