Surah Al-Isra Ayat 32 : Bacaan, Terjemah, Mufradat dan Isi Kandungan

Surah Al-Isra Ayat 32 : Bacaan, Terjemah, Mufradat dan Isi Kandungan

Surah Al-Isra Ayat 32 | Bacaan Surah Al-Isra Ayat 32 | Terjemah Surah Al-Isra Ayat 32 | Mufradat Surah Al-Isra Ayat 32 | Isi Kandungan Surah Al-Isra Ayat 32 | Wislahcom | Referensi |

Bacaan Surah Al-Isra Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Terjemah Surah Al-Isra Ayat 32

Dan janganlah kamu mendekati zina; zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.


Mufradat Surah Al-Isra Ayat 32

dan janganlah kamu mendekatiوَلَا تَقْرَبُوا
zinaالزِّنٰىٓ
perbuatan kejiفَاحِشَةً
yang burukوَسَاۤءَ
suatu jalanسَبِيْلًا

Isi Kandungan Surah Al-Isra Ayat 32

Dalam ayat ini Allah Swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan yang mengumbar sensualitas serta merebaknya pornoaksi dan pornografi.


Perbuatan zina ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah ataupun belum, dan bukan sebab kekeliruan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas (benar-benar harus diajuhi), bahwa jika mendekati perbuatan zina sudah dilarang apalagi melakukannya. Kata “jangan mendekati” merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa atau nafsu melakukannya.

Perilaku zina adalah fahisyah (keji yang berarti nama bagi segala perbuatan/ucapan/keyakinan yang dinilai buruk oleh jiwa dan akal yang sehat, karena melampaui batas serta mengakibatkan dampak buruk, bukan saja bagi pelakunya tetapi juga bagi lingkungannya.

Allah Swt memberikan alasan mengapa zina dilarang, yaitu karena zina benar-benar perbuatan yang keji yang menyebabkan banyak kerusakan, di antaranya :

  1. Merusak garis keturunan. Dengan adanya keraguan terhadap nasab seorang anak, maka akan menimbulkan kesulitan seperti dalam pendidikan dan kedudukan hukum anak serta terganggunya pertumbuhan jiwa anak.
  2. Merusak ketenangan hidup berumah tangga karena tidak ada kasih sayang lagi, bahkan menyebabkan perceraian.
  3. Menghancurkan tatanan kemasyarakatan karena tidak terpeliharanya kehormatan dan terjadinya pembunuhan.
  4. Berkembangnya berbagai penyakit kelamin, seperti sifilis (raja singa), dan HIV AIDS

Related posts