Tahammul al-Hadis | Pengertian Tahammul al-Hadis | Syarat-Syarat Tahammul al-Hadis | Metode Tahammul al-Hadis |
Pengertian Tahammul al-Hadis
Secara bahasa bahasa kata tahammul merupakan masdar dari fiil madi tahammala yang artinya menanggung atau membawa. sedangkan menurut istilah, pengertian tahammul hadis adalah: “Tahammul adalah menerima hadis dan mengambilnya dari para syaikh guru)”
Syarat-Syarat Tahammul al-Hadis
Syarat menerima hadis cukup dengan tamyiz dan berakal sehingga dapat memahami apa yang diterimanya, dan dhabit (dapat menjaga hadis yang telah diterima baik dengan hafalan maupun tulisan).
Menurut mayoritas ulama, penerima hadis tidak disyaratkan sudah baligh, namun boleh ketika masih kecil dan sudah tamyiz. Sebagian ulama lain ada yang mensyaratkan harus sudah baligh. Pendapat mayoritas ulama ini berdasarkan para sahabat dan tabiin yang bersedia menerima hadis dari Sayid Hasan dan Husain dengan tanpa membedakan antara yang diterima ketika belum baligh dan sesudah baligh.
Untuk usia anak kecil yang dapat menerima hadis, para ulama berbeda terdapat. Meski semua sepakat ketentuannya adalah ketika sudah tamyiz, namun batas tamyiz ini masih menimbulkan perbedaan pendapat sebagaimana berikut:
- Menururt al-Qadhi Iyad, usia tamyiz adalah ketika sudah berusia lima tahun.
- Menurut al-Hafizh Musa bin Harun, usia tamyiz adalah ketika sudah dapat membedakan antara sapi dan keledai.
- Pendapat ketiga mengatakan, usia tamyiz adalah ketika sudah dapat memahami perbincangan dan dapat menjawab pertanyaan walaupun belum berusia lima tahun. Ketika sudah berusia lima tahun namun belum dapat menjawab pertanyaan, maka belum dapat dikatakan tamyiz.
Metode Tahammul al-Hadis
Metode pengambilan hadis dari seorang rawi ada delapan sebagaimana berikut:
As-Sama’
As-sama‟ artinya mendengarkan. Maksudnya adalah hadir dan mendengar saat guru membaca hadis yang dihafalnya atau ditulis baik dalam rangka meng-imla` (dikte) atau pun tidak. Metode ini seperti halnya ceramah, seorang guru menyampaikan hadis dan murid aktif mendengarkan. Menurut mayoritas ulama, metode ini merupakan tingkatan yang paling tinggi dibandingkan metode penerimaan hadis yang lain.
Untuk hasil yang lebih baik adalah murid menulis saat guru menyampaikan hadis, ini lebih baik dibandingkan hanya mendengarkan saja. Karena dengan menulis, akan terhindar dari kesalahan karena lupa, dan hadis yang didapatkan bisa dipastikan kebenarannya. Metode mendengar sekaligus menulis merupakan metode para rawi pada generasi awal.
Membaca di Hadapan Guru
Metode ini juga disebut dengan al-ardhu. Dalam metode ini, seorang murid membaca hadis di hadapan guru, baik membaca hadis dari hafalannya atau pun dari tulisannya. Sedangkan guru mendengarkan dengan seksama sambil mengoreksi dengan bertendensi pada hafalannya atau tulisannya.
Imam Ahmad mensyaratkan untuk keabsahan tahammul dengan metode ini, murid yang membaca harus faham isi hadis. Sedangkan Imam al-Haramain mensyaratkan guru yang menyimaknya harus dapat membenarkan ketika ada kekeliruan dari murid. Seandainya tidak mampu membenarkan maka tahammulnya dianggap tidak sah.
Menurut mayoritas ulama, tahammul dengan metode ini diperbolehkan dan derajatnya di bawah sama. Sebagian ulama ada yang berpendapat metode ini lebih unggul dibandingkan sama dengan alasan dalam metode sama, ketika guru salah maka tidak akan ada yang membenarkan.
Al-Ijazah
Al-ijazah adalah izin dari guru kepada murid untuk meriwayatkan hadis. Al-ijazah merupakan metode tahammul yang baru dan masih diperselisihkan keabsahannya. Menurut sebagian ulama boleh dan sebagian ulama yang lain tidak memperbolehkan.
Ulama mutaqaddimin tidak memperbolehkan ijazah kecuali dengan ketentuan dan syarat-syarat yang sangat ketat. Mereka mensyaratkan, guru yang mengijazahkan harus benar-benar tau isi hadis yang diijazahkan, tulisan yang ada pada kitab murid harus diperlihatkan pada gurunya, dan orang yang menerima ijazah merupakan orang yang berilmu dan dapat dipercaya sehingga hadis yang diijazahkan tidak disia-siakannya. Ulama mutaqaddimin mengijazahkan hanya pada murid spesialnya. Seperti Imam Malik tidak mau mengijazahkan, kecuali pada murid yang sudah mumpuni keilmuannya dan bersungguh-sungguh dalam mencari ilmu.
Cara dalam mengijazahkan memiliki banyak ragam. Cara yang paling baik adalah seorang guru memegang kitab yang diijazahkan dan mengijazahi salah satu murid, kemudian mengatakan “Ini kitab saya mendengar dari fulan dan saya mengijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku.” Metode ini dinamakan ijazah min mu’ayyan li mu’ayyan fi mu’ayyan (ijazah dari guru yang sudah ditentukan, pada satu murid yang ditentukan dan kitab yang diijazahkan juga ditentukan).
Al-Munawalah
Al-munawalah adalah seorang guru ahli hadis menyerahkan lembaran tulisan hadis atau kitab hadis pada muridnya, kemudian gurunya mengatakan “ini hadis dariku” atau “ini hadis yang aku dengar” dengan tanpa mengijazahkan. Lembaran/kitab yang diberikan bisa milik guru atau milik murid dan telah diteliti oleh gurunya. Metode ini juga diperselisihkan keabsahannya. Menurut sebagian ulama boleh dan sebagian ulama yang lain tidak memperbolehkan.
Contoh di atas merupakan munawalah tanpa ijazah, apabila disertai dengan ijazah maka termasuk metode ijazah yang paling baik, yaitu seorang guru memberikan kitab kemudian mengatakan “Hadis ini saya mendengar dari fulan, ambilah dan riwayatkan dariku!.”
Al- Mukatabah
Al-Mukatabah adalah seorang ahli hadis menulis sendiri sebagian hadis atau menyuruh orang lain, kemudian tulisan tersebut diberikan kapada murid yang hadir di majlis atau dikirim kepada orang yang tidak ada di majlis melalui orang yang dapat dipercaya. Mukatabah ada yang disertai dengan ijazah dan ada yang tidak. Apabila disertai dengan ijazah maka lebih kuat seperti halnya munawalah disertai ijazah.
I’lamu al-syaikh
I’lamu al-syaikh adalah seorang guru memberitahu muridnya bahwa hadis ini atau kitab ini termasuk yang dia riwayatkan dan dia telah mendengarkan dari fulan dengan tanpa ada ketegasan memberi ijazah. Ulama yang memperbolehkan penggunaan metode ini, memandang karena i‟lam mengandung ijazah secara implisit. Pemberitahuan dari guru kepada murid mengindikasikan adanya kerelaan tahammul dan ada` pada hadis tersebut
Karena metode i’lam ini mengandung ijazah secara implisit dan tidak tegas, maka sebagian ulama tidak memperbolehkan meriwayatkan apabila ada larangan dari gurunya. Seperti gurunya mengatakan “Hadis ini saya dengar dari fulan, akan tetapi saya tidak mengijazahkan kepadamu dan jangan meriwayatkan dariku.”
Wasiat
Al-Wasiat adalah seorang guru sebelum bepergian atau sebelum meninggal berpesan agar kitab yang ia riwayatkan diberikan kepada seseorang dengan riwayat darinya. Ulama yang memperbolehkan tahammul dengan wasiat beralasan, penyerahan kitab pada orang yang telah ditentukan termasuk bagian dari pemberian izin. Metode ini merupakan metode tahammul yang paling lemah dibandingkan metode-metode sebelumnya. Karena itu, menurut mayoritas ulama, seseorang yang mendapat wasiat tidak diperbolehkan meriwayatkan dari pemberi wasiat. Sedangkan menurut pendapat yang memperbolehkan, dalam menyampaikan hadis ia harus memberi tahu kalau hadis didapatkan lewat wasiat.
Al-Wijadah
Al-wijadah adalah seseorang menemukan tulisan hadis dengan tanpa mendengarkan maupun diijazahi, dan dia mengetahui bentuk tulisannya merupakan tulisan seorang yang ia kenal. Semisal ada seseorang menemukan tulisan, dan ia dapat memastikan jika itu merupakan tulisan Fulan karena ia mengenalnya, atau ia tidak mengenalnya akan tetapi ada saksi dari pakar tulisan atau bentuk tulisannya masyhur. Periwayatan dengan metode ini diperbolehkan dengan mengatakan seperti, “Aku menemukan dalam kitab si Fulan begini…” dan tidak boleh dengan mengatakan “Aku mendengar dari Fulan begini…”