Merger Adalah | Pengertian Merger | Jenis Jenis Merger | Alasan Perusahaan Melakukan Merger | Perbedaan Akuisisi dan Merger |
Pengertian Merger Secara Bahasa
Dalam Bahasa Latin kata “merger” memiliki arti bergabung, bersama, berkombinasi, yang menyebabkan hilangnya identitas dari gabungan tersebut
Sedangna merger dalam Bahasa Inggris dari kata “merge” yang berarti menggabungkan atau memfusikan.
Dalam kamus Encyclopedia of Banking and Finace, Merger Adalah “a combination of two or more corporations, where the dominant unit absorbs the passive unit, the former continuing, usually under the same name”.
Sedangkan dalam kamus Black’s Law Dicitionary, Merger Adalah “the fusion or absorbtion of one thing or right into another”.
Pengertian Merger Secara Umum
Menurut Tarigan dkk, Secara umum, merger dapat didefinisikan sebagai sebuah gabungan antara dua organisasi atau lebih, dimana hanya ada satu perusahaan yang bertahan.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Tentang Akuisisi Perusahaan
Pengertian Merger Menurut Para Ahli
Berikut adalah kumpulan pengertian merger menurut para ahli, yang diambil dari berbagai sumber :
- Menurut Tampubolon, Merger Adalah kombinasi dari dua atau lebih korporasi menjadi satu korporasi; dimana korporasi yang mengakuisisi (acquiring company) yang tetap mempunyai identitas.
- Menurut UU tentang Perseroan terbatas pasal 1 ayat 9, Merger Adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Menurut Wiyono & Kusuma, Merger adalah salah satu bentuk penyerapan oleh satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Jika dua perusahaan A dan B melakukan merger, maka hanya akan ada satu perusahaan saja yaitu A atau B saja.
- Menurut Moin, Merger adalah kesepakatan dua atau lebih perusahaan untuk bergabung yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitas atau bubar.
- Menurut Barcelius Ruru, Merger Adalah penggabungan usaha dari dua atau lebih perusahaan yang bergabung ke dalam salah satu perusahaan yang telah ada sebelumnya.
- Menurut Kartini Muliadi, Merger Adalah transaksi dua atau lebih perseroan menggabungkan usaha mereka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga hanya satu perseroan saja yang tinggal.
Jenis Jenis Merger
Berikut adalah jenis jenis merger dan penjelasannya yang diungkap oleh para ahli :
Baca Juga : Mau Investasi di Saham Syariah, Pelajari Dulu Ilmunya di Sini, GRATIS!!!
Merger Horizontal
Adalah merger di antara dua atau lebih perusahaan dimana semuaperusahaan tersebut bergerak pada bidang bisnis (line of business) yang sama atau dapatlah dikatakan terjadinya fusi / merger horizontal yaitu apabila dua atau lebih perusahaan yang sebagian besar mempunyai pasar pembelian dan pasar penjualan yang sama-sama berlebur menjadi satu, seperti misalnya antara perusahaan kelapa sawit.
Sementara itu, untuk merger horizontal khusus apabila dilakukan dalam satu kelompok usaha, ada dua perusahaan dalam satu kelompok, yang disebut dengan sister company. Saham mereka sama-sama dipegang oleh satu perusahaan holding. Namun kemudian setelah merger horizontal, perusahaan holding memegang saham pada anak perusahaan hasil merger yang telah bersatu. Dan dalam proses merger horizontal ini, khususnya apabila dipilih merger tanpa likuidasi, tindakan-tindakan yuridis minimal yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Semua aktiva dan passiva dialihkan dari anak perusahaan yang satuterhadap anak perusahaan lain (kecuali aktiva yang harus dibayar kepada pemegang saham minoritas yang tidak setuju merger). Kecuali dipilih model merger dengan likuidasi.
2. Anak perusahaan satu menghentikan kegiatannya, kemudian dibubarkan tanpa likuidasi.
3. Pemegang saham minoritas yang tidak setuju merger dapat memilih antara menjadi pemegang saham dalam anak perusahaan atau meminta kompensasi harga saham yang sedang dipegangnya tanpa menjadi pemegang saham pada anak perusahaan hasil merger.
Merger Vertikal
Merger vertikal adalah suatu gabungan di antara dua perusahaan atau lebih dengan mana yang satu bertindak sebagai suplier bagi yang lainnya. Atau dapat dikatakan fusi/ merger vertikal ini terjadi apabila perusahaan bersatu dengan perusahaan lainnya, yang mengerjakan lebih lanjut barang-barang yang dibuat oleh perusahaan yang pertama. Misalnya kerjasama antara pabrik pemintalan benang dan pabrik tekstil.
Merger Kon-Generik
Yang dimaksud dengan merger kon-generik adalah merger diantara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan terhadap produk yang sama seperti pada merger horizontal dan bukan pula antara perusahaan hulu dengan hilir seperti dalam mergervertikal.
Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah penggabungan dua perseroan atau lebih yang tidak memiliki kesamaan bidang usaha. Sehingga aktivitas bisnis tidak berkaitan sama sekali antara perseroan yang menggabungkan diri dengan perseroan yang menerima penggabungan.
Baca Juga : Penjelasan Tentag Saham dari Berbagai Sumber
Tujuan dan Alasan Perusahaan Melakukan Merger
Berikut adalah beberapa tujuan dan alasan secara umum, yang secara eksplisit terdapat dalam motif melakukan marger, yaitu :
Motif Ekonomi
Esensi tujuan dari suatu perusahaan, dalam persepektif manajemen keuangan adalah seberapa besar perusahaan mampu menciptakan nilai (value creation) bagi perusahaan dan bagi pemegang saham. Merger memiliki motif ekonomi yang tujuan jangka panjangnya ialah mencapai peningkatan nilai tersebut.
Disamping itu motif ekonomi dari merger yang lain meliputi: mengurangi waktu, biaya dan resiko kegagalan pasar baru, mengakses reputasi teknologi, produk dan merk dagang, memperoleh individu-individu sumberdaya manusia profesional, membangun kekuatan pasar (market power), membangun kekuatan monopoli, memperluas pangsa pasar, mengurangi persaingan, mendiversifikasi lini produk, mempercepat pertumbuhan, serta menstabilkan cash flow dan keuntungan.
Motif Sinergi
Motif sinergi mengacu pada reaksi yang akan dihasilkan dari sebuah aktivitas penggabungan dua atau lebih usaha. Penggabungan usaha dilakukan untuk memberikan efek yang jauh lebih baik bagi kedua perusahaan yang melakukan penggabungan. Fenomena ini biasanya diilustrasikan dengan 2+2=5.
Di dalam konteks merger hal ini diartikan sebagai kemampuan dua atau lebih perusahaan yang bergabung dapat memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan jika masing-masing perusahaan berdiri independen.
Terdapat dua tipe sinergi yaitu sinergi operasional dan sinergi keuangan. Sinergi operasional mengarah pada dua bentuk yaitu pendapatan dan pengurangan/ efisiensi biaya. Sedangkan sinergi keuangan mengarah kepada kemungkinan memperoleh biaya modal yang lebih rendah jika terjadi penggabungan dua atau lebih perusahaan.
Motif Pertimbangan Pajak
Pertimbangan pajak juga telah mendorong sejumlah perusahaan melakukan merger. Misalnya, perusahaan yang menguntungkan dan berada pada rentang tarif pajak tertinggi dapat mengakuisisi sebuah perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar.
Kerugian berdasarkan perhitungan pajak tersebut selanjutnya dapat diperhitungkan menjadi penghematan pajak. Untuk melakukan motif ini tentu saja perlu dipertimbangkan berbagai hal terutama dengan sinergitas yang dapat dicapai.
Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran perusahaan lain untuk diakuisisi yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan utang, karena beban utang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
Motif Diversifikasi
Diverifikasi adalah strategi pemberagaman bisnis yang bisa dilakukan melalui merger dan akuisisi. Diversifikasi dimaksudkan untuk mendukung aktivitas bisnis dan operasi perusahaan untuk mengamankan posisi bersaing dan dapat mengurangi resiko ketergantungan terhadap satu core business. Perusahaan mendiversifikasi usahanya melalui akuisisi perusahaan lain bertujuan untuk mengurangi ketidakstabilan arus penerimaan kas dan keuntungan.
Motif Keterampilan Manajemen dan Teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurang teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat mebayar untuk mengembangkan teknologinya dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang sudah modern.
Motif Pribadi Manajer
Motif merger dan akuisisi tidak hanya berdasarkan pertimbangan ekonomi, tetapi bisa didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan lain seperti prestise dan ambisi. Motif non-ekonomi ini berasal dari kepentingan personal (personal interest motive) baik dari manajemen perusahaan maupun pemilik perusahaan.
Baca Juga : Mau Tau Ilmu Dibalik Valuasi Gojek dan Tokopedia yang GEDE banget itu, Baca Ini
Perbedaan Akuisisi dan Merger
Sebagai pelengkap, akuisisi dan merger adalah dua hal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya lihat poin penjelasan di bawah ini :
Merger : Transaksi dimana dua sepakat mengintegrasikan operasi dalam basis kemitraan secara relatif karena memiliki sumber daya dan kapabilitas yang secara bersama-sama bisa menghasilkan keunggulan bersaing secara kuat.
Akuisisi : Transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian 100% kepemilikan perusahaan agar bisa lebih efektif dengan menggunakan kompetensi intinya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaan yang mendukung portofolio bisnisnya.