Bacaan Surat An Nisa Ayat 3 | Arti Perkata (Mufrodat) Surat An Nisa Ayat 3 | Terjemahan Surat An Nisa Ayat 3 | Isi Kandungan Surat An Nisa Ayat 3 | Tafsir Surat An Nisa Ayat 3 | Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3 |
Bacaan Surat An Nisa Ayat 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Arti Perkata (Mufrodat) Surat An Nisa Ayat 3
| dan berempat | وَرُبٰعَ | kamu takut | خِفْتُمْ |
| bahwa tidak kamu berlaku adil | اَلَّا تَعْدِلُوْا | kamu berlaku adil | تُقْسِطُوْا |
| maka satu saja | فَوَاحِدَةً | anak-anak yatim | الْيَتٰمٰى |
| kamu miliki | مَلَكَتْ | maka nikahilah | فَانْكِحُوْا |
| tangan kananmu/budakmu | اَيْمَانُكُمْ ۗ | apa baik/senangi | مَا طَابَ |
| lebih dekat | اَدْنٰٓى | berdua | مَثْنٰى |
| kamu berbuat aniaya | اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ | dan bertiga | وَثُلٰثَ |
Terjemahan Surat An Nisa Ayat 3
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Isi Kandungan Surat An Nisa Ayat 3
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini. Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja.
Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang. Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.
Tafsir Surat An Nisa Ayat 3
Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi (544-606H/1150-1210 M), ayat ke-3 tentang pernikahan ini adalah hukum kedua yang dijelaskan Allah dalam Surat An-Nisa’, setelah sebelumnya dijelaskan hukum yang pertama dalam ayat ke-2 yang berkaitan dengan hukum harta anak yatim.
Ulama ahli tafsir berbeda pendapat dalam memahami konteks ayat, “Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil dalam (menikahi) anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai…” Pertama, menurut Sayyidah Aisyah RA konteks ayat ini adalah anak yatim perempuan yang berada dalam perawatan walinya, lalu si wali tertarik kecantikan dan harta anak tersebut sehingga ingin menikahinya dengan mahar paling murah.
Kemudian bila berhasil menikahinya, si wali akan memperlakukannya dengan perlakuan yang buruk karena tidak akan ada orang yang membelanya. Dalam konteks seperti itulah pada ayat ini Allah menegaskan, “Bila kalian khawatir akan berperilaku zalim terhadap anak-anak yatim perempuan saat menikahinya, maka nikahilah perempuan selain mereka yang kalian sukai.” Sederhananya, bila orang khawatir tidak berbuat adil terhadap anak-anak yatim perempuan yang dirawatnya, maka jangan nikahi mereka, akan tetapi nikahi wanita yang lain. Kedua, menurut sebagian ulama, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas RA dalam riwayat Ali bin Abi Thalhah Al-Walibi (wafat 143 H), ketika turun ayat ke-2 Surat An-Nisa’ tentang anak yatim dan dosa besar memakan hartanya, maka para wali yatim saat itu takut melakukan dosa tersebut, karena tidak mampu berbuat adil dalam memenuhi hak-hak anak yatim yang dirawat mereka.
Padahal, di sisi lain saat itu di antara mereka juga ada laki-laki yang beristri banyak dan membutuhkan biaya nafkah yang tidak sedikit. Sementara mereka tidak mampu memenuhi hak-hak istri mereka. Dalam kondisi seperti inilah kemudian dikatakan kepada mereka, “Bila kalian takut tidak dapat berbuat adil dalam memenuhi hak-hak anak yatim dan merasa berat hati karenanya, semestinya kalian juga takut atas ketidakadilan kalian terhadap para istri.” Lalu mereka berkata, “Sebutkan jumlah istri karena orang yang merasa dosa atau bertobat darinya tapi masih melakukan dosa semisalnya, maka seolah-olah sebenarnya ia tidak merasa dosa.” Sederhananya, bila orang khawatir berdosa karena tidak mampu berbuat adil kepada anak-anak yatim, semestinya mereka juga khawatir berdosa karena tidak mampu berbuat adil terhadap para istri. Oleh karenanya, jangan banyak istri melebihi kemampuan bertanggung jawab atas mereka. (Fakhruddin Muhammad Ar-Razi, Tafsir Fakhruddin Ar-Razi, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IX, halaman 177-178) dan (Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, [Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah: 1431 H/2010 M], halaman 88-89).
Ketiga, menurut sebagian ulama lainnya, konteks ayat ini adalah para lelaki merasa berat dengan urusan perwalian anak yatim. Dalam kondisi seperti itu lalu dikatakan kepada mereka, “Jika kalian takut tidak dapat memenuhi hak anak-anak yatim, semestinya kalian juga takut terhadap perbuatan zina, karenanya nikahilah wanita-wanita yang halal dan hati-hati berada di sekitar wanita yang diharamkan.” Keempat, menurut Ikrimah RA (24 sebelum Hijriyah 13 H/598-634 M), konteks ayat ini berkaitan dengan seorang laki-laki yang mempunyai istri banyak dan anak yatim yang juga banyak. Ketika ia menafkahkan hartanya untuk para istrinya, hartanya habis dan menjadi orang yang kurang harta, maka ia akan akan mampu memenuhi hak nafkah anak yatim yang dirawatnya.
Dalam konteks seperti ini Allah memberi peringatan agar laki-laki tidak beristri lebih dari empat (4). Bila masih khawatir tidak mampu memenuhi hak nafkah mereka maka hendaknya beristri, tiga (3), dua (2) atau satu (1) saja.
Menurut Ar-Razi, pendapat keempat inilah yang paling mendekati kebenaran. Konteks ayat ini adalah peringatan Allah kepada para lelaki agar tidak terlalu beristri banyak. Karena bisa jadi ia justru akan berbuat zalim dengan mengambil harta anak yatim yang dirawatnya untuk memenuhi kebutuhan para istrinya. (Ar-Razi, Tafsir Al-Fakhr Ar-Razi, juz IX, halaman 177-178).
Asbabun Nuzul Surat An Nisa Ayat 3
Asbabun nuzul dari ayat 3 surat an Nisa diatas, sebagaimana disebutkan didalam ash shahihain adalah bahwa Urwah bin az Zubeir bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى , maka Aisyah berkata,”Wahai anak saudara perempuanku sesungguhnya anak perempuan yatim ini berada di dalam perawatan walinya—ia menyertainya di dalam hartanya, lalu walinya tertarik dengan harta dan kecantikan anak perempuan yatim itu dan menginginkan untuk menikahinya dan tidak berlaku adil terhadap maharnya, dia memberikan mahar kepadanya tidak seperti orang lain memberikan mahar kepadanya. Maka mereka dilarang untuk menikahi anak-anak perempuan yatim kecuali apabila mereka dapat berlaku adil terhadap anak-anak perempuan yatim itu dan memberikan kepada anak-anak perempuan yatim itu yang lebih besar dari kebiasaan mereka dalam hal mahar. Maka para wali itu pun disuruh untuk menikahi wanita-wanita lain yang disenanginya selain dari anak-anak perempuan yatim itu.”
Ayat 3 dari surat An Nisa ini turun pada tahun kedelapan setelah Rasulullah Saw berhijrah ke Madinah setelah meninggalnya Khodijah Ra pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh kenabian dan juga setelah beliau Saw menikahi seluruh istrinya dan wanita terakhir yang dinikahinya adalah Maimunah pada tahun ke-7 H.






