Hak dan Kewajiban | Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9 | Bab 2 | SMP | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Hak dan Kewajiban
Hak
Hak, dalam konteks pandangan berbagai ahli, memiliki pengertian yang beragam. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kekuasaan yang diberikan kepada pihak tertentu untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya, dan tidak dapat diambil alih oleh pihak lain, yang pada prinsipnya dapat dipaksa untuk diberikan melalui tuntutan hukum. Pandangan ini menunjukkan aspek kekuasaan yang terkait dengan hak.
Christine S. T. Kansil menggambarkan hak sebagai izin atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Sedangkan, Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa hak mencerminkan kepentingan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum. Kepentingan ini mencakup tuntutan individu atau kelompok yang harus dipenuhi dan dijamin oleh undang-undang yang berlaku.
John Salmond memaparkan empat pengertian hak yang berbeda. Pertama, hak dalam arti sempit, adalah hak yang diperoleh oleh seseorang dengan syarat melaksanakan suatu kewajiban tertentu. Kedua, hak kemerdekaan, adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk melakukan aktivitas tanpa mengganggu atau melanggar hak orang lain. Ketiga, hak kekuasaan, adalah hak yang memberikan seseorang kekuasaan untuk mengubah hak-hak dan kewajiban melalui jalur hukum. Keempat, hak kekebalan atau imunitas, adalah hak yang memberikan seseorang kebebasan dari kekuasaan hukum orang lain.
Melalui perbandingan pandangan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak memiliki dimensi universal yang relevan bagi semua individu. Hak-hak seperti hak untuk hidup, memperoleh penghidupan yang layak, mendapatkan pendidikan, menerima kasih sayang orang tua, dan berpendapat merupakan contoh hak yang diberikan kepada setiap orang. Pandangan-pandangan tersebut secara bersama-sama menggambarkan hak sebagai kekuasaan atau izin yang dijamin oleh hukum, dan hak-hak tersebut memainkan peran yang krusial dalam menjaga dan melindungi keberadaan serta kesejahteraan individu dalam masyarakat.
Kewajiban
Pengertian kewajiban, dalam pandangan berbagai ahli, mencakup beragam perspektif. Prof. Dr. Notonegoro menjelaskan bahwa kewajiban merujuk pada tanggung jawab untuk memberikan sesuatu yang seharusnya diberikan oleh pihak tertentu. Kewajiban ini tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain dan pada dasarnya dapat ditegakkan secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Kewajiban diartikan sebagai hal yang harus dilakukan oleh individu.
Johan Yasin menggambarkan bahwa kewajiban warga negara adalah suatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh warga negara dalam konteks kehidupan bersosial, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban warga negara juga dapat diartikan sebagai tindakan yang harus diambil oleh setiap warga negara sesuai dengan tanggung jawab yang dimiliki, sejalan dengan keistimewaan yang dimiliki oleh warga negara lainnya.
Pandangan John Salmond menyatakan bahwa kewajiban melibatkan semua tindakan yang harus dilakukan oleh seseorang. Ketidakpelaksanaan tindakan tersebut berakibat pada sanksi tertentu. Dengan menggabungkan perspektif-perspektif tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban melibatkan semua tindakan yang harus dijalankan sebagai penyeimbang dari hak-hak yang diterima oleh individu.
Hak dan kewajiban, demikian dinyatakan, merupakan dua unsur yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam konteks kehidupan individu. Kewajiban berfungsi sebagai keseimbangan terhadap pemberian hak, sehingga tindakan dan sikap individu didasarkan pada tanggung jawabnya terhadap lingkungan sosial, masyarakat, dan negara.