Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2 | Bacaan Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2 | Terjemah Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2 | Mufradat Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2 | Isi Kandungan Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2 | Wislahcom | Referensi |
Bacaan Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2
فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا
Terjemah Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2
Maka apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya.
Mufradat Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2
maka apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya | فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ |
maka rujuklah (kembali kepada) | فَاَمْسِكُوْهُنَّ |
dengan baik | بِمَعْرُوْفٍ |
atau lepaskanlah mereka | اَوْ فَارِقُوْهُنَّ |
dengan baik | بِمَعْرُوْفٍ |
dan persaksikanlah | وَّاَشْهِدُوْا |
dengan dua orang saksi yang adil | ذَوَيْ عَدْلٍ |
dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian | وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ |
pengajaran | يُوْعَظُ |
membukakan | يَجْعَلْ |
jalan keluar | مَخْرَجًا |
Isi Kandungan Surah Aṭ-Ʈalaq Ayat 2
Kata faamsikuhunna merupakan fi’il amr (dari kata amsaka-yumsiku-imsakan yang artinya memegang atau menahan) yang berarti maka rujuklah kamu (para suami) kepada mereka (para istri). Suami berhak untuk menahan atau menentukan kelangsungan perkawinan dengan jalan memegang kembali haknya (meruju’ kepada istrinya) bila istri sudah hampir mencapai batas akhir masa iddah.
Didahulukannya kata faamsikuhunna tersebut dari kata fariquhunna (ceraikanlah, mengisyaratkan keutamaan ruju’ atas perceraian. Perintah ini hukumnya boleh. Kemudian dirangkai dengan kata ma’rūf mengisyaratkan bahwa baik ruju’ maupun cerai haruslah dengan ma’ruf, dan menjauhi hal yang mudarat.
Untuk menghindari perselisihan, maka ruju’ atau cerai hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang adil dan jujur, menegakkan keadilan karena Allah Swt semata, tanpa mengharapkan bayaran dan tanpa memihak. Menurut Abu Hanifah kesaksian ini hukumnya sunah, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya wajib dalam masalah ruju’ dan sunah dalam masalah cerai.
Ulama kontemporer dari Ahl as-Sunnah (salah satunya Syeikh Muhammad ‘Abduh) secara tegas menyatakan bahwa kesaksian hukumnya wajib sekaligus menjadikan syarat, dan pendapat inilah yang diberlakukan oleh undang-undang perkawinan di Indonesia. Para saksi memberikan kesaksiannya di hadapan para hakim.
Apabila ruju’ maka mereka dapat tinggal bersama lagi sebagai suami istri dan melaksanakan kewajibannya masing-masing. Apabila tidak ruju’, maka suami melepaskannya dengan baik, menyempurnakan maharnya, memberikan mut’ah sebagai penghargaan dan sikap lainnya yang menghibur hati istrinya. Sebab walaupun telah berakhir hubungan suami istri, tetapi hubungan persaudaraan seorang muslim tidak boleh rusak.
Ajaran mengenai ruju’ dan talak dalam ayat ini menjadi pengajaran bagi orang yang beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir. Orang yang bertakwa kepada Allah Swt. (sabar dalam menghadapi musibah) dan patuh menaati peraturan yang ditetapkan, niscaya Allah Swt. akan menunjukan baginya jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.