WISLAH.COM – Berikut “Kumpulan Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Kurikulum Merdeka (Semester 1 dan 2)” untuk siswa SMA. Materi ini disarikan dari buku “Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI” yang ditulis oleh Sri Cahyati, Siti Nurjanah, dan Ali Usman. Buku ini membahas tentang bagaimana cara menjiwai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, memahami pentingnya demokrasi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, menjaga keutuhan NKRI, serta mengidentifikasi tantangan dan ancaman terhadap Pancasila dan NKRI.
Seluruh materi mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 11 SMA semester 1 dan 2 ini penting untuk dipahami oleh siswa. Materi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang konsep dan teori Pancasila, tetapi juga menjadi sarana untuk mengembangkan karakter siswa menjadi manusia yang berjiwa Pancasila, cinta tanah air, dan mampu berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Kumpulan Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka (Kurmer) (Semester 1 dan 2)
A. Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Bab 1: Menjiwai Pancasila
Berikut rangkuman materi yang dipelajari siswa pada Bab 1:
- Keterkaitan Antarsila Pancasila:
- Pancasila sebagai Satu Kesatuan Organik: Kelima sila dalam Pancasila saling terkait dan membentuk satu kesatuan yang utuh. Setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan saling mempengaruhi satu sama lain.
- Hubungan Kausalitas: Adanya hubungan sebab-akibat antara sila-sila dalam Pancasila. Sila pertama menjadi dasar bagi sila-sila berikutnya, dan setiap sila memiliki implikasi terhadap sila lainnya.
- Hubungan Hirarkis: Terdapat tingkatan atau hierarki antara sila-sila dalam Pancasila. Sila pertama menempati posisi tertinggi sebagai dasar negara, sedangkan sila-sila berikutnya merupakan penjabaran dari sila pertama.
- Hubungan Koordinatif: Kelima sila dalam Pancasila memiliki kedudukan yang setara dan saling melengkapi. Tidak ada sila yang lebih penting atau lebih utama dari sila lainnya.
- Makna Sila-Sila dalam Pancasila:
- Ketuhanan Yang Maha Esa:
- Mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta dan sumber segala kehidupan.
- Menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.
- Mengajarkan sikap toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
- Mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan, kesetaraan, dan persaudaraan.
- Menolak segala bentuk diskriminasi dan penindasan terhadap manusia.
- Persatuan Indonesia:
- Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Mengembangkan sikap cinta tanah air dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
- Menerapkan prinsip demokrasi dalam pengambilan keputusan, yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Mengakui kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
- Menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi semangat gotong royong.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
- Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
- Mengembangkan perekonomian nasional yang adil dan merata.
- Menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ketuhanan Yang Maha Esa:
- Pancasila sebagai Ideologi Negara:
- Pengertian Ideologi:
- Suatu sistem pemikiran atau seperangkat nilai dan keyakinan yang menjadi dasar bagi suatu bangsa atau negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Berfungsi sebagai pemersatu, pengarah, dan pendorong bagi bangsa atau negara dalam mencapai tujuannya.
- Pancasila sebagai Ideologi Terbuka:
- Mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tantangan global.
- Tidak bersifat kaku atau dogmatis, tetapi tetap mempertahankan nilai-nilai dasarnya.
- Menerima masukan dan kritik yang membangun untuk perbaikan dan penyempurnaan.
- Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara:
- Pemersatu Bangsa: Mempersatukan berbagai suku, agama, ras, dan golongan dalam bingkai NKRI.
- Pengarah Pembangunan: Memberikan arah dan tujuan bagi pembangunan nasional.
- Pendorong Perjuangan Bangsa: Memotivasi bangsa Indonesia untuk terus berjuang mewujudkan cita-cita nasional.
- Landasan Hukum: Menjadi dasar bagi penyusunan dan pelaksanaan hukum di Indonesia.
- Identitas Nasional: Mencerminkan jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia.
- Pengertian Ideologi:
Baca Lengkap: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Bab 1 |
B. Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Bab 2: Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Berikut rangkuman materi yang dipelajari siswa pada Bab 2:
- Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia:
- UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949):
- Berlaku setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
- Mengandung semangat perjuangan dan cita-cita kemerdekaan.
- Memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden.
- UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950):
- Berlaku setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.
- Mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.
- Mengakui keberadaan negara-negara bagian dalam Republik Indonesia Serikat (RIS).
- UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959):
- Berlaku setelah pembubaran RIS dan kembali ke bentuk negara kesatuan.
- Menetapkan sistem pemerintahan parlementer yang lebih demokratis.
- Memberikan peran yang lebih besar kepada parlemen.
- UUD NRI Tahun 1945 (5 Juli 1959 – sekarang):
- Dikeluarkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Kembali ke UUD 1945 dengan beberapa penyesuaian.
- Mengalami beberapa kali amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002.
- UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949):
- Perubahan UUD NRI Tahun 1945:
- Latar Belakang:
- Tuntutan reformasi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
- Keinginan untuk memperkuat prinsip-prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan.
- Kebutuhan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan tantangan global.
- Proses:
- Dilakukan melalui empat tahap amandemen oleh MPR antara tahun 1999 hingga 2002.
- Melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, politisi, dan aktivis.
- Menghasilkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek ketatanegaraan.
- Hasil:
- Pembatasan Kekuasaan Presiden:
- Presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode.
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
- Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR.
- Penguatan DPR:
- DPR memiliki kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan yang lebih besar.
- DPR dapat mengajukan hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat.
- Pembentukan DPD:
- DPD mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.
- DPD memiliki kewenangan terbatas dalam bidang legislasi.
- Perubahan Lainnya:
- Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
- Penetapan sistem multipartai.
- Pembatasan Kekuasaan Presiden:
- Latar Belakang:
- Perilaku Demokratis Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pada Era Keterbukaan Informasi:
- Makna Demokratis:
- Suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Menghargai hak-hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan hukum.
- Makna Demokratis:
- Perilaku Demokratis:
- Keterbukaan dan Transparansi: Dalam era keterbukaan informasi, perilaku demokratis ditandai dengan adanya transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan akses informasi publik yang mudah bagi masyarakat.
- Partisipasi Aktif: Warga negara diharapkan terlibat secara aktif dalam proses politik dan pengambilan keputusan, baik melalui pemilihan umum, diskusi publik, maupun pemanfaatan teknologi informasi.
- Tanggung Jawab Sosial: Menggunakan kebebasan berpendapat dan berekspresi secara bertanggung jawab, menghormati hak-hak orang lain, dan tidak menyebarkan informasi yang merugikan atau memecah belah.
- Kritis dan Rasional: Mampu menganalisis informasi secara kritis, membedakan fakta dari opini, dan menghindari penyebaran berita palsu atau hoaks.
- Menghargai Keberagaman: Menerima dan menghargai perbedaan pendapat, suku, agama, ras, dan golongan, serta menghindari segala bentuk diskriminasi.
Baca Lengkap: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Bab 2 |
C. Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Bab 3: Harmoni dalam Keberagaman
Berikut rangkuman materi yang dipelajari siswa pada Bab 3:
- Konsep Harmoni dalam Keberagaman:
- Pengertian: Keberadaan rasa saling menghormati, toleransi, kerja sama, dan persatuan di tengah masyarakat yang beragam.
- Pentingnya Memahami dan Menghargai Keberagaman: Mencegah konflik, meningkatkan kerja sama, dan menciptakan masyarakat yang inklusif.
- Faktor Pendorong dan Penghambat: Faktor pendorong meliputi nilai-nilai budaya, struktur sosial yang adil, dan pembangunan infrastruktur. Faktor penghambat meliputi egoisme, etnosentrisme, dan eksklusivisme.
- Identifikasi Potensi Konflik dalam Masyarakat yang Beragam:
- Potensi Konflik: Dapat terjadi karena perbedaan tingkat pendidikan, ketimpangan sosial ekonomi, perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya, dan ketidakadilan sosial.
- Faktor Penyebab Konflik: Rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, perbedaan pandangan politik, perbedaan budaya, dan ketidakadilan sosial.
- Strategi Mengatasi Konflik dalam Masyarakat Beragam:
- Prinsip-prinsip Pancasila: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
- Metode-metode Penyelesaian Konflik: Mediasi, negosiasi, arbitrase, dan dialog/musyawarah mufakat.
- Peran Serta Warga Negara dan Gagasan Solutif dalam Penyelesaian Konflik:
- Peran Warga Negara: Berperan aktif dalam pencegahan dan penyelesaian konflik, serta menjaga kerukunan dan keharmonisan.
- Gagasan Solutif: Meningkatkan kesadaran akan keberagaman, memberikan kesempatan yang sama, menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik, mendorong musyawarah, dan menghormati hak asasi manusia.
Baca Lengkap: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Bab 3 |
D. Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Bab 4: Menjaga Keutuhan NKRI
Berikut rangkuman materi yang dipelajari siswa pada Bab 4:
- Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI:
- Pengertian NKRI: Negara kesatuan yang merdeka, berdaulat, dan bersatu.
- Wawasan Nusantara: Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD 1945.
- Pentingnya Menjaga Keutuhan: Mencegah disintegrasi bangsa, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta mencapai tujuan nasional.
- Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap Ideologi Pancasila dan NKRI:
- Ancaman terhadap Ideologi Pancasila: Radikalisme, ekstremisme, intoleransi, dan korupsi.
- Tantangan terhadap Ideologi Pancasila: Perbedaan pandangan, perkembangan zaman, dan pengaruh budaya asing.
- Hambatan terhadap Ideologi Pancasila: Kurangnya pemahaman, tindak kejahatan, dan pengaruh ideologi asing.
- Gangguan terhadap Ideologi Pancasila: Diskriminasi, tindak kriminalitas, dan ketidakadilan.
- Ancaman terhadap NKRI:
- Berdasarkan Jenisnya: Ancaman militer (penggunaan kekuatan bersenjata), nonmiliter (faktor nonmiliter seperti ekonomi, politik, sosial), dan hibrida (gabungan ancaman militer dan nonmiliter).
- Berdasarkan Sumbernya: Ancaman dari dalam negeri (separatisme, terorisme, radikalisme) dan luar negeri (invasi militer, spionase, propaganda).
- Berdasarkan Sifatnya: Ancaman nyata (sering terjadi dan membahayakan) dan ancaman belum nyata (belum prioritas atau belum terlihat).
- Berdasarkan Bentuknya: Agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror, pemberontakan bersenjata, dan perang saudara.
- Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Keutuhan Ideologi Pancasila dan NKRI:
- Peran di Berbagai Lingkungan: Keluarga, sekolah, masyarakat, dan bangsa/negara.
- Contoh Peran:
- Memahami dan mengamalkan Pancasila.
- Menjaga persatuan dan kesatuan.
- Menghargai keberagaman.
- Berpartisipasi dalam pembangunan.
- Membela negara.
- Melaporkan tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib
- Ikut serta dalam kegiatan bela negara.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara di dunia internasional.
- Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan Indonesia:
- Bentuk Negara: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu negara yang bersatu dengan satu pemerintahan pusat yang berdaulat.
- Bentuk Pemerintahan: Republik, yaitu sistem pemerintahan di mana kepala negara dipilih oleh rakyat atau wakil rakyat dan memiliki masa jabatan tertentu
- Sistem Pemerintahan: Presidensial, yaitu sistem pemerintahan di mana presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif yang terpisah dari legislatif.
- Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia:
- Mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat.
- Berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
- Memberikan kritik dan saran yang membangun.
- Melakukan kontrol sosial.
- Menjadi warga negara yang baik dan agen perubahan.
Baca Lengkap: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Bab 4 |
Penutup:
Demikian “Kumpulan Materi Pendidikan Pancasila (PPKN) Kelas 11 Kurikulum Merdeka (Semester 1 dan 2)”. Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih detail dan lengkap tentang materi yang akan dipelajari siswa kelas 11 SMA pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Dengan memahami materi ini, diharapkan siswa dapat mengembangkan karakter, sikap, dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi aktif dalam menjaga keutuhan NKRI.