Khitan : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Hukum dan Usia

Khitan : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Hukum dan Usia

Kamu sedang cari jawaban dari : apa pengertian Khitan ? Apa saja tujuan, dan manfaat Khitan ? Dan mengapa kita harus dikhitan ?

Nah, pada postingan wislah.com kali ini. Mencoba membantu kamu, menyajikan referensi secara ringkas tentang Pengertian Khitan, Tujuan Khitan, Manfaat Khitan, Hukum Pelaksanaan Khitan dan Usia Pelaksanaan Khitan.

Berikut informasinya.


Pengertian Khitan

Secara bahasa khitan berasal dari kata khatana yang artinya memotong. Sedangkan secara istilah khitan adalah membuka atau memotong kulit (kuluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan agar bersih dari kotoran dan suci dari najis. Dalam mengkhitan disunnahkan memotong hingga pangkal kuluf sehigga tidak tersisa kulit yang menggantung agar tidak ada lagi kotoran yang berkumpul di bawahnya.

Tujuan Khitan

Khitan adalah sebagai sebuah bukti ketundukan kita terhadap perintah Allah sebagai Zat Yang Maha Bijaksana, dalam setiap perintah-Nya pasti ada banyak manfaat yang didapat oleh manusia.

Manfaat Khitan

  1. Dilihat dari sisi kebersihan ternyata khitan adalah sebuah ibadah yang membantu kita menjaga kebersihan badan. Praktik khitan dilaksanakan dengan memotong kuluf yang menutupi kemaluan laki-laki. Setelah diteliti secara medis, ternyata ketika seorang laki-laki yang belum berkhitan buang air kecil, air seninya akan tertinggal sedikit pada kulufnya dan sulit untuk dibersihkan. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu syarat shalat adalah suci badan, pakaian dan tempat dari najis. Artinya jika seorang laki-laki yang belum berkhitan melaksanakan shalat, kemungkinan besar shalatnya tidak sah. Oleh karena itu, Nabi Muhammad Saw memerintahkan laki-laki untuk berkhitan.
  2. Dilihat dari tinjauan medis, khitan juga mempunyai banyak manfaat. Menurut para dokter, kuluf yang tidak dipotong akan menjadi sarang kuman. Jika dibiarkan terus menerus, kuman-kuman tersebut dapat menimbulkan infeksi dan peradangan. Yang lebih menakutkan lagi, peradangan pada kemaluan dapat menyebabkan penyakit kanker.

Hukum Pelaksanaan Khitan

Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib sementara itu hukum khitan bagi perempuan masih diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan perempuan wajib dan sebagian lagi berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda:


“Fitrah itu ada lima: (1) khitan, (2) mencukur bulu kemaluan, (3) mencabut bulu ketiak,

(4) memotong kumis; (5) memotong kuku.” (HR. al-Bukhari)

Usia Pelaksanaan Khitan

Para ulama membagi waktu pelaksanaan khitan dalam dua waktu, yakni:

  1. Waktu mustahab (waktu sunnah) yaitu waktu sebelum balig. Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan sunnah dilaksanakan pada saat usia tujuh tahun namun ulama lain berpendapat bahwa usia berapapun untuk melaksanakan khitan adalah baik.
  2. Waktu wajib khitan yaitu pada saat anak balig karena pada saat balig itulah seorang anak mulai diwajibkan shalat. Oleh karena itu, ia harus memenuhi semua syarat-syarat shalat seperti suci badan, pakaian, dan tempat dari najis. Salah satu cara agar badan seorang laki-laki suci adalah dengan berkhitan.

Hikmah Khitan

Allah selalu mempunyai tujuan dalam mensyariatkan suatu hal. Begitu juga dengan pensyariatan khitan. Terdapat beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari pensyariatan khitan, yaitu:

  1. Sebagai bukti ketaatan terhadap Allah Swt.
  2. Sebagai ciri pengikut Nabi Muhammad Saw dan pelestarian syariat Nabi Ibrahim As.
  3. Menjaga kebersihan dan kesucian badan.
  4. Mencegah timbulnya berbagai macam penyakit.
  5. Menjadi ciri muslim yang baik.

 

Sumber: Buku Guru & Buku Siswa Fiqih Kelas 4

Related posts