Saham Adalah ? Penjelasan Lengkap Tentang Investasi Saham

Saham Adalah

Saham Adalah | Pengertian Saham | Jenis-Jenis Saham | Dasar Hukum | Ayat Saham | Risiko Investasi Saham |

Saham adalah surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Sedangkan menurut istilah umumnya, saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu kepemilikan saham perusahaan.

Pengertian saham di atas adalah definisi saham yang diungkap oleh Raharjo Sapto dalam bukunya “Kiat Membangun Aset Kekayaan”.


Untuk mendapatkan informasi tentang saham lainnya, silahkan lanjut membaca.

Pengertian Saham Menurut Para Ahli

Menurut Darmadji dan Fakhruddin, Saham (stock) Adalah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.

Menurut  Fahmi, Saham Adalah salah satu instrument pasar modal yang paling banyak diminati oleh investor, karena mampu memberikan tingkat pengembalian yang menarik. Saham adalah kertas yang tercantum dengan jelas nilai nominal, nama perusahaan, dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang telah dijelaskan kepada setiap pemegangnya.

Menurut Husnan Suad, Saham Adalah secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.

Jenis Jenis Saham Menurut Para Ahli

Menurut Darmadji dan Fakhruddin, ada beberapa jenis saham yaitu:

Ditinjau dari Segi Kemampuan dalam Hak Tagih atau Klaim

a. Saham biasa (common stock), yaitu merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.

b. Saham preferen (preferred stock), merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti ini dikehendaki oleh investor.

Dilihat dari Cara Pemeliharaannya

a. Saham atas unjuk (bearer stock) artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindah tangankan dari satu investor ke investor lain.

b. Saham atas nama (registered stock), merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya, dan dimana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.

Ditinjau dari Kinerja Perdagangan

a. Saham unggulan (blue-chip stock), yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.

b. Saham pendapatan (income stock), yaitu saham biasa dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.


c. Saham pertumbuhan (growth stock-well known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi. Selain itu terdapat juga growth stock lesser known, yaitu saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri namun memiliki ciri growth stock.

d. Saham spekulatif (spekulative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.

e. Saham sklikal (counter cyclical stock), yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.

Landasan Hukum Saham Syariah

Qs. Al-Baqarah: 261

Perumpaman orang-orang yang menafkahkan hartanya mereka di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir seratus biji. Allah (terus-menerus) melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) Lagi Maha Mengetahui.

HR. Bukhari

Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza’bi telah menceritakan kepada kami Sa’id Al Maqbariy dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Akan datang suatu zaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram”.

Peraturan OJK

Landasan hukum saham syariah aktif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2015.

Fatwa Dewan Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Risiko Investasi Saham

Ada beberapa risiko investasi saham adalah:

1. Capital loss Yaitu kerugian dari hasil jual beli saham, berupa selisih antara nilai jual yang lebih rendah daripada nilai beli saham.

2. Opportunity loss Yaitu kerugian berupa selisih suku bunga deposito dikurangi total hasil yang diperoleh dari total investasi, seandainya terjadi penurunan harga dan tidak dibaginya dividen.

Cara Membeli Saham

Berikut adalah tahapan membeli saham :

1. Siapkan dokumen berupa KTP, NPWP, buku tabungan, dan meterai.

2. Datang ke kantor perusahaan sekuritas terdekat atau bisa mendaftar melalui online. Untuk daftar perusahaan sekuritas yang ada di Indonesia dan melayani transaksi jual beli saham di BEI bisa dilihat di sini.

3. Isi formulir pendaftaran sebagai investor pasar modal yang disediakan oleh perusahaan sekuritas.

4. Investor harus menyetorkan dana awal ke nomor rekening dana investor atau RDI. Masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan yang berbeda-beda untuk besaran dana awal yang harus disetorkan. 5.

Jika pendaftaran sudah diproses, investor akan diberikan akses untuk masuk ke akun dashboard untuk melakukan transaksi jual beli saham milik perusahaan sekuritas, seperti PIN transaksi, password, dan user ID.

Related posts