Kamus Keuangan | Kamus Istilah Keuangan | Kamus Manajemen Keuangan | Kamus Keuangan
Kamus Istilah Keuangan Online A-Z
Advis Kredit | Surat pemberitahuan bank kepada nasabah tentang pengkreditan rekening serta alasan |
Agio Obligasi | Selisih-lebih antara harga jual dan nilai nominal obligasi |
Akseptasi Bersyarat | Syarat-syarat yang menyebabkan pemegang wesel dapat atau tidak dapat menguangkan weselnya |
Akseptasi Dagang | Wesel ditarik oleh penjual atas pembeli yang diaksep oleh pembeli |
Akta Pendirian | Kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pendiri perusahaan yang meliputi tujuan, besarnya modal dan pemilikan saham, wewenang dan tanggung jawab pengurus, susunan komisaris, pembagian laba dan lain-lain |
Akta Tanggal | Perikatan yang mewajibkan salah satu pihak saja mengadakan prestasi |
Aktiva Lancar | Kas, bank, dan sumber lain yang dapat dicairkan, dijual menjadi uang, atau dipakai habis dalam satu tahun atau dalam siklus kegiatan normal jika melampaui satu tahun |
Aktuari | Ahli statistik yang bertugas menghitung besarnya dana asuransi dan preminya |
Akun Diakui | Jumlah yang diakui oleh suatu pihak sebagai jawaban atas pemintaan penegasan pihak lain |
Akun Penerima | Kata atau frasa yang lazimnya dicantumkan dalam crossing cek untuk pengamanan dalam penyelesaian pembayaran, misalnya untuk kredit rekening |
Amortisasi | 1) Pelunasan utang dengan angsuran berkala ; 2) Penyusutan atas aktiva berwujud atau tidak berwujud seperti patent, good will, copyright, dan bea yang ditangguhkan |
Anak Perusahaan | Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain, karena sebagian besar atau seluruh modal sendiri dimiliki oleh perusahaan lain |
Anggaran Keuangan | Rencana keuangan terperinci mengenai taksiran penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu sebagai sarana, untuk mencapai sasaran suatu rencana kerja |
Anggaran Modal | Anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk barang modal |
Angsuran Kembung | Angsuran terakhir yang lebih dibandingkan dengan angsuran berkala sebelumnya, biasanya diterapkan pada pinjaman berkala |
Anuitas Bertanggun | Anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu di waktu yang akan datang |
Anuitas Kekal | Anuitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas |
Anuitas | Serangkaian pembayaran berkala dalam jumlah yang sama |
Arbitrase | Pengambilan keuntungan dari perbedaan harga barang, surat berharga, atau valuta asing yang terjadi di pasar yang berbeda |
Asuransi Kecelakaan | Asuransi pertanggungan risiko karena kecelakaan yang mengakibatkan luka, cacat badan, dan/atau kematian |
Asuransi Kesehatan | Asuransi pertanggungan risiko karena sakit yang mengakibatkan seseorang harus dirawat inap, dirawat jalan, dioperasi atau membeli obat |
Asuransi Segala Risiko | Asuransi pertanggungan risiko karena bahaya apa pun, kecuali bahaya yang akan secara tegas dinyatakan tidak ditanggung |
Asuransi Tanggung Gugat | Asuransi pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi pihak ketiga |
Asuransi | Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya |
Bank Kliring | Bank peserta kliring yang menerima cek atau bilyet giro yang dikeluarkan oleh bank lain untuk diselesaikan |
Bank Koperasi | Bank yang berbentuk badan hukum koperasi |
Bank Koresponden | Bank yang berdasarkan perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan |
Bank Mobil | Pelayanan bank melalui loket kepada nasabah yang tetap berada dalam kendaraannya |
Bank Pelaksana | Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan transaksi tertentu |
Bank Pembuka | Bank yang membuka surat kredit atas pemohonan nasabahnya |
Bank Penerbit | Bank yang mengeluarkan uang atas permintaan |
Bank Penerus | Bank yang meneruskan surat kredit kepada penikmat, tanpa terikat pada ketentuan-ketentuan dalam surat kredit yang bersangkutan, dan penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan pembuka |
Bank Sentral | Bank yang tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat, misalnya di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia |
Bank Umum | Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek (lihat UU No. 14 th. 1976 ps. 3) |
Bank | Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan menyalurkan uang dalam masyarakat, terutama dengan memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang |
Bea | Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing |
Beban Mengambang | Beban yang tidak ditentukan secara pasti |
Beban Pengimbang | Ikhtisar yang dipergunakan dalam menghitung pajak penghasilan |
Beban | Bagian dari biaya dalam satu periode tertentu yang diperhitungkan untuk mengurangi pendapatan, misalnya penyusutan, kerusakan dan kehilangan. Istilah ini dapat pula diartikan catatan pembukuan mengenai pertambahan harta atau biaya atau pengurangan utang atau modal sendiri |
Beli Sendiri | Membeli harta milik dalam lelang umum atau eksekusi hipotek oleh pemilik semula |
Biaya Ikatan | Biaya yang dibebankan kepada nasabah sehubungan dengan penyediaan dana oleh bank dalam pemberian kredit investasi |
Biaya Modal | Jumlah biaya yang diukur sebagai tingkat bunga dari berbagai sumber modal yang digunakan perusahaan, yang masing-masing ditimbang menurut peranannya dalam struktur modal dan permodalan |
Biaya, Asuransi, dan Angkutan | Syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan semua biaya sampai barang di pelabuhan pembeli ditanggung penjual termasuk biaya asuransi |
Buku Utang | Catatan yang memuat kewajiban (utang) masing-masing debitur |
Bunga Akrual | Bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar |
Bunga | Imbalan atas penggunaan sejumlah uang berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam |
Bursa Efek | Tempat untuk memperjualbelikan surat-surat berharga secara teratur |
Cadangan Bank | Sebagian dari aktiva bank berupa alat-alat likuid dan yang dapat segera dicairkan untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya |
Cadangan Modal | Bagian kekayaan bersih berupa tambahan modal yang tidak berasal dari rekening laba-rugi |
Cadangan Tujuan | Cadangan yang dibentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuuan tertentu |
Cek Atas Unjuk | Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausula atau kepada pembawa; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja |
Cek Berjaminan | Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup |
Cek Jalan | Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk keperluan perjalanan |
Cek Kliring | Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring |
Cek Lunas | Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi lunas atau tanda lain semacam itu |
Cek Order | Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausula kepada order, cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen |
Cek Rusak | Cek yang rusak karena lusuh atau sobek sehingga tidak laik bayar |
Cek Terbuka | Cek yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu; dapat dibayarkan kepada seorang tanpa kehadiran pemiliknya |
Cek Undur | Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya |
Cek | Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan cek |
Cerukan | Penarikan rekening giro atau rekening pinjaman melampaui batas tariknya |
Cidera Janji | Kelalaian, kealpaan debitur untuk menepati kewajibannya terhadap kreditur dalam suatu perjanjian |
Daftar Akseptasi Wesel | Daftar yang berisi catatan mengenai perincian lengkap semua wesel yang diakseptasi |
Dana Amanat Karyawan | Lembaga yang didirikan untuk mengelola dana kesejahteraan karyawan |
Dana Bersama | Dana beberapa orang atau badan usaha yang digunakan untuk melaksanakan proyek atau kegiatan |
Dana Boleh Pinjam | Dana bank yang dapat dipinjamkan kepada pihak ketiga |
Dana Luar Negeri | Dana yang berada di luar negeri |
Dana Pelunas Utang | Dana perusahaan untuk membayar utang jangka panjang yang dibentuk dengan menyisihkan sebagian laba secara berkala |
Dana Stabilisasi Devisa | Dana devisa yang dibentuk oleh pemerintah atau Bank Sentral melalui jual beli untuk mempengaruhi kurs valuta, sebagai salah satu cara pengawasan devisa |
Dana Tarik | Dana yang diperoleh dari penjualan obligasi baru untuk menarik obligasi lama |
Dana | Uang tunai dan atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu |
Debitur Lari | Debitur yang melarikan diri |
Debitur | Pihak yang menerima kredit atau pinjaman |
Deplesi | Pengurangan atas nilai aktiva tetap (berupa sumber-sumbber alam) untuk diolah dalam proses produksi |
Diskonto ulang | Menjual atau membeli potongan pada suatu instrumen yang dapat diperjualbelikan yang telah sekali diberi potongan |
Dividen | Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan |
Dokumen Kredit | Perjanjian |
Dolar Euro | Dolar Amerika Serikat yang dipergunakan oleh badan atau orang yang berada di luar Amerika Serikat untuk melakukan transaksi melalui bank Eropa |
Emisi | Pengeluaran saham atau obligasi suatu perusahaan untuk dijual kepada umum |
Endosemen Blangko | Endosemen tanpa menyebut nama endosi |
Endosemen Pinjam Nama | Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum |
Fidusia | Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain |
Giro | Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan |
Gudang Umum | Gudang yang disewakan untuk keperluan umum |
Hak Emisi | Hak untuk menerbitkan saham |
Hak Milik | Harta tetap perusahaan atau perorangan |
Hak Suara | Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham |
Harga Pasar | Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar |
Harga Penawaran | Harga sekuritas atau komoditas lainnya yang diajukan oleh calon pembeli |
Harga Penutup | Harga valuta asing atau surat berharga lainnya pada saat pasar tutup |
Harga Perdana | Harga sekuritas yang ditetapkan oleh komisioner atau pihak lain pada saat distribusi pertama sekuritas. |
Harga Rata | Tingkat harga yang diperhitungkan tanpa memperhitungkan jenis, jumlah pemakaian, pembelian, dan sebagainya |
Hari Bayar | Hari, saat surat berharga harus diserahkan untuk dilakukan pembayaran |
Hari Terusan | Hari pertama setelah lima hari penetapan saham |
Hasil Investasi | Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi |
Hasil Jatuh Tempo | Ukuran tingkat penghasilan dari suatu obligasi selama jangka waktu berlakunya |
Hasil Tahunan | Pengembalian tahunan dari suatu investasi |
Hejing | Menutup transaksi jual beli komoditas, sekuritas atau valuta yang sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga |
Hipotek Endomen | Perjanjian tentang pemberian jaminan |
Hipotek Seksama | Hak tanggungan atas barang tidak bergerak dengan barang jaminan tetap dimiliki dan dikuasai debitur atas saling percaya dari kedua pihak (memorandum pembebanan tanpa akta) |
Hipotek | Penyerahan secara tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk menjamin pembayaran suatu hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan pada waktu pembayaran |
Kadar Laba | Penghasilan setiap tahun yang diperoleh dari masing-masing saham perusahaan sesuai dengan presentase harga saham saat itu |
Kasir | Petugas yang menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang |
Kawasan Berikat | Daerah atau wilayah pengawasan pemerintah tempat menyimpan sementara barang-barang dari luar negeri tanpa pembayaran bea atau pajak sampai barang tersebut dikeluarkan pemiliknya, setelah bea atau pajak dibayar |
Kemampulabaan | Kemampuan menghasilkan laba (tentang suatu pekerjaan) |
Kertas Perbendaharaan Negara | Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh negara dan dijual atas dasar diskonto, biasanya berjangka waktu 90 hari, 180 hari, 270 hari, dan maksimal satu tahun |
Ketidakmampuan Bayar | Ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang |
Keumpilan | Kemampuan untuk membayar |
Kewajiban Jangka Pendek | Kewajiban yang harus dapat diselesaikan dengan harta lancar, biasanya dalam waktu setahun atau lebih sesuai dengan jangka waktu perputaran usaha |
Kewajiban | Pengorbanan ekonomis yang wajib dilakukan oleh perusahaan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyebaran aktiva atau pemberian jasa yang disebabkan oleh tindakan atau transaksi pada masa sebelumnya |
Kiriman Uang dengan Kawat | Kiriman sejumlah uang oleh bank pengirim dengan kawat yang memerintahkan bank pembayar untuk membayarkan jumlah tersebut kepada penerima |
Klausula Akselerasi | Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang |
Kliring Silang | Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama. Menurut ketentuan yang berlaku pemberian fasilitas cara ini dilarang |
Komutasi | Perubahan suatu metode pembayaran ke metode yang lain |
Konglomerat | Perusahaan yang menanamkan modalnya dalam berbagai bidang industri untuk menghindari risiko |
Konsorsium | Pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan |
Koresponden Penyimpanan | Perusahaan yang ada hubungannya dengan perusahaan lain terutama dalam kaitannya dengan deposito |
Kredit Angsuran | Kredit yang jadwal waktu dan jumlah angsurannya ditetapkan |
Kredit Berputar Luwes | Kredit yang setelah satu transaksi selesai, dapat digunakan untuk ransaksi berikutnya dalam batas maksimum dan untuk jangka waktu tertentu |
Kredit Lunak | Pinjaman bersyarat ringan baik mengenai jangka waktu, bunga, maupun jaminannya |
Kredit Partisipasi | Bagian pinjaman yang diberikan oleh bank dalam suatu perjanjian pembiayaan bersama |
Kredit Tak Berulang | Kredit yang setelah satu transaksi selesai tidak dapat digunakan untuk transaksi berikutnya |
Kredit Talangan | Pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh |
Kredit | Penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain, dan pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan dalam perjanjian |
Kreditur | Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman |
Kuotasi | Cetakan harga yang ditawarkan untuk penjualan barang dagangan, efek, dan jasa |
Kupon | Bukti dari suatu pembayaran bunga yang harus dilakukan misalnya kupon obligasi |
Lembaga Penerbit | Badan yang mengeluarkan dan menjual surat-surat berharga |
Likuidasi | Pembubaran perusahaan dengan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, dan pelunasan utang serta penyelesaian sisa harta atau utang antara para pemilik |
Likuiditas | Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya |
Lintah Darat | Orang atau badan yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi sekali, dengan menarik manfaat dari kelemahan dan kesulitan hidup peminjam |
Marjin | Selisih antara dua nilai, misalnya selisih antara kurs jual dengan kurs beli |
Masa Kembali Modal | Jangka waktu yang diperlukan untuk memperoleh kembali modal tanpa memperhatikan nilai waktu uang |
Mata Uang Eropa | Mata uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Eropa |
Mata Uang Mengambang | Mata uang yang kursnya disesuaikan dengan kekuatan permintaan dan penawaran pasar |
Mata Uang Tersekat | Alat pembayaran yang perpindahannya antar negara dikenakan pembatasan-pembatasan oleh pemerintah |
Mata Uang | Uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah |
Merger | Penggabungan dua perusahaan atau lebih melalui peleburan ke dalam salah satu perusahaan yang bergabung |
Modal Dasar | Jumlah dan nilai nominal saham maksimal yang boleh diterbitkan perusahaan, sesuai dengan anggaran dasarnya |
Modal Kerja | Modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dengan utang lancar, untuk membiayai kegiatan usaha |
Modal Nominal | Nilai modal saham suatu perseroan terbatas yang tercantum dalam anggaran dasar |
Modal Sendiri | Selisih antara aktiva dan kewajiban yang ada |
Modal | Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan |
Nilai Arus Kas Nilai Tunai | Arus keluar masuk kas suatu periode atau jangka waktu yang dinilaitunaikan |
Nilai Buku | 1. Harga perolehan harta/aktiva tetap dikurangi akumulasi depresiasi 2. Harga perolehan saham/surat berharga dikurangi cadangn penurunan nilai surat berharga |
Nilai Dinyatakan | Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang |
Nilai Kini Bersih | Selisih antara nilai kini arus dana dengan biaya investasi |
Nilai Nominal | Nilai yang tercantum di dalam surat berharga |
Nilai Pasar | Harga barang atau surat-surat berharga atau jasa menurut catatan pasar pada suatu waktu tertentu |
Nilai Residual | Nilai barang yang diperkirakan sesudah berakhirnya jangka waktu ekonomis |
Nilai Tukar Beraneka | Kurs devisa yang ditetapkan berbeda-beda untuk berbagai penggunaan |
Nilai Tunai | Jumlah yang harus dibayar kepada seseorang yang diasuransikan di bawah suatu kontrak asuransi jiwa ketika hendak menyerahkan atau membatalkan kontraknya |
Nota Kontrak | Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham |
Obligasi Abadi | Obligasi yang tidak mempunyai hari tunai, tidak dapat diuangkan dan hanya menghasilkan bunga terus menerus |
Obligasi Atas Unjuk | Obligasi yang pelunasannya dilakukan kepada pembawanya |
Obligasi Berseri | Obligasi yang diterbitkan pada waktu yang sama tetapi dengan hari tunai dan bunga yang berbeda |
Obligasi Bunga Meningkat | Obligasi dengan bunga nominal yang berubah secara bertahap |
Obligasi Euro | Obligasi yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, perusahaan atau negara yang diperjualbelikan di Eropa |
Obligasi Kekayaan | Harta benda yang berupa obligasi milik pribadi |
Obligasi Niragun | Obligasi yang tidak dijamin dengan harta tertentu, tetapi dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap perusahaan atau perorangan |
Obligasi Pecahan | Obligasi yang dikeluarkan oleh negara asing atau perusahaan yang hampir dilikuidasi |
Obligasi Pendapatan | Obligasi yang bunganya dibayar jika perusahaan bersangkutan memperoleh laba dan bunga tersebut lazim dibayar mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham |
Obligasi Tunda Bunga | Obligasi yang suku bunganya naik secara bertahap sampai tingkat bunga tertentu atau yang pembayaran bunganya ditunda sampai kemampuan perusahaan memungkinkan |
Obligasi | Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya |
Operasi Pasar Terbuka | Usaha bank sentral dalam pembelian dan penjualan efek di pasar uang dengan maksud membatasi atau menambah volume kredit di tangan bank-bank dan masyarakat atau akan mengubah tingkat bunga yang berlaku |
Opsi | Perjanjian tertulis yang menyebutkan kebebasan memiliki unsur menjual sesuatu sebelum atau sesudah tanggal dan jangka waktu yang ditetapkan |
Palsuan Indah | Penyajian laporan keuangan yang lebih baik daripada keadaaan sesungguhnya |
Pasar Gelap | Pasar yang transaksi-transaksinya bertentangan dengan peraturanperaturan pemerintah |
Pasar Luar Biasa | Penjualan dan pembelian efek-efek di luar bursa efek yang telah diorganisasi |
Pasar Modal | Pasar untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham |
Pasar Naik | Pasar dengan kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli |
Pasar Pembeli | Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli |
Pasar Penjual | Pasar yang ditandai oleh permintaan yang secara nisbi melebihi penawaran sehingga harga cenderung meningkat dan menguntungkan penjual |
Pasar Sekunder | Tempat jual beli sekuritas yang sudah beredar dalam masyarakat |
Pasar Turun | Pasar dengan kecenderungan harga menurun karena meningkatnya penawaran |
Pasar Uang | Pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak melebihi 360 hari |
Pedagang Valuta Asing | Perusahaan bukan bank devisa yang memperoleh izin Bank Indonesia, untuk memperjualbelikan valuta asing, seperti uang kertas bank, uang logam, cek bank, dan cek bepergian; perusahaan tersebut tidak boleh melakukan pengiriman uang dan menagih sendiri ke luar negeri |
Pembawa | Pengunjuk, pemegang, penerima pembayaran (lihat Surat Pembawa) |
Pembelian Angsuran | Pembelian barang yang pelunasannya secara berangsur, yang penyerahan dan perpindahan hak milik dilakukan setelah pelunasan angsuran terakhir, misalnya KPR BTN |
Pemberi Gadai | Pihak yang menyerahkan barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan utang |
Pemberi Hipotek | Orang yang menyerahkan pinjaman dengan menerima jaminan atas barang tak bergerak |
Pemberi Kemudahan | Orang yang menarik wesel, mengakseptasi, atau mengendosemen untuk beberapa orang tanpa imbalan |
Pemberi Kredit | Lihat Kreditur |
Pemberi Sewa Guna | Pihak yang menyewakan dalam perjanjian sewa guna |
Pembersihan Saham | Pembelian saham yang dividennya belum dibagikan, kemudian menjualnya kembali setelah menerima dividen |
Pemilikan Absenti | Pemilikan tanah pertanian atau kekayaan lain di luar daerah tempat tinggal pemiliknya |
Penawaran Umum | Penawaran sekuritas emisi baru atau susulan kepada umum setelah syarat-syaratnya dipenuhi oleh emiten |
Penebusan | Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat utang, obligasi, atau saham, barang jaminan hipotik atau gadai, dan sebagainya dengan maksud melunasi utang |
Penerima Gadai | Pihak yang menerima barang dalam bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang |
Penerima Hipotek | Orang yang diserahi pinjaman dengan menyerahkan jaminan atas barang tak bergerak |
Penerima Jatah Saham | Orang atau badan yang menerima jatah saham sehubungan dengan pendaftarannya untuk membeli saham |
Penerima Konsinyasi | Pihak yang menerima barang atas dasar konsinyasi |
Penerima Kredit | Lihat Debitur |
Penerima Pembayaran | Orang atau badan yang berhak menerima pembayaran |
Pengawasan Devisa | Pengaturan pemerintah dalam perdagangan devisa, dengan tujuan mempertahankan atau menaikkan nilai mata uang sendiri dan memperbaiki neraca pembayaran |
Pengesahan Mutlak | Endosemen yang tidak mengikat endosan atas pembayaran surat order |
Pengirim Konsinyasi | Orang yang menitipkan barang dagangan kepada orang lain untuk dijualkan |
Pengurangan | Pengurangan produksi sampai tingkat tertentu karena kurangnya permintaan |
Penikmat | Orang atau badan yang disebut dalam surat wesel, surat kredit, atau surat perjanjian lainnya sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atau sesuatu yang bernilai |
Penjamin Emisi | Orang atau badan yang menjamin penempatan sepenuhnya suatu emisi |
Penutup Dividen | Pembagian dividen setelah dikurangi untuk membayar bunga dan dividen saham preferan; laba yang dibagian ini termasuk pendapatan tahun-tahun yang lalu |
Penutupan Asuransi | Pernyataan tertulis yang mendahului pengeluaran polis mengenai telah berlakunya perjanjian asuransi |
Penyelesaian Awar | Seseorang atau beberapa orang ahli yang ditunjuk menyelesaikan dan menentukan beban masing-masing penanggung awar; biasanya penunjukan ahli diatur dalam kontrak pengangkutan dan jika tidak, disesuaikan dengan hukum yang berlaku di tempat berakhirnya pelayanan yang bersangkutan |
Penyewa Guna | Pihak yang menyewa dalam perjanjian sewa guna |
Penyitaan Aktiva | Pengambilan harta perusahaan untuk dijual dan untuk memperoleh keuntungan |
Penyusutan | Alokasi yang sistematis dan rasional atas biaya aktiva selama umur ekonomisnya |
Perdagangan Berjangka | Jual beli barang dagangan atau valuta asing untuk masa yang akan datang, yang dilakukan pada saat sekarang |
Perintah Bayar | Perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada pembawa (pengunjuk) surat wesel |
Perjanjian Muatan | Perjanjian muatan yang dibuat pemilik kapal untuk membawa barangbarang dan tentang pembayaran biaya angkut |
Perjanjian Perwaliamanatan | Surat perjanjian bermeterai antara beberapa pihak, yang masingmasing pihak menerima tembusan perjanjian tersebut |
Pernyataan Bank | 1. Neraca atau laporan keuangan yang mencerminkan keadaan suatu bank, yang pembuatannya ditetapkan dengan undangundang; 2. Pernyataan bank tentang jumlah saldo rekening giro nasabahnya |
Perolehan | Biaya untuk memperoleh suatu harga kekayaan atau usaha baru dan usaha lainnya |
Persetujuan Pembebasan | Penggantian perjanjian yang lama dengan yang baru untuk meniadakan tuntutan |
Perusahaan Asuransi Bersama | Perusahaan Asuransi yang pemiliknya adalah para pemegang Polis Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut, dan keuntungan yang diperoleh pada setiap periodenya akan diberikan kepada mereka dengan cara menambahkan bonus pada polis-polis mereka |
Perusahaan Asuransi Terikat | Anak grup perusahaan besar yang didirikan untuk mengawasi risikorisiko asuransi anggota grup |
Perusahaan Pengendali | Perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham satu atau beberapa perusahaan lain, untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut |
Petarik | Pihak yang namanya tercantum di halaman muka cek atau surat wesel sebagai pihak yang diperintah membayar. Dalam hal cek, pihak yang diperintahkan membayar adalah bank |
Pialang | Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap |
Pinjaman | Sejumlah uang yang dipinjamkan dengan syarat tertentu, seperti jangka waktu dan bunga tertentu |
Piranti Kuasi Ternegosiasi | Bukti tertulis mengenai hutang yang secara bebas dapat dipindahtangankan dengan endorsemen |
Portofolio | Kumpulan sekuritas yang dimiliki orang atau badan usaha yang dapat diperjualbelikan |
Pos Akumulasi | Laba bersih yang tidak dibagikan guna menambah nilai pemilikan |
Posisi Beli | Kedudukan seorang spekulan beli dalam keadaan membeli saham lebih banyak |
Posisi Jual | Kedudukan seorang spekulan jual dalam keadaan menjual saham lebih banyak; lihat spekulan jual |
Potongan di Muka | Pengurangan lebih dahulu dari jumlah yang akan dibayar atau yang akan diterima, seperti pengurangan dari harga barang yang akan dibayar, dari jumlah pinjaman yang akan diterima atau dari harga nominal surat berharga yang akan diterima |
Potongan | Ahli waris tidak mendapat warisan sesuai testamen jika warisan tidak mencukupi |
Prinsipal | Badan atau perorangan yang dalam suatu perjanjian memberi amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan transaksi perdagangan |
Proksi | Pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham |
Prospektus | Selebaran yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau badan pemerintah untuk keperluan informasi kepada para calon investor tentang rencana pengeluaran sekuritas |
Provisi Pialang | Imbalan yang diterima pialang atas transaksi jual beli sekuritas |
Rasio Dividen | Perbandingan antara dividen yang dibayarkan terhadap pendapatan pada waktu tertentu |
Rasio Utang Modal | Perbandingan antara utang dengan seluruh modal perusahaan, untuk menilai tingkat pendapatan modal sendiri sehubungan dengan usaha peningkatan pendapatan operasional; perbandingan antara kewajiban lembaga keuangan bukan bank baik efektif maupun administratif dengan modal sendiri setelah ditambah pinjaman subordinasi |
Reasuransi | Perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi mengenai pengalihan sebagian risiko, untuk menghindarkan risiko yang terlalu besar |
Rekening Koran | Rekening yang dipergunakan untuk mencatat utang piutang antara dua orang atau badan usaha yang diperhitungkan secara terus menerus, bentuk skontro adalah yang lazim dipergunakan, jumlah piutang ditulis dalam lajur debet dan jumlah utang ditulis dalam lajur kredit |
Rekening Nostro | Perkiraan valuta asing bank di dalam negeri pada bank koresponden di luar negeri |
Rekening Transitoris | Rekening yang saldonya meliputi saldo yang dilaporkan di dalam neraca (sebagai aktiva perusahaan) dan saldo yang akan dilaporkan dalam laba rugi (sebagai biaya) misalnya Rekening Alat Tulis Kantor |
Rekening Vostro | Perkiraan valuta asing bank koresponden di luar negeri pada bank di dalam negeri |
Reksa Dana Campuran | Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berupa saham dan obligasi |
Reksa Dana Pasar Uang | Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek |
Reksa Dana Pendapatan Tetap | Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berpendapatan tetap, yaitu obligasi |
Reksa Dana Saham | Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi, terutama ke dalam produk investasi berupa saham |
Reksa Dana Terbuka | Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaannya terbuka untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada PerusahaanManajemen Investasi yang menerbitkan Reksa Dana tersebut |
Reksa Dana Tertutup | Reksa Dana dimana Pemegang Unit Penyertaannya tertutup untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkan Reksa Dana tersebut. Pemegang Unit Penyertaan hanya bisa menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain, dimana mekanisme penjualan tersebut dilakukan di Bursa Efek |
Reksa Dana | Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi |
Revaluasi | Perubahan tingkat nilai tukar mata uang suatu negara terhadap emas atau mata uang negara lain. Istilah ini berarti pula penyesuaian nilai buku suatu harga (asset) perusahaan terhadap nilai pasarnya |
Risiko Bisnis | Risiko kredit karena kemampuan pimpinan perusahaan debitur dalam menjalankan bisnis |
Risiko Pasar | Risiko sekuritas atau harta lain karena tidak dapat dijual atau digadaikan dengan harga yang pantas pada saat pemiliknya membutuhkan uang |
Risiko | Kerugian yang mungkin diderita, yang di bidang permodalan dibedakan menjadi: 1. risiko keuangan 2. risiko bunga modal 3. risiko daya beli |
Saham Aktif | Saham yang banyak diperdagangkan di bursa |
Saham Istimewa | Saham dengan hak istimewa menurut ketentuan dalam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap pembayaran dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi |
Saham Preferen Partisipasi | Saham preferen yang membagikan dividen kepada pemegangnnya; pemilik saham ini setelah menerima deviden tetap mempunyai hak untuk membagi keuntungan yang dinyatakan sebagai dividen kepada pemegang saham biasa |
Saham Preferen Takkumulatif | Saham preferen yang tidak mempunyai hak untuk memdapatkan dividen yang belum dibayarkan pada tahun-tahun yang lalu secara kumulatif |
Saham Tanpa Hak Suara | Saham dimana pemegang sahamnya tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham |
Saham Termaktub | Saham yang sudah didaftarkan di pasar modal baik yang sudah terjual maupun yang belum |
Saham Tunda | Saham yang ditunda pembayaran devidennya hingga pemegang saham preferen dan pemegang saham biasa memperoleh prioritas bagiannya |
Saham | Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar |
Sekuritas Yunior | Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu |
Sertifikat Baki | Sertifikat yang diterima pemegang saham jika ia menjual bagian sahamnya |
Sertifikat Keasalan | Sertifikat yang menerangkan negara asal suatu barang |
Sewa Guna | Perjanjian sewa menyewa mengenai tanah, gedung, atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak, pengusutan dan asuransi |
Simpan Tunda | Menangani jual beli surat berharga |
Sistem Pecahan Uang | Sistem yang disepakati untuk menentukan pecahan berbagai macam mata uang |
Skrip | Surat bukti yang memberikan hak untuk menerima dividen, saham, uang, atau lainnya di kemudian hari |
Solvabilitas | Kemampuan membayar semua utang kepada pihak ketiga pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai harta lebih tinggi daripada nilai semua utang |
Somasi | Teguran tertulis melalui pengadilan dari kreditur kepada debitur yang cidera janji untuk memenuhi kewajibannya dalam batas waktu tertentu |
Subrogasi | Penggantian kreditur dengan pemindahan hak-haknya kepada pihak ketiga dengan melakukan pembayaran kepadanya; dengan demikian, pihak ketiga tersebut menggantikan kedudukan kreditur terhadap debitur |
Suku Bunga Nominal | Suku bunga atas dasar masa bunga satu tahun |
Suku Bunga Primer | Suka bunga atas pinjaman bank jangka pendek dengan risko kredit sekecil-kecilnya |
Surat Hak Gadai | Surat tuntutan pembayaran atas harta yang digadaikan |
Surat Kredit Blanko | Lihat Surat Kredit Umum |
Surat Kredit Tidak Dapat Ditarik Kembali | Surat kredit yang tidak dapt diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan |
Surat Muatan | Surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia telah menerima barang dari pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan dan diserahkan kepada penerima; surat muatan mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang |
Surat Pelepasan Hak | Dokumen yang menyatakan pengalihan hak dari seseorang yang memperoleh jatah saham kepada orang lain yang menghendakinya |
Surat Pengikat | Dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa suatu pihak akan membayar sejumlah uang pada suatu waktu tertentu atau akan memenuhi suatu kontrak tertentu |
Surat Penjatahan | Surat yang menyatakan pemberian jatah saham yang disampaikan kepada calon pembeli |
Surat Perintah Pembayaran | Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP |
Surat Utang | Surat pernyataan hutang yang dikeluarkan oleh bank |
Surat Wesel Pinjam Nama | Surat wesel yang ditandatangani oleh penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum |
Surat Wesel | Surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; agar supaya surat perintah itu berlaku sebagai surat wesel, maka isinya harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang antara lain memuat perkataan Surat Wesel |
Swap | Menggunakan kesempatan pada waktu yang bersamaan, yaitu menjual barang dengan tunai dan membeli barang sejenis secara berjangka, dan sekaligus membeli barang sejenis dengan tunai |
Tabungan | Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu |
Tambahan Ganti Rugi | Uang yang diberikan oleh salah satu pihak dalam suatu tawar-menawar tambahan ganti rugi |
Tanda Tangan Pendamping | Tanda tangan yang perlu dibubuhkan di samping tanda tangan lain yang sudah ada pada suatu dokumen, agar dokumen itu memenuhi syarat untuk menjadi sah |
Tingkat Bunga Bank | Suku bunga atau diskonto yang ditetapkan bank |
Tingkat Bunga Efektif | Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif |
Tingkat Bunga Pemutus | Tingkat bunga yang merupakan batas antara harga yang diterima dan yang ditolak |
Tingkat Hasil Intern | Tingkat nilai pengembalian yang berasal dari dana yang digunakan dalam suatu proyek atau kegiatan tertentu |
Transfer Kosong | Penyerahan secara formal surat-surat berharga yang dipindahtangankan, yang penyelesaiannya diserahkan kepada seorang untuk dipindahtangankan |
Transfer Pos | Transfer dengan pos |
Tunai Waktu Pesan | Penjualan dengan syarat bahwa pembayaran dilakukan pada waktu mengadakan pesanan |
Tunggakan | Utang atau kewajiban lain yang telah jatuh waktu menurut perjanjian tetapi tidak atau belum dibayar sepenuhnya |
Uang Hadiah | Bagian uang sewa yang diterima kembali oleh penyewa kapal karena waktu untuk bongkar muat dilaksanakan lebih cepat |
Uang Kertas | Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia |
Uang Kol | Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali, di Indonesia berdasarkan S.E.B.I. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974 bahwa Uang Kol Antar Bank (Interbank Call Money) ditentukan paling lama tujuh hari |
Uang Kuat | Uang dengan nilai atau daya beli yang mantap |
Uang Lusuh | Uang yang tidak layak beredar lagi karena rusak |
Uang Muka | Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat |
Uang Tanda | Uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi daripada nilai bahannya |
Undang-undang Perusahaan | Lihat Akta Pendirian |
Utang Konversi | Utang jangka pendek yang diubah menjadi jangka panjang, biasanya berbentuk obligasi |
Valuta Asing | Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya |
Wali Amanat | Orang yang mengusai harta atas nama orang lain dan orang tersebut diberi hak penuh sebagai pemilik harta tersebut |
Waris | Orang yang diberi hak untuk menguasai harta orang lain |
Warkat Ambangan | Wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian |
Warkat Berharga | Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya |
Wesel Antisipasi | Wesel yang dibayarkan sebelum jatuh tempo |
Wesel Atas Tunjuk | Wesel yang dibayarkan atas pengunjukan atau pada saat permintaan pembayaran |
Wesel Berjangka | Surat wesel dengan syarat pembayaran pada tanggal tertentu beberapa hari sesudah ditandatangani atau beberapa hari sesudah diunjukkan |
Wesel | Perintah bayar yang diberikan seseorang kepada pihak ketiga |