Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945 | Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 | Bab 1 | SMP | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila, sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara Indonesia, memiliki kedudukan sentral dalam pembentukan serta penyelenggaraan negara. Di sisi lain, UUD NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi negara yang menjadi norma dan aturan dasar bernegara. Pertanyaannya adalah, bagaimana hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945, dan bagaimana implikasinya terhadap tatanan hukum negara?
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung teks Pancasila, yang mendasari dasar negara serta tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun bagian batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 mengalami beberapa perubahan, Pembukaannya tetap tidak boleh berganti. Hal ini karena Pancasila terdapat di dalam Pembukaan, dan perubahan ini dianggap akan mengubah dasar dan tujuan negara. Pancasila bukan hanya sekadar prinsip, tetapi juga menjadi sumber hukum yang melandasi UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, Pancasila memiliki posisi yang lebih tinggi dan harus menjadi panduan bagi pemerintah dan warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila bukan hanya menjadi landasan bagi negara, tetapi juga mempengaruhi segala aspek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Aturan, perundang-undangan, sistem pemerintahan, demokrasi, dan tata sosial masyarakat didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi ini menjadi pijakan untuk semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2003-2008, menekankan keterkaitan erat antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Ia menggambarkan Pancasila sebagai roh dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai jasad, di mana Pancasila menjadi nilai-nilai utama dan UUD NRI Tahun 1945 menjadi bentuk hukumnya. Dalam konteks ini, setiap kebijakan harus merujuk pada Pancasila sebagai nilai utama.
Keterkaitan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 terlihat jelas dalam pasal-pasal UUD tersebut. Pasal-pasal tersebut terinspirasi dari nilai-nilai Pancasila dan mencerminkan sila-sila yang ada. Misalnya, pasal 29 ayat (1) yang menegaskan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang menjamin kemerdekaan beragama merujuk pada sila pertama. Begitu juga pasal-pasal lainnya, seperti pasal yang menjamin hak-hak kemanusiaan, mengembangkan jaminan sosial, memajukan ilmu pengetahuan, dan mengatur pemilihan umum, semuanya terinspirasi dari nilai-nilai Pancasila.
Secara kesimpulan, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memiliki keterkaitan yang erat dan saling melengkapi dalam tatanan hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menjadi panduan nilai-nilai utama, sedangkan UUD NRI Tahun 1945 menjadi bentuk hukumnya. Keduanya membentuk landasan bagi penyelenggaraan negara, menginformasikan kebijakan, dan membentuk norma-norma yang mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945 menggarisbawahi tekad Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan demokratis yang berdasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan bangsa.